Selasa, 9 Desember 2025

Terdakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Divonis Bebas, Jaksa Kasasi ke Mahkamah Agung

KABAR BIREUEN, Bireuen –  Putusan bebas terdakwa pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen, membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melakukan upaya hukum kasasi atas putusan tersebut.

Sebelumnya, pada 2 September 2024, JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MBY dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Jo. pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MBY dengan pidana penjara selama 80 bulan penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH MH kepada media, Kamis, 26 September 2024, menyebutkannya, terdakwa inisial MBY sebelumnya diputus bebas berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Bireuen nomor : 3/JN/MS/2024/MS.Bir yang diucapkan oleh hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen pada 24 September 2024.

“JPU Kejari Bireuen baru menerima salinan putusan perkara tersebut pada Kamis 26 September 2024,” katanya.

Disebutkan Munawal, setelah menerima salinan putusan bebas tersebut, JPU langsung menyatakan melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Dijelaskan Munawal Hadi, terdakwa MBY dituntut JPU Kejari Bireuen karena telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak perempuan di bawah umur berinisial Sf (15 tahun), sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 47 Jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

BACA JUGA: Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Terbukti, Kakek 76 Tahun Ini Divonis Bebas

Kejadian pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan terdakwa MBY terjadi pada 16 April 2024 sekira pukul 14.00 WIB, di dalam kamar rumah terdakwa di kawasan Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam rumahnya. Lalu, terdakwa memberikan handphone miliknya kepada korban untuk bermain.

“Selanjutnya korban diajak oleh terdakwa masuk ke dalam kamar tidur. Kemudian, di sana terjadi pelecehan terhadap korban. Sehingga, mengakibatkan selaput dara korban robek arah pukul 2,5 dan pukul 8 dengan kesimpulan selaput dara tidak utuh,” sebutnya.

Hal itu sebagaimana hasil visum et repertum yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen.

Pelecehan seksual yang dilakukan terdakwa terhadap korban, telah terjadi sebanyak tiga kali.

Di antaranya, dua kali dilakukan di rumah terdakwa dan satu kali di gubuk pada sebuah kebun, dalam waktu yang berbeda-beda.

Korban merupakan anak dengan keterbelakangan mental (borderline devective)/IQ rendah, sebagaimana hasil keterangan pemeriksaan psikologi yang dikeluarkan RSUD dr. Fauziah Bireuen. (Ihkwati)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tempuh Jalur Ekstrem Demi Pengungsi, Mustafa A Glanggang Salurkan Bantuan ke Kuala Ceurape dan...

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Di tengah akses terputus dan medan yang ekstrem, mantan Bupati Bireuen, Drs H Mustafa A Glanggang, menunjukkan kepeduliannya dengan menempuh...

HRD Bersama Pejabat Kementerian PU Terobos Akses Terputus, Bawa Bantuan dan Percepat Perbaikan Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD), bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU),...

Banjir Bandang Luluhlantakkan Sekolah di Makmur, Data Siswa Terendam dan Pagar Roboh 

0
KABAR BIREUEN, Makmur  – Banjir bandang yang melanda Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, mengakibatkan belasan lembaga pendidikan terendam air. Sejumlah fasilitas sekolah rusak parah, mulai...

PWI Lhokseumawe dan JMSI Salurkan Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe–Aceh Utara menyalurkan bantuan logistik kepada para anggota yang...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

KABAR POPULER

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...

Pulihkan Akses Utama Medan–Banda Aceh, Kementerian PU Bangun Jembatan Bailey Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Akses utama Medan–Banda Aceh yang terputus akibat banjir pekan lalu, dipastikan akan normal kembali. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera...

Ditinjau HRD Bersama Pejabat Kementerian PU, Jembatan Bailey Kuta Blang Ditargetkan Rampung dalam Beberapa...

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Pembangunan jembatan bailey di Kuta Blang, lintas nasional Medan–Banda Aceh, dikebut selama 24 jam penuh dan ditargetkan bisa dilintasi...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Ikatan Alumni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyerahkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di...