KABAR BIREUEN, Bireuen – Senjata api (senpi) laras panjang jenis AK-56 menjadi sorotan dalam pemusnahan barang bukti yang digelar di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Jumat (8/8/2025).
Senpi tersebut sebelumnya diamankan aparat Polres Bireuen sekitar setahun lalu dari salah seorang tersangka (semuanya tujuh tersangka) dalam kasus penganiayaan, pengancaman dengan senjata api, serta percobaan penculikan terhadap M, di Desa Meunasah Mesjid, Kecamatan Peudada, pada 25 Juli 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Bireuen Munawal Hadi, SH., MH, turut memotong senjata mematikan itu dengan mesin gerinda piringan menjadi beberapa bagian di hadapan Kapolres Bireuen AKBP Tuschad Cipta Herdani, unsur Forkopimda lainnya, serta para tamu undangan. Prosesi ini menjadi simbol penegakan hukum sekaligus pencegahan penyalahgunaan senjata api ilegal.
Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, pemusnahan senpi tersebut beserta barang bukti lainnya sesuai prosedur yang berlalu. Seluruhnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Senjata api AK-56 ini kami potong menjadi beberapa bagian untuk memastikan tidak bisa digunakan kembali. Semua proses dilakukan secara transparan dan terdokumentasi, agar tidak ada penyimpangan,” ujarnya.
Selain senpi, Kejari Bireuen juga memusnahkan ratusan barang bukti lain dari berbagai perkara tindak pidana umum, termasuk narkotika, OHARDA (Orang dan Harta Benda), KAMNEGTIBUM (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum), serta tindak pidana umum lainnya.
Total barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi:
-
Sabu: 2.030 gram (40 perkara)
-
Ganja: 3.900 gram (7 perkara)
-
Psikotropika: 57 butir (2 perkara)

Barang bukti lain yang dimusnahkan antara lain, 40 unit ponsel, bong, timbangan digital, parang, pakaian, flashdisk, magazine senjata api, dan 9 butir peluru. Metode pemusnahan bervariasi, mulai dari dibakar, dihancurkan dengan blender dan dicampur air (untuk sabu), hingga dipotong (untuk senjata api).
Menurut Wendy, pemusnahan tersebut bagian dari tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan dan penetapan hakim sesuai KUHP.
“Pemusnahan barang bukti ini juga untuk memberikan kepastian hukum dan menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan hukum di Bireuen,” jelas Wendy. (Suryadi)











