Sabtu, 2 Mei 2026

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang palsu atas nama RAM dan RF dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Kedua pemuda ini diduga memproduksi sendiri lembaran uang palsu menggunakan laptop dan printer di rumah RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (10/07/2025). Setelah pelimpahan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara manual dengan alat sederhana. RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di rumah RAM.

Mereka menggunakan kertas merk G Natural dan mencetak secara timbal balik dengan printer Epson L8050. RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memotongnya sesuai ukuran uang asli. Kemudian, lembaran uang tersebut disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan.

Barang bukti uang palsu hasil produksi tersangka RAM dan RF. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Wendy, kasus uang palsu itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan disertai penggeledahan di rumah RAM yang menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu:

  • 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 33 lembar pecahan Rp50.000
  • 3 lembar pecahan Rp20.000
  • 1 lembar pecahan Rp5.000
  • 1 unit printer Epson L8050
  • 1 unit laptop merek Dell

Wendy menyebut, seluruh lembaran uang palsu itu memiliki emisi dan nomor seri yang berbeda-beda. Tindakan ini dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan.

“Perbuatan ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Wendy.

Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...