Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549,3 Juta

KABAR BIREUEN, Banda Aceh–Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, Irfadi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp549.306.935.

Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya dalam mengelola APBG Gampong Karieng.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Kasie Intel, Wendy Yufrizal SH, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sekaligus akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Yarnes.

Ia menegaskan, Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.

Hal ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Pastikan Situasi Usai Zikir Peringatan Hari Damai Aceh Ke-21 Kembali Kondusif

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh— Polda Aceh memastikan situasi setelah pelaksanaan zikir dalam rangka memperingati Hari Damai Aceh (HDA) ke-21 di Masjid Raya Baiturrahman, Banda...

Bupati Bireuen Letakkan Batu Pertama Pembangunan 34 Unit Rumah Layak Huni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, secara simbolis melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah layak huni di tiga lokasi berbeda di Kabupaten...

Bupati Bireuen Kukuhkan 35 Anggota Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Bupati Bireuen, Ir, H, Mukhlis, ST mengukuhkan 35 anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026, di Aula Lama Setdakab...

Peringati Hari Damai Aceh, Dinsos Bireuen Santuni Keluarga Almarhum Nek Amat

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Memperingati Hari Damai Aceh, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bireuen menunjukkan kepedulian kepada keluarga almarhum Sunardi alias Nek Amat, salah seorang...

Jaga Keamanan Masyarakat, Polres Bireuen Patroli Rutin di Sejumlah Lokasi

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Dalam upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Polres Bireuen terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah wilayah. Patroli dilaksanakan oleh Tim Patroli Presisi Satsamapta,...

KABAR POPULER

Peringati Milad Al-Albab dan Haul Abu Tumin, Ulama Muda Aceh Gelar Mubahasah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Memperingati Milad Al-Albab ke-66 dan Haul ke-4 Abu Tumin Blang Bladeh, ulama muda dari berbagai daerah di Aceh akan menggelar...

Calon Paskibraka Bireuen Gladi Bersih Upacara HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 melakukan gladi bersih...

215 Personel Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh Amankan Expo Hari Damai Aceh ‎

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sebanyak 215 personel gabungan Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh diturunkan untuk mengamankan pelaksanaan Expo dalam rangka memperingati Hari...

Polisi Tangkap Maling Pembobol 10 Sekolah di Bireuen, Kerugian Capai Rp1 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Polres Bireuen melalui Tim Opnal Satreskrim dan Sat Intelkam berhasil mengungkap kasus pencurian yang selama ini terjadi di sejumlah sekolah...

Sediakan Doorprize Menarik, Ratusan Siswa MIN 14 Bireuen Antusias Ikuti Jalan Santai Meriahkan HUT...

0
KABAR BIREUEN , Peulimbang - Ratusan siswa Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 14 Bireuen, Kecamatan Peulimbang, Bireuen sangat antusias mengikuti jalan santai dalam rangka memeriahkan...