Pelecehan Seksual Terhadap Anak Tidak Terbukti, Kakek 76 Tahun Ini Divonis Bebas

KABAR BIREUEN, Bireuen – Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Bireuen memvonis bebas seorang kakek berinisial MBY (76) dari segala tuntutan hukum, dalam perkara pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak.

Putusan bebas tersebut, berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 80 bulan.

Majelis Hakim yang dipimpin M. Arif Sani, S.H.I, didampingi Siti Salwa, S.H.I., M.H dan Drs. Syardili, M.H dalam sidang dengan agenda putusan pada 24 September 2024, dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak, sebagaimana dakwaan primer dan pelecehan seksual terhadap anak, sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.

“Karenanya, membebaskan terdakwa dari dakwaan penuntut umum, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan diucapkan, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya,” begitu inti putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, M. Arif Sani, S.H.I.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya yang dibacakan di persidangan pada 25 juni 2024, menyatakan, terdakwa M terbukti bersalah melanggar pasal 50 jo Pasal 1 angka 30 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 jo. pasal 47 jo Pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Berikutnya, pada 2 September 2024 JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa MBY dan menyatakan, secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana jarimah pelecehan seksual terhadap anak.

Hal tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 47 Jo. pasal 1 angka 27 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat sebagaimana dalam dakwaan subsidair dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M dengan pidana penjara selama 80 bulan penjara, dikurangi selama masa penangkapan dan/atau penahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

MBY bersama tim kuasa hukumnya dari LBH Keadilan Tanah Rencong di Lapas Kelas II B Bireuen. (Foto: LBH Keadilan Tanah Rencong)

Kuasa hukum terdakwa MBY, Muhammad Ari Syahputra, SH, MH dari LBH Keadilan Tanah Rencong dalam keterangannya kepada wartawan, menyampaikan, apa yang dituduhkan JPU, baik dalam dakwaan maupun tuntutannya terhadap terdakwa M, tidak terbukti.

“Bagaimana mungkin seorang kakek umur 76 tahun memerkosa dan melakukan pelecehan seksual. Berjalan saja susah apalagi berdiri,” ujar Ari Syahputra sambil bercanda pada awak media.

Menurut pengacara yang selalu berpenampilan parlente tersebut, dalam pembuktian, baik alat bukti maupun barang bukti yang dihadirkan JPU di persidangan, sangat lemah. JPU tidak dapat menghadirkan HP yang katanya ada rekaman video pemerkosaan itu.

Begitu juga dengan saksi-saksi, tidak ada seorang pun melihat kasus pemerkosaan tersebut yang diduga terjadi di Kecamatan Peudada beberapa bulan lalu. Semua saksi yang dihadirkan oleh JPU, hanyalah saksi testimonium de auditu (kesaksian atau keterangan karena mendengar dari orang lain).

“Bagaimana kita bisa menuduh seseorang melakukan pidana, sementara apa yang dituduhkan itu tidak dapat dibuktikan. Inikan sama saja dengan fitnah,” jelas Ari.

Menyikapi putusan bebas terhadap kliennya itu, Ari menilai, putusan majelis hakim sudah sangat tepat, adil dan objektif, jika dilihat dari fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang ada.

“Kami sangat bersyukur akan hal tersebut. Selanjutnya, kami akan mempersiapkan kontra memori kasasi dengan sebaik-baiknya terhadap memori kasasi, jika JPU mengajukan kasasi,” demikian disampaikan Ari Syahputra. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dua Pemuda Diciduk Polres Bireuen, Kedapatan Miliki 2,4 Gram Sabu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Dua pemuda berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) warga Jangka Bireuen diamankan di Mapolres Bireuen karena kedapatan memiliki...

Bupati Bireuen Lepas Ratusan Rider Ikuti Event Jaya Sakti Trail Adventure 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Event Jaya Sakti Trail Adventure atau Trabas 2026, dalam rangka...

BSI Bawa Semangat Bangkit untuk Warga Huntara Lubuk Sidup Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) melalui Relawan Bakti BUMN (RBB) 2026 hadir di Hunian Sementara (Huntara) Lubuk...

Bappeda Bireuen Gandeng UNIKI, Siapkan Riset untuk Solusi Persoalan Pembangunan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen menjajaki kolaborasi penelitian dengan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) untuk menghasilkan riset yang...

Diinisiasi Mahasiswa KKN Tanah Rencong UIN Sunan Kalijaga, Gathom Meuseuraya Festival Hadirkan Aksi Sosial...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan – Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama mewarnai Gathom Meuseuraya Festival yang dilaksanakan di Meunasah Nibong, Desa Uteuen Gathom, Kecamatan...

KABAR POPULER

Kandaskan Kuala Nanggroe FC 6-3, PSSB Bireuen Melaju ke Semifinal Piala Soeratin Aceh U-13

0
KABAR BIREUEN, Sigli – PSSB Bireuen kembali menunjukkan performa gemilang pada Piala Soeratin PSSI Aceh U-13 2026. Laskar Batee Kureng itu mengandaskan Kuala Nanggroe...

Bupati Bireuen Lepas Ratusan Rider Ikuti Event Jaya Sakti Trail Adventure 2026

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Bupati Bireuen Ir. H. Mukhlis, ST, secara resmi membuka Event Jaya Sakti Trail Adventure atau Trabas 2026, dalam rangka...

Dua Pemuda Diciduk Polres Bireuen, Kedapatan Miliki 2,4 Gram Sabu

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Dua pemuda berinisial MZ (26) warga Geulumpang Tiga Pidie dan HS (24) warga Jangka Bireuen diamankan di Mapolres Bireuen karena kedapatan memiliki...

Bappeda Bireuen Gandeng UNIKI, Siapkan Riset untuk Solusi Persoalan Pembangunan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bireuen menjajaki kolaborasi penelitian dengan Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) untuk menghasilkan riset yang...

Kadistanbun Bireuen Terima Kunjungan Pangkogabwilhan I Letjen Kunto Arief Wibowo, Tinjau Lahan Sawah Bencana

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan (Kadistanbun) Kabupaten Bireuen, Mulyadi, S.E., M.M., menerima kunjungan kerja Letnan Jenderal TNI Kunto Arief Wibowo, selaku Panglima Komando...