KABAR BIREUEN– Tim gabungan Opsnal Sat Narkoba Polres Bireuen bersama BNNK Bireuen menangkap dan mengamankan tiga pelaku diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis ganja dan sabu, di Desa Pulo Lawang, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, Selasa sore (24/4/2018) sekira pukul 17.30 WIB.
Kapolres Bireuen AKPB Riza Yulianto SE,.SH kepada wartawan, Rabu (25/4/2018) menyebutkan, penangkapan tiga pelaku tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat ada pengedar dan pengguna penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial Jaf Bin M Saleh (45), wiraswasta.
“Kemudian tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bireuen langsung melakukan penyelidikan (under cover by) dan sesampainya di gampong tersebut, tepatnya di sebuah rumah, Jaf bersama dua temannya, Haf binti Harun (45), Ibu Rumah tangga, asal Pulo Lawang serta M. Nas Bin Aswawi (35), Wiraswasta, asal Keude Alue Rheng, Peudada diamankan aparat kepolisian,” sebutnya.
Polisi lalu memeriksa dan menggeledah pelaku dan menemukan sejumlah barang bukti, diantaranya, paket ganja seberat 250 gram di dalam kamar mandi dan di tiang parabola.
Selain barang bukti 2 paket besar dan 30 paket kecil ganja lebih kurang seberat 250 gram tersebut, juga diamankan satu paket kecil sabu, tiga unit HP berbagai merek, satu alat isap (bong) serta lima korek api.
Tersangka mengakui atas kepemilikan barang bukti tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polres Bireuen. (Ihkwati)











