KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pemerintahan Aceh berjalan dengan baik di bawah kepemimpinan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) – Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhullah (Dek Fadh). “Kepemimpinan berjalan baik dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” kata Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Sabtu (22 Agustus 2026).
Gubernur Mualem, kata Nurlis, membagi tugas dengan baik kepada Wagub Dek Fadh. “Penilaian seperti itu juga disampaikan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto,” kata Nurlis.
Secara jabatan, kata Nurlis, Gubernur Mualem dan Wagub Dek Fadh terikat dengan UU. No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah sebagaimana telah diganti dengan UU. Nomor 23 tahun 2014.
“Selain itu, mereka juga wajib menjalankan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh,” kata Nurlis.
Nurlis menjelaskan, Gubernur dan Wagub selalu berkoordinasi dalam memimpin Aceh. “Misalnya, ketika gubernur berhalangan maka beliau meminta wagub mewakilinya,” kata Nurlis.
Menurut Nurlis, banyak sekali tugas gubernur. Bahkan, sering beradu di beberapa tempat dalam waktu yang bersamaan. Sehingga, harus berbagi tugas. Itu hal yang biasa, sering terjadi. Normal-normal saja dan sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam undang-undang.
Contoh terbaru, kata Nurlis, adalah ketika Wagub Dek Fadh ikut dalam rapat pembentukan Desk Koordinasi Aceh dengan Kemenko Polkam. Begitu juga sebelumnya, saat Wagub Dek Fadh memimpin Upacara Hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Termasuk juga saat Wagub Dek Fadh hadir dalam Peringatan Hari Damai Aceh pada 15 Agustus 2026. Bahkan ketika terjadi kekisruhan terjadi dan Wagub Dek Fadh langsung terjun ke tengah massa yang sedang kisruh, itu juga ia terus-terusan.
“Secara umum, tugas seorang wagub adalah menjalankan sebagian tugas yang diemban oleh gubernur, sebagaimana diatur dalam UU No.32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Sebetulnya, Nurlis mengatakan, undang-undang sudah menuliskan berbagai skenario untuk Pemerintah Daerah. “Pembuat undang-undang sudah mempertimbangkan semua skenario untuk berbagai kemungkinan yang terjadi pada pemerintah daerah, dalam hal ini termasuk Pemerintah Aceh.”
Misalnya, ketika gubernur sedang berhalangan dalam jangka waktu tertentu, maka status jabatannya tidak hilang. Jadi, kata Nurlis, ketika seorang wagub menjalankan tugas sehari-hari ketika gubernur berhalangan maka itu adalah hal yang lumrah saja. “Itu hal yang biasa saja. Inilah yang dimaksud wakil gubernur dalam kacamata undang-undang. Karena itu pula perlunya peran seorang wakil gubernur,” katanya.
Jadi persoalan pembagian tugas antara gubernur dan wakil gubernur, sebut Nurlis, janganlah dijadikan isu politik. “Apalagi sampai menjadikannya sebagai ajang adu domba. Sampai membuat flyer hoaks segala. Tidak baik melakukan hal tersebut. Kasihan masyarakat awam yang mungkin tidak memahami mekanisme yang diatur dalam peraturan-undangan,” demikian disampaikan Nurlis. (Red)










