Sebar Foto Seronok Mantan Selingkuhannya, Pria Ini Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pria beristri bernisial IP (45), nekat menyebarkan foto seronok mantan pacarnya (selingkuhan) yang berinisial R (50). Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum.

Proses hukum terhadap IP, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (21/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.

Sesuai dengan dakwaan, perkara tersebut bermula sekira 2023, bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Saat itu, terdakwa IP dan R berkenalan melalui aplikasi Tiktok.

Selanjutnya, IP dan R saling bertukar nomor telepon (WhatsApp), untuk pembicaraan yang lebih lanjut. Karena sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya IP dan R merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Selama berpacaran, IP dan R sering berkomunikasi melalui video call. Terdakwa juga sering meminta R yang sudah janda itu, untuk memperlihatkan bagian vital tubuhnya melalui video call.

Entah kenapa, R pun mau menuruti permintaan IP. Sehingga, dia dapat melihat dengan jelas tubuh pacarnya itu dalam keadaan tanpa busana.

Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui R telah menjalin asmara dengan laki-laki lain. Akibatnya, dia cemburu dan memutuskan hubungan dengan R.

Selanjutnya pada 7 September 2023, IP yang sedang dilanda cemburu dan emosi, mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada LW, teman dekat R. Kemudian, LW memberitahukan hal itu kepada R.

Tak terima perlakuan tersebut, kemudian R melaporkan IP ke Polres Bireuen. Hingga kini, proses hukumnya hampir selesai di PN Bireuen. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, sebelum pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.

Saat ini, terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu persidangan selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, berpesan kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

“Bahwa menyebarkan foto atau video asusila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kapolda Aceh Ungkap Kronologi Pengungkapan Pabrik Sabu di Pidie

0
KABAR BIREUEN, 0‎Pidie — Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menegaskan, tidak ada kompromi dalam hal pemberantasan narkotika. Ia memastikan penindakan tegas akan dilakukan...

Direktur Penais Kemenag RI Hadiri Peringatan Hari Santri di Pesantre Modern Al Zahrah

0
KABAR BIREUEN, Juli - Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, Dr. H. Muchlis Muhammad Hanafi, Lc., M.A., menghadiri peringatan...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kolaborasi Faperta UNIKI dengan Desa Kalasegi, Buka Peluang Ekonomi Baru Berbasis Wisata

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tengah – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) melalui Fakultas Sains Pertanian dan Peternakan (Faperta) mendorong pengembangan potensi wisata Desa Kalasegi, Aceh...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

KABAR POPULER

Sejumlah Keuchik di Jangka Serukan Transparansi Harta Wakaf dan Musyawarah Terbuka demi Masa Depan...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Kepedulian terhadap masa depan Yayasan Almuslim Peusangan makin menguat. Sejumlah keuchik di Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen mengharapkan proses pergantian kepemimpinan...

Keuchik Paya Aboe Suarakan Transparansi Pengelolaan Harta Wakaf dan Dukung Pergantian Kepemimpinan Yayasan Almuslim...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Keuchik Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Fajri, S.E., menyuarakan transparansi pengelolaan harta wakaf dan penguatan tata kelola Yayasan Almuslim Peusangan. Ia...

Beredar Isu, Proses Perubahan Akta Notaris Yayasan Almuslim Peusangan Tahun 2022 Kuras Biaya Rp460...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Musyawarah IX Yayasan Almuslim Peusangan (YAP) yang berlangsung di Matangglumpangdua pada 28 November 2020, meninggalkan sejumlah teka teki. Mulai dari...

Keuchik Saipuni Ajak Masyarakat Bersatu Jaga Warisan Ulama dan Masa Depan Yayasan Almuslim Peusangan

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Keuchik Bugak Blang, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, Saipuni, S.Pd.I., mendesak pengelolaan Yayasan Almuslim Peusangan dilakukan secara transparan dan akuntabel, terutama...

Kunjungan Pasien RSUD dr Fauziah Bireuen Meningkat, Direktur: Semua Pasien Dilayani Sesuai Tingkat Kegawatdaruratan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Manajemen RSUD dr Fauziah Bireuen memastikan tidak ada pasien yang diabaikan atau ditelantarkan, meskipun saat ini sedang menghadapi peningkatan jumlah...