Selasa, 26 Mei 2026

Sebar Foto Seronok Mantan Selingkuhannya, Pria Ini Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pria beristri bernisial IP (45), nekat menyebarkan foto seronok mantan pacarnya (selingkuhan) yang berinisial R (50). Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum.

Proses hukum terhadap IP, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (21/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.

Sesuai dengan dakwaan, perkara tersebut bermula sekira 2023, bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Saat itu, terdakwa IP dan R berkenalan melalui aplikasi Tiktok.

Selanjutnya, IP dan R saling bertukar nomor telepon (WhatsApp), untuk pembicaraan yang lebih lanjut. Karena sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya IP dan R merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Selama berpacaran, IP dan R sering berkomunikasi melalui video call. Terdakwa juga sering meminta R yang sudah janda itu, untuk memperlihatkan bagian vital tubuhnya melalui video call.

Entah kenapa, R pun mau menuruti permintaan IP. Sehingga, dia dapat melihat dengan jelas tubuh pacarnya itu dalam keadaan tanpa busana.

Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui R telah menjalin asmara dengan laki-laki lain. Akibatnya, dia cemburu dan memutuskan hubungan dengan R.

Selanjutnya pada 7 September 2023, IP yang sedang dilanda cemburu dan emosi, mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada LW, teman dekat R. Kemudian, LW memberitahukan hal itu kepada R.

Tak terima perlakuan tersebut, kemudian R melaporkan IP ke Polres Bireuen. Hingga kini, proses hukumnya hampir selesai di PN Bireuen. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, sebelum pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.

Saat ini, terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu persidangan selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, berpesan kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

“Bahwa menyebarkan foto atau video asusila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...

UNIKI Siapkan Ujian CAT untuk 1.457 Calon Mahasiswa Baru, Seleksi Digelar Awal Juni

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia atau UNIKI mematangkan persiapan pelaksanaan ujian berbasis Computer Assisted Test...

Terkendala Naik Jenjang Jabatan, APRI Aceh Dorong Pelaksanaan Ukom bagi Penghulu

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Menyahuti aspirasi penghulu yang tertahan kenaikan jenjang jabatan, Pengurus Wilayah Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PW APRI) Aceh melalukan audiensi...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

KABAR POPULER

Honorarium Imum Syiek, Bilal dan Muadzin Masjid Dinaikkan, Keuchik Tami dan Tgk Ismayadi Apresiasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Anggota DPRK Bireuen dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) dan Partai Adil Sejahtera (PAS) mengapresiasi kebijakan Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis ST,...

APH Dikabarkan Mulai Usut Dugaan Penyimpangan Dana SPP PNPM Jangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Aparat Penegak Hukum (APH) dikabarkan mulai mengusut dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan...

Sambut Hari Raya Idul Adha, HRD dan PKB Bireuen Bantu Sembako untuk Disabilitas

0
KABAR BIREUEN, Peudada — Menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, Ketua DPW PKB Aceh, H. Ruslan M. Daud (HRD), bersama Fraksi PKB DPRK...

Gantikan Abdul Hamid, Muhajir Ismail Jabat Kacabdin Pendidikan Aceh Wilayah Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Sosok muda dari kalangan guru dipercaya mengemban jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Aceh. Dia adalah Muhajir Ismail, B.Ed., M.Pd,...

Bupati Bireuen Serahkan Santunan dan Sembako untuk Difabel Jelang Idul Adha

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menyerahkan santunan dan bantuan sembako kepada kaum difabel, Senin, (25/5/2026) di Pendopo setempat. Bantuan yang diserahkan berupa...