Selasa, 13 Mei 2025

Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke Mahkamah Agung

KABAR BIREUEN, Bireuen –  Putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, pada 2 September 2024, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MBY dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Jo. pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MBY dengan pidana penjara selama 80 bulan penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Kamis, 26 September 2024, menyebutkannya, terdakwa inisial MBY sebelumnya diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada 24 September 2024.

“JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada Kamis 26 September 2024,” katanya.

Disebutkan Munawal, setelah menerima salinan putusan bebas tersebut, JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dijelaskan Munawal Hadi, terdakwa MBY dituntut JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial Sf (15 tahun), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Terbukti, Kakek 76 Tahun Ini Divonis Bebas

Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu, terdakwa memberikan handphone miliknya kepada korban untuk bermain.

“Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur. Kemudian, di sana terjadi pelecehan terhadap korban. Sehingga, mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh,” sebutnya.

Hal itu sebagaimana hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban, telah terjadi sebanyak tiga kali.

Di antaranya, dua kali dilakukan di rumah terdakwa dan satu kali di gubuk pada sebuah kebun, dalam waktu yang berbeda-beda.

Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/IQ rendah, sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Ihkwati)

KABAR TERBARU

Fatimah Mahmud Tertua dan Rahmad Alwa Termuda, 378 Calon Jamaah Haji Bireuen Dipeusijuek Jelang...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tradisi adat dan semangat spiritual berpadu dalam prosesi peusijuek atau tepung tawar Calon Jamaah Haji (CJH) yang digelar Pemerintah Kabupaten...

Bidik PORA 2026 Aceh Jaya, 25 Talenta Muda Bireuen Ikuti Pemusatan Latihan di Cot...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Sebanyak 25 pemain sepak bola muda berbakat Bireuen hasil seleksi ketat, resmi mengikuti pemusatan latihan (Training Center/TC) di lapangan...

Harus Jalan Kaki Enam Kilometer, TNI Kodim 0113/Gayo Lues Musnahkan Tiga Hektare Ladang Ganja...

0
KABAR BIREUEN, Gayo Lues - Pegunungan Desa Ekan, Kecamatan Pining, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh, menjadi saksi keberhasilan personel TNI Kodim 0113/Gayo Lues memusnahkan...

Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Bupati Bireuen, Sejumlah Tokoh Beri Sinyal Dukung TRK sebagai Ketua...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dukungan kepada Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H (TRK) untuk maju sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh semakin menguat...

Tingkatkan Layanan Nasabah, BSI Aceh Tetap Buka pada Hari Libur Nasional

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — PT Bank Syariah Indonesia, Tbk. (BSI) Aceh terus meningkatkan layanan kepada nasabah, salah satunya mengoperasikan layanan weekend banking di...

KABAR POPULER

Hadiri Resepsi Pernikahan Putra Bupati Bireuen, Sejumlah Tokoh Beri Sinyal Dukung TRK sebagai Ketua...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dukungan kepada Dr. TR. Keumangan, S.H., M.H (TRK) untuk maju sebagai Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Aceh semakin menguat...

Keamanan Masyarakat dan Investasi Terganggu, Polres Bireuen Bentuk Satgas Anti Premanisme

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Polres Bireuen membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Premanisme sebagai langkah konkret untuk memberantas praktik premanisme yang dinilai semakin marak dan...

Harus Jalan Kaki Enam Kilometer ke Sekolah, Siswa MIN 1 Bireuen Dapat Hadiah Sepeda...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Perjuangan seorang siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Bireuen yang setiap hari berjalan kaki sejauh enam kilometer demi menuntut ilmu, mengundang...

Fatimah Mahmud Tertua dan Rahmad Alwa Termuda, 378 Calon Jamaah Haji Bireuen Dipeusijuek Jelang...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tradisi adat dan semangat spiritual berpadu dalam prosesi peusijuek atau tepung tawar Calon Jamaah Haji (CJH) yang digelar Pemerintah Kabupaten...

Bidik PORA 2026 Aceh Jaya, 25 Talenta Muda Bireuen Ikuti Pemusatan Latihan di Cot...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Sebanyak 25 pemain sepak bola muda berbakat Bireuen hasil seleksi ketat, resmi mengikuti pemusatan latihan (Training Center/TC) di lapangan...