Rabu, 20 Mei 2026

Rekam Korban Sedang Mandi, Terpidana Pelecehan Seksual Dieksekusi Cambuk

KABAR BIREUEN, Bireuen-Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap satu terpidana kasus pelanggaran Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, Rabu (15/4/2026).

Pelaksanaan eksekusi berlangsung di halaman Kantor Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Bireuen.

Adapun terpidana yang menjalani hukuman adalah DH (32), warga Banda Aceh.

Berdasarkan putusan Mahkamah Syariah Kabupaten Bireuen, pelaku dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan jarimah pelecehan seksual dan dijatuhi ‘uqubat ta’zir berupa hukuman cambuk sebanyak 24 kali di depan umum.

Setelah dipotong masa tahanan satu kali cambuk satu bulan sehingga total cambuk harus dijalani terpidana 17 kali cambuk.

Terpidana DH telah ditahan sejak 5 September 2025 dari tahap penyidikan sampai hari ini dengan total tahanan telah dijalani selama 7 bulan.

Pelaksanaan hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Eksekusi dilakukan setelah melalui proses peradilan yang sah dan telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Syar’iyah.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yufrizal SH kepada Kabar Bireuen, Rabu (15/4/2026) menyebutkan, perkara ini bermula pada Selasa, 2 September 2025 sekitar pukul 18.00 WIB.

Saat itu korban berinisial S sedang berada di dalam kamar rumahnya di Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

“Korban yang hendak mandi terlebih dahulu berada di kamar, kemudian menuju kamar mandi yang berada di dalam rumah tersebut. Setelah menyalakan lampu dan mengunci pintu kamar mandi, korban mulai mandi,” sebutnya.

Dengan menggunakan telepon genggam, terdakwa merekam ke arah ventilasi kamar mandi selama kurang lebih satu menit, sehingga dapat melihat korban yang berada di dalam kamar mandi tanpa sepengetahuan dan tanpa persetujuan korban.

“Perbuatan terdakwa yang merekam korban tanpa izin tersebut dinilai sebagai bentuk pelecehan seksual, yang mengakibatkan korban mengalami rasa malu dan trauma,” jelasnya.

Kajari Bireuen, Yarnes, SH., MH dalam sambutannya saat eksekusi cambuk tersebut mengatakan, pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), di Aceh juga berlaku Qanun Jinayat yang mengatur berbagai perbuatan pidana dengan sanksi, termasuk hukuman cambuk.

Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM saat menyampaikan sambutan pada eksekusi cambuk, Rabu (15/4/2026) di Lapas II Bireuen. (Foto: Humas Kajari Bireuen)

Ia menegaskan, penegakan qanun tersebut tidak hanya bertujuan memberikan efek jera kepada pelanggar, tetapi juga menjadi pelajaran bagi masyarakat luas agar tidak melakukan perbuatan yang telah diatur dan dilarang dalam qanun.

“Ini menjadi contoh nyata bahwa setiap pelanggaran terhadap aturan hukum akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat memahami dan mengenali hukum yang berlaku di daerahnya,” ujar Kajari.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diimbau untuk lebih meningkatkan kesadaran hukum dengan cara mematuhi aturan yang berlaku, serta menjauhi segala bentuk perbuatan yang dapat berujung pada sanksi pidana.

Sementara itu, Bupati Bireuen, yang diwakili Asisten I Setdakab Bireuen, Mulyadi, SH., MM, dalam sambutannya menegaskan, uqubat cambuk bukan sekadar tontonan, melainkan tuntunan yang mengandung nilai edukatif, preventif, serta pembinaan moral.

“Ini merupakan manifestasi komitmen kita dalam menegakkan syariat Islam sekaligus menjaga kesucian norma dan martabat masyarakat,” ujarnya.

Kasus pelecehan seksual yang menjadi dasar pelaksanaan hukuman ini disebut sebagai peringatan serius bagi seluruh elemen masyarakat. Pemerintah menilai pentingnya memperkuat benteng akhlak dan perlindungan terhadap kehormatan, khususnya bagi perempuan dan kelompok rentan.

Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah akan terus mengawal implementasi qanun secara konsisten. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan dan kemanusiaan.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam pengawasan sosial, dimulai dari lingkungan keluarga. Penanaman nilai-nilai agama dan penguatan moral generasi muda dinilai menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.

Pemerintah berharap pelaksanaan uqubat ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak serta mendorong terciptanya lingkungan yang aman, bermartabat, dan religius di Kabupaten Bireuen.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara Kepala Lapas Kelas IIB Bireuen Didik Niryanto, A.Md.IP., SAP, Kasi Pidum Kejari Bireuen Dikha Savana, S.H., M.H, Dansubdenpom Bireuen Kapten CPM Andi Setiawan, serta perwakilan Mahkamah Syariah Bireuen yang diwakili oleh Hakim Siti Salwa, S.H.I., M.H.

Turut hadir Imam Besar Masjid Agung Sulthan Jeumpa Tgk. Syaifuddin Muhammad, para pegawai Kejari Bireuen, tamu undangan, serta wartawan media cetak dan online. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

11 Atlet Kempo Bireuen Lolos ke PORA XV Aceh Jaya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 11 atlet Kempo Bireuen sukses lolos ke Pekan Olahraga Aceh (PORA) XV di Aceh Jaya. Keberhasilan tersebut setelah 11...

Warga Berharap Bupati Bireuen Alokasikan Anggaran untuk Peningkatan Jalan Akses ke Lapangan Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen, Warga Kabupaten Bireuen, khususnya peminat olahraga, mengharapkan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST mengalokasikan anggaran untuk peningkatan jalan akses ke lapangan...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

PW APRI Aceh dan Humas Kemenag Aceh Gelar Webinar Penulisan Berita Online

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Guna memperkuat peran penghulu di bidang literasi, terutama penulisan berita di website organisasi, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia...

KABAR POPULER

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Ratusan Peserta Didik Ikuti FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan peserta didik jenjang Sekolah Dasar (SD) unjuk talenta di ajang Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Tingkat...

Pemkab Bireuen Gelar Pasar Murah Jelang Idul Adha, Ini Jadwal dan Lokasinya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen bersama Pemerintah Aceh menggelar pasar murah di 11 kecamatan. Pasar murah tersebut dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Raya...

Polda Aceh Klarifikasi Informasi Dugaan Penetapan Al-Farlaky Jadi Tersangka dalam Kasus Korupsi Beasiswa 2017

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Polda Aceh melalui Kabid Humas ,Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...