Rekam Korban Sedang Mandi, Terpidana Pelecehan Seksual Dieksekusi Cambuk

KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rabu (15/4/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

Adapun terpidana yang menjalani hukuman adalah DH (32), warga Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk sebanyak 24 kali di depan umum.

Setelah dipotong masa tahanan satu kali cambuk satu bulan sehingga total cambuk harus dijalani terpidana 17 kali cambuk.

Terpidana DH telah ditahan sejak 5 September 2025 dari tahap penyidikan sampai hari ini dengan total tahanan telah dijalani selama 7 bulan.

Pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal SH kepada Kabar Bireuen, Rabu (15/4/2026) menyebutkan, perkara ini bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban berinisial S sedang berada di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“Korban yang hendak mandi terlebih dahulu berada di kamar, kemudian menuju kamar mandi yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah menyalakan lampu dan mengunci pintu kamar mandi, korban mulai mandi,” sebutnya.

Dengan menggunakan telepon genggam, terdakwa merekam ke arah ventilasi kamar mandi selama kurang lebih satu menit, sehingga dapat melihat korban yang berada di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.

“Perbuatan terdakwa yang merekam korban tanpa izin tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual, yang mengakibatkan korban mengalami rasa malu dan trauma,” jelasnya.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH dalam sambutannya saat eksekusi cambuk tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM saat menyampaikan sambutan pada eksekusi cambuk, Rabu (15/4/2026) di Lapas II Bireuen. (Foto: Humas Kajari Bireuen)

Ia menegaskan, penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara itu, Bupati Bireuen, yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, dalam sambutannya menegaskan, uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.

“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., SAP, Kasi Pidum Kejari Bireuen Dikha Savana, S.H., M.H, Dansubdenpom Bireuen Kapten CPM Andi Setiawan, serta perwakilan Mahkamah Syariah Bireuen yang diwakili oleh Hakim Siti Salwa, S.H.I., M.H.

Turut hadir Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa Tgk. Syaifuddin Muhammad, para pegawai Kejari Bireuen, tamu undangan, serta wartawan media cetak dan online. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Tani Merdeka Indonesia Peudada Salurkan 360 Liter PTOC kepada Petani Tanaman Pangan dan Hortikultura

0
KABAR BIREUEN, Peudada–Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kecamatan Peudada menyalurkan bantuan 360 liter PTOC (Pembenah Tanah Organik Cair) kepada sejumlah petani di Kecamatan Peudada, Kabupaten...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...