Sebar Foto Seronok Mantan Selingkuhannya, Pria Ini Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pria beristri bernisial IP (45), nekat menyebarkan foto seronok mantan pacarnya (selingkuhan) yang berinisial R (50). Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum.

Proses hukum terhadap IP, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (21/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.

Sesuai dengan dakwaan, perkara tersebut bermula sekira 2023, bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Saat itu, terdakwa IP dan R berkenalan melalui aplikasi Tiktok.

Selanjutnya, IP dan R saling bertukar nomor telepon (WhatsApp), untuk pembicaraan yang lebih lanjut. Karena sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya IP dan R merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Selama berpacaran, IP dan R sering berkomunikasi melalui video call. Terdakwa juga sering meminta R yang sudah janda itu, untuk memperlihatkan bagian vital tubuhnya melalui video call.

Entah kenapa, R pun mau menuruti permintaan IP. Sehingga, dia dapat melihat dengan jelas tubuh pacarnya itu dalam keadaan tanpa busana.

Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui R telah menjalin asmara dengan laki-laki lain. Akibatnya, dia cemburu dan memutuskan hubungan dengan R.

Selanjutnya pada 7 September 2023, IP yang sedang dilanda cemburu dan emosi, mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada LW, teman dekat R. Kemudian, LW memberitahukan hal itu kepada R.

Tak terima perlakuan tersebut, kemudian R melaporkan IP ke Polres Bireuen. Hingga kini, proses hukumnya hampir selesai di PN Bireuen. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, sebelum pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.

Saat ini, terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu persidangan selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, berpesan kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

“Bahwa menyebarkan foto atau video asusila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh Salurkan Zakat Perusahaan Rp11,94 Miliar

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah menyalurkan zakat perusahaan Tahun Buku 2025 sebesar Rp11.947.136.897 sebagai wujud komitmen perusahaan dalam menjalankan prinsip...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun 2026 di Bireuen Diikuti 486 Santri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 486 santriwan dan santriwati dari berbagai dayah di Kabupaten Bireuen dan luar daerah mengikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun...

Mutasi Mabes Polri, Sejumlah Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Jajaran Dapat Jabatan Baru

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Sejumlah pejabat utama Polda Aceh dan Kapolres jajaran mengalami rotasi dan mutasi jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Telegram...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

KABAR POPULER

Direktur RS Avicenna Bireuen Tanggapi Berita Terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Direktur Rumah Sakit (RS) Avicenna Bireuen, dr. Muchrizal, menanggapi pemberitaan terkait Waiting List Operasi Katarak Terlalu Lama. Melalui pesan WhatsApp,...

RDTR Kawasan Perkotaan Bireuen 20 Tahun ke Depan Mulai Dirancang, Ini Harapan Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Bireuen sebagai pedoman pembangunan kota untuk 20...

PWI Lhokseumawe Tempuh Jalur Hukum, Dugaan Penganiayaan Wartawan Dilaporkan ke Denpom

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Lhokseumawe menempuh jalur hukum terkait dugaan pemukulan dan penganiayaan terhadap wartawan, Haiqal Alfikri, yang diduga...

Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun 2026 di Bireuen Diikuti 486 Santri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Sebanyak 486 santriwan dan santriwati dari berbagai dayah di Kabupaten Bireuen dan luar daerah mengikuti Seleksi Beasiswa Thalabah Hafizh Al-Quran Tahun...

SSB Bijeh Mata U-12 Juara 4 SJL Nasional 2026

0
KABAR BIREUEN, Padang Pariaman-Sekolah Sepak Bola (SSB) Bijeh Mata U-12 Cot Rabo, Kecamatan Peusangan, Bireuen, finis di posisi 4 pada Kompetisi Soccer Junior League...