Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi APBG Rp549,3 Juta

KABAR BIREUEN, Banda Aceh–Mantan Keuchik Gampong Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Irfadi divonis bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun anggaran 2018 hingga 2022.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (2/4/2026), yang dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada terdakwa.

Selain itu, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Tak hanya itu, Irfadi juga diwajibkan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp549.306.935.

Jumlah tersebut merupakan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya dalam mengelola APBG Gampong Karieng.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Usai pembacaan putusan, baik pihak JPU maupun terdakwa menyatakan masih pikir-pikir selama 7 hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Yarnes, SH, MH, melalui Kasie Intel, Wendy Yufrizal SH, menyampaikan, pihaknya menghormati putusan majelis hakim, sekaligus akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Saat ini jaksa penuntut umum masih menyatakan pikir-pikir untuk menentukan langkah hukum berikutnya,” ujar Yarnes.

Ia menegaskan, Kejari Bireuen berkomitmen untuk terus menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan transparan.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi akan terus kami lakukan secara tegas, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga keuangan negara dan meningkatkan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya akibat perbuatan terdakwa selaku Keuchik Gampong Karieng yang menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya, karena jabatan atau kedudukannya yang melaksanakan pengelolaan APBG tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, tidak melakukan pengawasan selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan gampong, mencairkan anggaran APBG tanpa didasari dengan bukti pendukung serta tidak melampirkan bukti pertanggungjawaban yang sah.

Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, perbuatan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp549.306.935.

Hal ini sebagaimana Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Kabupaten Bireuen atas dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong Karieng Kecamatan Peudada Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018 sampai dengan tahun 2022 Nomor : 700.1.2.3/136/INK-LHAPKKN/2025 tanggal 06 November 2025. (Ihkwati)

 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Kapolres Bireuen Pimpin Sertijab Dua Kabag, AKP Soeharto Jabat Kabagren

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., memimpin upacara serah terima jabatan (sertijab) Kepala Bagian Perencanaan (Kabagren) dan Kabag...

PW APRI Aceh Gelar Rakerwil ke-II, Bireuen Raih Anugerah PC Paling Publikatif

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) ke-II 2026 di Hotel Madinatul...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

KABAR POPULER

Gol Tunggal Fadil Loloskan Gandapura ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Gandapura menyusul empat tim lainnya yang sudah lebih dulu lolos ke perempat final pada Kejuaraan Sepak Bola...

Bupati Mukhlis Lantik MPA Bireuen Periode 2026–2031, Ini Susunan Keanggotaannya 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, melantik anggota Majelis Pendidikan Aceh (MPA) Kabupaten Bireuen periode 2026–2031 di Oproom Kantor Pusat...

Polres Bireuen Amankan Pelajar Bolos Sekolah, Merespon Aduan Masyarakat Melalui Layanan 110

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Polres Bireuen merespons cepat aduan masyarakat melalui layanan Call Center Polisi 110 terkait sejumlah pelajar yang diduga membolos sekolah dan berkumpul di...

10 Mahasiswa FK Umuslim Adu Kemampuan di Olimpiade Fakultas Kedokteran USK

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sebanyak 10 mahasiswa Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Almuslim (Umuslim) Bireuen mengikuti Olimpiade Fakultas Kedokteran Universitas Syiah Kuala (USK) di...

Capaian RSUD dr Fauziah Bireuen di Masa Kepemimpinan Mukhlis-Razuardi

0
PERINGATAN Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Kabupaten Bireuen pada 12 Oktober 2026 menjadi momentum untuk melihat kembali perjalanan pembangunan daerah, termasuk di sektor kesehatan....