Munawal Hadi, SH, MH

KABAR BIREUEN – Terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan dana penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen pada PT. BPRS (Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) Kota Juang, penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen belum memeriksa saksi dari Tim Badan Anggaran (Banggar) DPRK setempat.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H. Munawal Hadi, SH, MH kepada Kabar Bireuen, di ruang kerjanya, Kamis (4/5/2023).

Kajari Munawal Hadi yang didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Siara Nedy, SH membeberkan perkembangan penanganan perkara dugaan penyelewengan dana penyertaan modal pada bank milik Pemkab Bireuen itu tahun 2019 dan 2021.

“Saksi-saksi dari TAPK (Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten), sudah diperiksa sebagai saksi. Pihak manajemen BPRS dan debitur yang kredit macet, juga sudah kami mintai keterangan,” papar Munawal Hadi.

Apakah Tim Banggar DPRK Bireuen sudah ada yang diminta keterangan sebagai saksi?

“Sejauh ini belum,” jawab Kasi Pidsus, Siara Nedy, SH.

Menurutnya, penyidik masih menunggu hasil audit Inspektorat Aceh dan akan meminta keterangan saksi ahli.

“Nanti setelah semua berkas awal kami kumpulkan, baru dilanjutkan pemeriksaan Tim Banggar. Untuk memanggil dewan (Tim Banggar), juga harus ada izin Gubernur Aceh,” terang Siara Nedy.

Baik Kajari maupun Kasi Pidsus, optimis izin pemeriksaan Tim Banggar oleh Gubernur Aceh, tidak akan menjadi kendala. Namun sampai saat ini, penyidik belum menyurati Gubernur Aceh.

“Tunggu saja. Kasus ini akan dibuka seterang-terangnya. Tidak ada yang kami tutup-tutupi. Saya selaku Kajari, tidak pernah mengintervensi penyidik. Mereka (penyidik) saya perintahkan kerja profesional,” tegas mantan Kepala Bagian Tata Usaha Kejaksaan Tinggi Jambi ini. (Rizanur)