Tersangka Kasus PNPM Jeunieb Ditahan

KABAR BIREUEN, Bireuen-Penyidik Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen telah menetapkan, Al selaku Ketua BKAD PNPM Kecamatan Jeunieb Kabupaten Bireuen sebagai tersangka terkait perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan (MP) Tahun 2019 s.d Tahun 2023 di Kecamatan Jeunieb, Kabupaten Bireuen, Bireuen, Senin (30/12/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H., M.H. menyebutkan, penetapan tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print02/L.1.21/Fd.1/03/2024 tanggal 04 Maret 2024.

“Tim Penyidik telah menemukan setidaknya dua alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus kejaksaan Negeri Bireuen menetapkan AI sebagai tersangka,” sebutnya.

Adapun kasus tersebut  bermula pada 24 Juni 2019 dilakukan Musyawarah Antar Desa, dimana tersangka AI membuat kebijakan untuk menyetujui, mengalokasikan dan mencairkan dana SPP kepada peminjam individu yang pada pelaksanaannya tidak dilakukan sesuai aturan dan ketentuan yang tercantum pada Petunjuk Teknis Operasional (PTO) PNPM MP yang dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Selain itu dalam pelaksanaannya kriteria peminjam perempuan yang diberikan pinjaman tidak sesuai dengan PTO PNPM MP dan verifikasi usulan SPP dilakukan tidak sesuai dengan fakta di lapangan serta terdapat peminjam individu yang tidak termasuk dalam kategori Rumah Tangga Miskin (RTM) yakni peminjam Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Penggunaan Dana SPP tidak sesuai dengan tujuan peminjam dana melainkan digunakan oleh pihak seperti saudara, suami dan anak yang memiliki jabatan sebagai perangkat desa,” jelasnya.

Setiap peminjam yang akan mengajukan pinjaman Individu pada SPP PNPM MP terlebih dahulu wajib bertemu atau menjumpai tersangka AI untuk mendapatkan rekomendasi atau persetujuan.

Setelah mendapatkan rekomendasi tersebut maka Proposal Pinjaman dapat dilanjutkan ketahap selanjutnya.

Akibat perbuatan tersangka AI yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam PTO PNPM MP telah merugikan Keuangan Negara sebesar Rp856.369.000, berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) nomor : 700/07/PKKN/IA-IRSUS/2024 tanggal 26 November 2024 yang dikeluarkan oleh Auditor pada Inspektorat Provinsi Aceh.

Selanjutnya atas penetapan tersangka tersebut, Tim Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP yaitu perbuatan tersangka diancam dengan pidana penjara lima tahun serta dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana.

Perbuatan tersangka Anwar Ibrahim Bin Alm Ibrahim melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat (2) dan (3) Undang-undang Nomer 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan dari Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor : Print-1387/L.1.21/Fd.1/12/2024 tanggal 30 Desember 2024, terhadap tersangka tersebut langsung dilakukan penahanan oleh Tim Penyidik Kejari Bireuen selama 20  hari di Lapas Kelas II 8 Bireuen. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polairud Polda Aceh Kibarkan Bendera Merah Putih di Dasar Laut Krueng Raya

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh — Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, personel Ditpolairud Polda Aceh bersama Brimob, Ocean Diving Club Fakultas Kelautan...

UNIKI Peringati HUT RI ke-81, Mahasiswa Didorong Jadi Penggerak dan Pemimpin Masa Depan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 di Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen tidak sekadar menjadi seremoni....

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Wabup Bireuen Irup Upacara Penurunan Bendera Merah Putih, Paskibraka Sujud Syukur Sukses Bertugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, M.T, bertindak sebagai inspektur upacara pada upacara penurunan Bendera Merah Putih dalam rangka...

217 Warga Binaan Lapas Bireuen Terima Remisi HUT ke-81 RI, Tiga di Antaranya Terkait...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Sebanyak 217 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan...

KABAR POPULER

Dipimpin Bupati Bireuen, Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih Berlangsung Khidmat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berlangsung...

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...

Hadiri Penutupan Turnamen Sepak Bola Antar-Gampong di Gandapura, Ketua DPC PPP Bireuen Edi Saputra...

0
KABAR BIREUEN, Gandapura – Ribuan warga memadati Lapangan Bola Kaki Gampong Samuti Krueng, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Minggu (16/8/2026), untuk menyaksikan laga final dan...

Pawai Obor Tandai Upacara Taptu Jelang Peringatan HUT ke-81 RI di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, menggelar Upacara Taptu (penetapan waktu). Peserta dilepas Bupati...

Lapangan Becek, Upacara HUT RI ke-81 di Makmur Dipindah ke Halaman SMAN 1

0
KABAR BIREUEN, Makmur — Kondisi lapangan sepak bola Kecamatan Makmur yang becek akibat hujan membuat pelaksanaan upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik...