KABAR BIREUEN – Kepala Dinas Penanaman Modal, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (PMPK dan UKM) Kabupaten Bireuen mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan transaksi apapun dengan pihak lain terkait pemanfaatan kios pasar induk/pasar rakyat.

Demikian ditegaskan oleh Kadis PMPK dan UKM Kabupaten Bireuen, Darwansyah, SE menanggapi laporan masyarakat tentang adanya pemungutan sewa Kios Pasar Induk/Pasar Rakyat di Gampong Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, dilakukan oleh pihak yang diduga oknum pejabat desa setempat.

Sebagaimana keterangan Darwansyah kepada Kabar Bireuen, Jumat (5/5/2017) usai salat Jumat di Mesjid At Taqwa Bireuen, ada oknum pejabat gampong melakukan pungutan pada masyarakat yang mau menempati kios di pasar induk.

Menurutnya, nilai transaksi yang dilakukan berdasarkan bukti kwitansi, berkisar Rp1,5 juta – Rp3 juta untuk setiap unit kios.

“Memang tidak banyak dipungut dari setiap masyarakat yang mau menempati kios, namun jika ada 75 kios dipungut, kan jumlahnya besar juga,” katanya.

Ditanya apakah sudah ada yang melaporkan masalah itu kepadanya atau kepada pihak berwenang, Darwansyah mengaku belum ada.

“Sampai saat ini belum ada masyarakat yang melaporkan ke saya, namun bukti kwitansi itu diserahkan oleh Sekdes Geulanggang Gampong kepada saya,” ungkapnya.

Lanjutnya, untuk mencegah terjadinya hal serupa, pihaknya telah mengeluarkan maklumat. Dan jika ada masyarakat yang merasa dirugikan, dia menyarankan agar melaporkan ke pihak berwenang, karena dianggap melanggar hukum. (Rizanur)