Jumat, 3 Juli 2026

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang palsu atas nama RAM dan RF dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Kedua pemuda ini diduga memproduksi sendiri lembaran uang palsu menggunakan laptop dan printer di rumah RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (10/07/2025). Setelah pelimpahan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara manual dengan alat sederhana. RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di rumah RAM.

Mereka menggunakan kertas merk G Natural dan mencetak secara timbal balik dengan printer Epson L8050. RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memotongnya sesuai ukuran uang asli. Kemudian, lembaran uang tersebut disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan.

Barang bukti uang palsu hasil produksi tersangka RAM dan RF. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Menurut Wendy, kasus uang palsu itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan disertai penggeledahan di rumah RAM yang menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu:

  • 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
  • 33 lembar pecahan Rp50.000
  • 3 lembar pecahan Rp20.000
  • 1 lembar pecahan Rp5.000
  • 1 unit printer Epson L8050
  • 1 unit laptop merek Dell

Wendy menyebut, seluruh lembaran uang palsu itu memiliki emisi dan nomor seri yang berbeda-beda. Tindakan ini dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan.

“Perbuatan ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Wendy.

Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Satgas PRR Dorong Penggunaan Mekanisme Dana Siap Pakai, Usulkan Bantuan Rp80 Juta Per Unit...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta-Percepatan penyediaan hunian tetap bagi penyintas pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus diupayakan Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi...

Bupati Bireuen Terima Bantuan Excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Siap Percepat Pemulihan Tambak...

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menerima bantuan satu unit excavator dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia untuk mempercepat...

Transformasi Teknologi BSI Tuntas, Bisnis Digital Siap Melaju Lebih Cepat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) sukses menuntaskan transformasi sistem Information Technology (IT) sebagai fondasi percepatan bisnis dan penguatan...

Hadiri HUT Ke-26 APKASI, Bupati Bireuen Bidik Peluang Kerja Sama Baru untuk Pembangunan Daerah

0
KABAR BIREUEN, Deli Serdang – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menghadiri pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)...

Gubernur Mualem Pastikan Hilirisasi Migas Blok Andaman

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memastikan hilirisasi akan berjalan dengan ladang minyak dan gas (migas) Andaman. “Gas alam melimpah,...

KABAR POPULER

APRI Bireuen Gelar Rapat Persiapan Harlah ke-7, Diwarnai Pelepasan Dua Anggota yang Purna Tugas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pengurus Cabang Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (PC APRI) Bireuen menggelar rapat dengan agenda persiapan pelaksanaan Hari Lahir (Harlah) ke-7 APRI...

Tingkatkan Pertumbuhan Ekonomi, DPMPTSP Bireuen Gelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor Usaha Tahun 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Sosialisasi Rekomendasi Kebijakan Sektor...

Hadiri HUT Ke-26 APKASI, Bupati Bireuen Bidik Peluang Kerja Sama Baru untuk Pembangunan Daerah

0
KABAR BIREUEN, Deli Serdang – Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, ST, menghadiri pembukaan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-26 Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI)...

Hadiri Peringatan Hari Bhayangkara ke-80, Wabup Bireuen Perkuat Sinergi dengan Polri

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. Razuardi, M.T., menghadiri Upacara Peringatan Hari Bhayangkara ke-80 yang berlangsung khidmat di Mapolres Bireuen, Rabu...

Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen Tampil Memukau di GEMES IX Medan, Raih Penghargaan dari Panitia

0
KABAR BIREUEN, Medan – Penampilan Sanggar Meuligoe Jeumpa Bireuen berhasil mencuri perhatian ribuan pengunjung pada ajang Gelar Melayu Serumpun (GEMES) IX Tahun 2026 di...