KABAR BIREUEN, Bireuen – Untuk mendapatkan giliran operasi katarak, sekarang harus menunggu 6 – 12 bulan. Masyarakat pertanyakan kebijakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) selaku penyelenggara Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Indonesia.
Seorang pensiunan di Kabupaten Bireuen, Busra Nursyah (70) kepada Kabar Bireuen, Rabu (26/8/2026), mengaku kaget dengan sistem pelayanan kesehatan bagi peserta Askes, JKN dan JKA pada rumah sakit.
Ia mengungkap, pengalamannya berobat (rawat inap) pada salah satu rumah sakit di Banda Aceh.
“Baru-baru ini saya berobat di Banda Aceh dan menjalani perawatan dua hari. Setelah sembuh saya diperbolehkan pulang. Beberapa hari kemudian, sakit saya kambuh lagi dan kembali ke rumah sakit. Tetapi, sampai di rumah sakit ditolak untuk dilayani, alasan mereka saya harus menunggu satu bulan dulu baru boleh berobat lagi. Menurut mereka (pihak rumah sakit) itu aturan BPJS,” ungkap Busra Nursyah.
Mantan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen ini juga mengungkapkan hal lainnya ketika berobat penyakit matanya. Karena penglihatannya mulai buram, ia konsultasi dengan dokter spesialis mata, divonis katarak dan harus operasi.
“Tetapi saya diminta menunggu satu tahun baru dapat giliran operasi katarak, bagaimana kalau sakitnya parah dan terancam kebutaan permanen, apa harus menunggu juga?” tanya Busra kesal dengan regulasi BPJS Kesehatan yang dinilai tidak masuk akal.
Semestinya, lanjut Busra, BPJS Kesehatan tidak membuat kebijakan yang merugikan masyarakat saat berobat, apalagi terhadap penyakit berisiko tinggi.
“Tidak ada pelayanan gratis di rumah sakit. Seperti kami pensiunan, setiap bulan dipotong dari gaji untuk asuransi kesehatan. Demikian juga peserta JKN, sudah ditanggung dari APBN dan peserta JKA ditanggung oleh APBA,” ujarnya.
Ia berharap Pemerintah dapat mengevaluasi secara keseluruhan kebijakan yang dibuat BPJS Kesehatan.
“Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal karena tidak dapat dilayani di rumah sakit akibat berbenturan dengan regulasi BPJS,” pungkas Busra yang mengaku di usia 70 tahun baru memanfaatkan fasilitas Askes untuk berobat.
Terkait dengan persoalan tersebut, Kabar Bireuen belum mengkonfirmasi pihak BPJS Kesehatan, dan akan dilakukan untuk pemberitaan selanjutnya. (Rizanur)











