KABAR BIREUEN, Bireuen – Meskipun pengesahan Perubahan APBK Bireuen Tahun 2024 telah dilakukan akhir Agustus lalu, namun sampai hari ini, sejumlah kegiatan yang direncanakan belum dapat direalisasikan.
Hasil penelusuran Kabar Bireuen, diperoleh informasi, Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Bireuen Tahun 2024 yang telah dievaluasi Gubernur Aceh baru diserahkan kepada DPRK, Jumat, 18 Oktober 2024.
“Dokumennya baru diserahkan kepada kami empat hari lalu (Jumat). Sabtu dan Minggu libur, jadi baru hari Senin kemarin kami pelajari dokumen yang sudah dievaluasi Gubernur dan disempurnakan TAPK. Kami juga berharap ini segera ditandatangani, tetapi harus dilihat kembali terhadap pergeseran – pergeseran anggaran,” ungkap Ketua DPRK Bireuen Sementara, Juniadi, SH melalui telepon selulernya, Rabu (23/10/2024).
Juniadi juga mengakui, dengan terlambatnya penetapan Qanun Perubahan APBK 2024, berdampak pada realisasi kegiatan maupun anggaran.
Informasi dihimpun Kabar Bireuen, atas keterlambatan penetapan Qanun Perubahan APBK, pembangunan rumah dhuafa dan rumah terbakar melalui Baitul Mal setempat terancam gagal dilaksanakan.
Namun, Ketua Baitul Mal Kabupaten Bireuen, Teungku Muhammad Hafidz yang dihubungi melalui telepon selulernya belum tersambung.
Sebagai tambahan informasi, APBK Bireuen tahun 2024, semula berjumlah Rp 2.071.718.002.441,00, setelah dilakukan perubahan bertambah Rp 84.514.583.705,09, sehingga jadi Rp 2.156.232.586.146,09. (Rizanur)