Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang palsu atas nama RAM dan RF dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Kedua pemuda ini diduga memproduksi sendiri lembaran uang palsu menggunakan laptop dan printer di rumah RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (10/07/2025). Setelah pelimpahan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara manual dengan alat sederhana. RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di rumah RAM.

Mereka menggunakan kertas merk G Natural dan mencetak secara timbal balik dengan printer Epson L8050. RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memotongnya sesuai ukuran uang asli. Kemudian, lembaran uang tersebut disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan.

Barang bukti uang palsu hasil produksi tersangka RAM dan RF. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Wendy, kasus uang palsu itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan disertai penggeledahan di rumah RAM yang menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu:

  • 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 33 lembar pecahan Rp50.000
  • 3 lembar pecahan Rp20.000
  • 1 lembar pecahan Rp5.000
  • 1 unit printer Epson L8050
  • 1 unit laptop merek Dell

Wendy menyebut, seluruh lembaran uang palsu itu memiliki emisi dan nomor seri yang berbeda-beda. Tindakan ini dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan.

“Perbuatan ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Wendy.

Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...