Minggu, 17 Mei 2026

Terbukti Korupsi, Mantan Camat Peusangan Divonis 2,10 Tahun dan Ketua BKAD 2,6 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis dua tahun sepuluh bulan penjara terhadap mantan Camat Peusangan, Kabupaten Bireuen, Teguh Mandiri Putra, yang terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding ke Jawa Timur dan Bali tahun 2024.

Selain itu, mantan Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan, Subarni, juga dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara dalam perkara yang sama.

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Irwandi, S.H., dengan anggota Heri Alfian, S.H., M.H. dan M. Arief Hamdani, S.H., dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat, 10 Oktober 2025.

“Kedua terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Irwandi saat membacakan amar putusan di ruang sidang.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut, Teguh Mandiri Putra selaku camat terbukti menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT) bagi para keuchik yang mengikuti studi banding ke Jawa Timur dan Bali.

Padahal, kegiatan tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Penjabat Bupati Bireuen Nomor 800.1.8.2/603 dan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 55 Tahun 2023 yang mewajibkan seluruh kegiatan pelatihan aparatur desa dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bireuen.

Hakim juga menyatakan, Teguh menerima fee sebesar Rp135,45 juta dari dana kontribusi yang dihimpun dari para keuchik. Dana itu sebagian bahkan berasal dari pinjaman pihak ketiga karena Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) belum cair.

Sidang putusan hukum terhadap terdakwa Subarni. (Foto: Kejari Bireuen)

“Fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa bukan hanya mengetahui, tetapi juga aktif terlibat dalam proses penugasan, pengumpulan, dan penggunaan dana studi banding tersebut,” ujar hakim anggota Heri Alfian dalam pembacaan pertimbangan putusan.

Studi banding ke luar daerah oleh BKAD Peusangan tahun 2024 itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp383.295.635, sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh melalui laporan Nomor PE.03/SR-757/PW01/5/2025 tertanggal 21 Maret 2025.

Dalam pelaksanaannya, terdakwa Subarni selaku Ketua BKAD turut serta membantu dalam pengumpulan serta pengelolaan dana. Kemudian, digunakan bersama dengan terdakwa Teguh Mandiri Putra.

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap Teguh Mandiri Putra berupa pidana penjara selama 2 tahun 10 bulan dan denda sebesar Rp100 juta, subsider satu bulan kurungan.

Sementara itu, Subarni dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta, subsider satu bulan kurungan.

Majelis hakim juga menilai kedua terdakwa tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan kerugian negara, sehingga putusan dijatuhkan dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan dan peran masing-masing.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut keduanya dengan pidana penjara 3 tahun.

“Kami menilai putusan majelis hakim sudah proporsional, namun tetap akan kami pelajari lebih lanjut sebelum menentukan sikap akhir,” ujar Jaksa Penuntut Umum seusai sidang.

Sementara itu, Teguh Mandiri Putra menyatakan menerima putusan tersebut, sedangkan Subarni bersama penasihat hukumnya memilih pikir-pikir selama tujuh hari sebagaimana ketentuan hukum acara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Lantik Pengurus Tastafi, Abu Mudi Serukan Penguatan Ahlussunnah wal Jamaah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Ribuan jemaah memadati Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, Jumat (15/5/2026) malam, saat ulama kharismatik Aceh, Tgk. H. Syech Hasanoel...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

KABAR POPULER

Dari Guru SMKN 1 Jeunieb ke Kacabdin Pendidikan Wilayah Bireuen, Ini Rekam Jejak Muhajir...

0
PERJALANAN karier seseorang kadang-kadang memang tidak disangka-sangka. Seperti lompatan karier yang dialami Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd. Siapa sangka, sosok yang selama ini dikenal sebagai...

SSB Bijeh Mata Bireuen Juara Sumbagut, Tim U-10 dan U-12 Raih Tiket ke Tingkat...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Tim Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, sukses mengharumkan nama Aceh, setelah tim usia...

Meningkat dari Tahun Sebelumnya, 109 Hafiz-Hafizah Ikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an di MTsN 1 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Gandapura - Sebanyak 109 hafiz dan hafizah mengikuti Tasyakur Tahfizh Al-Qur’an Angkatan VI di MTsN 1 Bireuen, Kecamatan Gandapura, Rabu (13/5/2026). Jumlah tersebut...

Saat Regulasi Plastik Jalan Sendiri, Tanpa Ekosistem

0
Oleh: Galuh Rachman Yudhistira Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Jakarta Rachmanyudhistira40@gmail.com SETIAP hari, ratusan ribu kantong plastik berakhir di tempat pembuangan sampah. Bukan karena masyarakatnya tidak tahu bahaya plastik....

Wali Nanggroe Kukuhkan Pengurus MAA Aceh Periode 2026-2031

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Wali Nanggroe Aceh, Teungku Malik Mahmud Al Haytar mengukuhkan pengurus Majelis Adat Aceh (MAA) masa bakti 2026-2031. Prosesi pengukuhan...