Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang palsu atas nama RAM dan RF dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Kedua pemuda ini diduga memproduksi sendiri lembaran uang palsu menggunakan laptop dan printer di rumah RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (10/07/2025). Setelah pelimpahan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara manual dengan alat sederhana. RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di rumah RAM.

Mereka menggunakan kertas merk G Natural dan mencetak secara timbal balik dengan printer Epson L8050. RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memotongnya sesuai ukuran uang asli. Kemudian, lembaran uang tersebut disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan.

Barang bukti uang palsu hasil produksi tersangka RAM dan RF. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Wendy, kasus uang palsu itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan disertai penggeledahan di rumah RAM yang menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu:

  • 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 33 lembar pecahan Rp50.000
  • 3 lembar pecahan Rp20.000
  • 1 lembar pecahan Rp5.000
  • 1 unit printer Epson L8050
  • 1 unit laptop merek Dell

Wendy menyebut, seluruh lembaran uang palsu itu memiliki emisi dan nomor seri yang berbeda-beda. Tindakan ini dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan.

“Perbuatan ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Wendy.

Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Drama Laksamana Keumalahayati MTsN 10 Bireuen Hipnotis Warga Makmur

0
KABAR BIREUEN,Makmur - Penampilan drama Laksamana Keumalahayati dari MTsN 10 Bireuen pada malam kesenian memperingati HUT RI ke-81 di halaman kantor camat membuat penonton...

Polres Bireuen Sukses Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Pusat Kota Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen bersinergi dengan instansi terkait sukseskan jalannya pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung...

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Perkuat Gerbang Pembayaran Nasional, BSI Luncurkan Hasanah KKI Card

0
KABAR BIREUEN, ‎Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) terus berkontribusi mendorong pertumbuhan ekonomi nasional melalui berbagai solusi pengelolaan finansial yang aman,...

KABAR POPULER

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Dilepas Bupati Mukhlis, Pawai Budaya HUT ke-81 RI di Bireuen Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen setempat menggelar Festival Pawai Budaya. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari...

Rumah Warga Mata Ie Ludes Terbakar, Ketua PMI Bireuen Langsung Salurkan Bantuan Masa Panik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., turun langsung mengantarkan bantuan masa panik kepada warga...

Anggota Paskibraka Bireuen 2026 Sukses Laksanakan Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 telah sukses dan tuntas mengemban tugas mulia mengibarkan serta menurunkan Bendera Merah...