Sebar Foto Seronok Mantan Selingkuhannya, Pria Ini Dituntut Hukuman Tiga Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen – Pria beristri bernisial IP (45), nekat menyebarkan foto seronok mantan pacarnya (selingkuhan) yang berinisial R (50). Akibatnya, dia harus berurusan dengan hukum.

Proses hukum terhadap IP, kini telah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Bireuen. Dalam persidangan dengan agenda tuntutan, Selasa (21/5/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menuntut terdakwa IP dengan hukuman pidana penjara selama tiga tahun.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar ketentuan Pasal 45 Ayat (1) UU R.I Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU R.I Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transakasi Elektronik.

Sesuai dengan dakwaan, perkara tersebut bermula sekira 2023, bertempat dalam wilayah Kabupaten Bireuen. Saat itu, terdakwa IP dan R berkenalan melalui aplikasi Tiktok.

Selanjutnya, IP dan R saling bertukar nomor telepon (WhatsApp), untuk pembicaraan yang lebih lanjut. Karena sudah sering menjalin komunikasi, akhirnya IP dan R merasa ada kecocokan dan sepakat untuk menjalin hubungan asmara atau berpacaran.

Selama berpacaran, IP dan R sering berkomunikasi melalui video call. Terdakwa juga sering meminta R yang sudah janda itu, untuk memperlihatkan bagian vital tubuhnya melalui video call.

Entah kenapa, R pun mau menuruti permintaan IP. Sehingga, dia dapat melihat dengan jelas tubuh pacarnya itu dalam keadaan tanpa busana.

Beberapa bulan kemudian, IP mengetahui R telah menjalin asmara dengan laki-laki lain. Akibatnya, dia cemburu dan memutuskan hubungan dengan R.

Selanjutnya pada 7 September 2023, IP yang sedang dilanda cemburu dan emosi, mengirimkan foto telanjang korban melalui pesan WhatsApp kepada LW, teman dekat R. Kemudian, LW memberitahukan hal itu kepada R.

Tak terima perlakuan tersebut, kemudian R melaporkan IP ke Polres Bireuen. Hingga kini, proses hukumnya hampir selesai di PN Bireuen. Hanya tinggal beberapa tahapan lagi, sebelum pembacaan putusan hukum oleh majelis hakim.

Saat ini, terdakwa IP masih ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen, sambil menunggu persidangan selanjutnya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, berpesan kepada masyarakat agar dapat mengambil pelajaran dari kasus tersebut.

“Bahwa menyebarkan foto atau video asusila, dapat dikenakan sanksi pidana penjara,” jelas Munawal Hadi. (Suryadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Armada Sampah Parkir di Depan Perpustakaan Daerah Bireuen, Dinilai Ganggu Keindahan dan Kenyamanan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Keberadaan belasan armada pengangkut sampah yang diparkir di halaman Kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Bireuen, tepat di depan Perpustakaan...

Setelah ke Thailand, UNIKI Kembali Kirim Dosen dan Mahasiswa Ikuti Benchmarking di Malaysia

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen kembali memperkuat langkah internasionalisasinya. Sehari setelah memberangkatkan mahasiswa untuk mengikuti Kuliah Kerja Mahasiswa (KKM)...

Kemnaker Petakan Kebutuhan Industri Jepang untuk Perluas Peluang Kerja bagi Tenaga Kerja Indonesia

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memetakan kebutuhan industri Jepang dalam upaya menyelaraskan penyiapan tenaga kerja Indonesia dengan kebutuhan dunia usaha di negara tersebut. Pemetaan...

BEM UNIKI Ikut Hijaukan Bantaran Krueng Peusangan, Perkuat Upaya Mitigasi Banjir

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) menunjukkan komitmennya dalam pelestarian lingkungan dengan ikut serta pada Gerakan...

Pertandingan Perdana Piala Soeratin U-17, Juang FC Kalahkan PS Muda Sedia Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang  - Kesebelasan Juang FC kelompok umur 17 tahun atau U-17 Bireuen berhasil memetik poin penuh saat mengawali pertandingan perdananya pada...

KABAR POPULER

Keuchik Jurong Binjee Bantah Tahan Dana BUMDes Rp137 Juta Tanpa Alasan, Sebut Pencairan Ditunda...

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam - Pemerintah Gampong Jurong Binjee, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, membantah tudingan yang menyebutkan tidak mencairkan dana penyertaan modal BUMDes...

Piala Soeratin U-17 Regional Aceh Resmi Dibuka di Bireuen, 14 Tim Berebut Tiket ke...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang – Kabupaten Bireuen menjadi tuan rumah Kompetisi Sepak Bola Piala Soeratin U-17 Regional PSSI Aceh Tahun 2026. Ajang pembinaan pesepak...

Hari Pertama Sekolah, Puluhan Siswa Baru SDN 19 Juli Dapat Tas dan Alat Tulis...

0
KABAR BIREUEN, Juli – Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di UPTD SDN 19 Juli, Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, berlangsung penuh haru dan...

Pertandingan Perdana Piala Soeratin U-17, Juang FC Kalahkan PS Muda Sedia Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang  - Kesebelasan Juang FC kelompok umur 17 tahun atau U-17 Bireuen berhasil memetik poin penuh saat mengawali pertandingan perdananya pada...

Lahirkan Generasi Qurani Cerdas Digital, SDIT Muhammadiyah Bireuen Sambut Peserta Didik Baru dengan TaSaMuh

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Setiap tahun ajaran baru, Sekolah Dasar Islam Terpadu (SDIT) Muhammadiyah Bireuen mencetuskan berbagai ide kreatif untuk menyambut peserta didik baru. Tahun...