Rabu, 12 November 2025

Terbukti Korupsi, Mantan Camat Peusangan Divonis 2,10 Tahun dan Ketua BKAD 2,6 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun sepuluh bulan penjara terhadap mantan Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali tahun 2024.

Selain itu, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Subarni, juga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara yang sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irwandi, S.H., dengan anggota Heri Alfian, S.H., M.H. dan M. Arief Hamdani, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Irwandi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, Teguh Mandiri Putra selaku camat terbukti menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik yang mengikuti studi banding ke Jawa Timur dan Bali.

Padahal, kegiatan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Penjabat Bupati Bireuen Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh kegiatan pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bireuen.

Hakim juga menyatakan, Teguh menerima fee sebesar Rp135,45 juta dari dana kontribusi yang dihimpun dari para keuchik. Dana itu sebagian bahkan berasal dari pinjaman pihak ketiga karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) belum cair.

Sidang putusan hukum terhadap terdakwa Subarni. (Foto: Kejari Bireuen)

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bukan hanya mengetahui, tetapi juga aktif terlibat dalam proses penugasan, pengumpulan, dan penggunaan dana studi banding tersebut,” ujar hakim anggota Heri Alfian dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Studi banding ke luar daerah oleh BKAD Peusangan tahun 2024 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melalui laporan Nomor PE.03/SR-757/PW01/5/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Subarni selaku Ketua BKAD turut serta membantu dalam pengumpulan serta pengelolaan dana. Kemudian, digunakan bersama dengan terdakwa Teguh Mandiri Putra.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Teguh Mandiri Putra berupa pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, Subarni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara 3 tahun.

“Kami menilai putusan majelis hakim sudah proporsional, namun tetap akan kami pelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap akhir,” ujar Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Sementara itu, Teguh Mandiri Putra menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Subarni bersama penasihat hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana ketentuan hukum acara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Bupati Apresiasi Kafilah MTQ Bireuen, Harapkan Pembinaan Terarah dan Berkelanjutan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, H, Mukhlis, ST menyambut kedatangan kafilah Kabupaten Bireuen yang berhasil menepati peringkat ke- 9 pada Musabaqah Tilawatil Qur'an...

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

KABAR POPULER

Sukses Raih Target 10 Besar, Bupati Mukhlis Penuhi Janji Berikan Bonus Pribadi untuk Kafilah...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, menenuhi janjinya kepada kafilah Bireuen para juara Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-37 Provinsi Aceh di...

Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas SDM, Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Bireuen Ikuti Pelatihan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM) Aceh mengadakan pelatihan peningkatan kapasitas bagi pengurus Koperasi Desa Merah...

Satu-satunya Wakil Aceh, Siswa MIN 1 Bireuen Melaju ke Olimpiade Bahasa Arab Tingkat Nasional

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Satu lagi prestasi membanggakan lahir dari dunia pendidikan madrasah di Kabupaten Bireuen. Muhibbul Jamal, peserta didik Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN)...

Perbuatan Administrasi Negara dalam Penyelenggaraan Pemerintahan

0
Oleh: M. Zubair, S.H.,M.H. Alumni Fakultas Hukum Unsyiah dan Sekarang Kadis Kominfo dan Persandian Kabupaten Bireuen DALAM melaksanakan tugas di pemerintahan, banyak aparatur yang tidak mengetahui bahwa pekerjaan...

Belum Lama Digunakan, Lintasan Atletik Stadion Utama Paya Kareung Sudah Rusak

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Lintasan atletik (running track) Stadion Utama Paya Kareung di Gampong Cot Girek, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, yang belum begitu lama...