KABAR BIREUEN, Peusangan–Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Aceh diharapkan bersikap bijak dan objektif dalam mengeluarkan rekomendasi terkait kasus dugaan maladministrasi dalam perubahan status Puskesmas menjadi RSUD Peusangan Raya.
Pelapor meminta agar Ombudsman tidak hanya berhenti pada proses klarifikasi, tetapi benar-benar menggali akar permasalahan serta menindaklanjuti laporan masyarakat secara substantif dan transparan.
Hal itu dikatakan salah satu warga Kecamatan Peusangan, Rahmat Setiawan, Selasa (15/7/2025), yang melaporkan kasus dugaan maladministrasi dalam perubahan status Puskesmas menjadi RSUD Peusangan Raya.
Dia menghargai fungsi klarifikasi, namun publik juga menuntut adanya rekomendasi konkret dari Ombudsman, bukan hanya sekadar menyerap informasi dari satu sisi.
“Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik seharusnya berdiri di tengah dan menggali keterangan secara menyeluruh, termasuk dari masyarakat. Nasib nakes terdampak dan para pemangku kepentingan lainnya,” sebut pria yang akrab disapa TRD itu.
Rekomendasi Ombudsman akan menjadi acuan moral dan hukum, maka semestinya lahir dari proses yang adil, menyeluruh, dan tidak bias.

“Harapan kami kepada Ombudsman bukan hanya sekadar klarifikasi atau surat menyurat, melainkan sebuah rekomendasi yang kuat, objektif, dan berpihak pada kepentingan publik,” tegas Rahmat Setiawan.
Menurut pelapor, sebagaimana dalam surat laporannya yang di registrasi Nomor Registrasi: 0071/LM/IV/2025/BNA. kasus perubahan status Puskesmas menjadi RSUD Tipe D Peusangan menyimpan banyak kejanggalan.
Termasuk soal proses administrasi, kelengkapan dokumen, hingga dugaan penyimpangan anggaran.
Karena itu, lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman diharapkan menjalankan fungsinya secara maksimal dan independen.
Rekomendasi Ombudsman akan menjadi acuan moral dan hukum, maka semestinya lahir dari proses yang adil, menyeluruh, dan tidak bias.
“Kami berharap Ombudsman segera menyampaikan sikap resmi secara terbuka kepada publik, sebagaimana mandat dan kewenangan yang dimilikinya berdasarkan Undang-Undang,” pungkas Rahmat.(Red)












