KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang palsu atas nama RAM dan RF dari penyidik Satreskrim Polres Bireuen. Kedua pemuda ini diduga memproduksi sendiri lembaran uang palsu menggunakan laptop dan printer di rumah RAM, Desa Paya Cut, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kedua tersangka dan barang bukti tersebut diserahkan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen, Kamis (10/07/2025). Setelah pelimpahan, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Bireuen untuk kepentingan proses persidangan.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan, menjelaskan, kedua tersangka memproduksi uang palsu secara manual dengan alat sederhana. RAM dan RF diduga memproduksi uang palsu di rumah RAM.
Mereka menggunakan kertas merk G Natural dan mencetak secara timbal balik dengan printer Epson L8050. RF bertugas menyortir hasil cetakan dan memotongnya sesuai ukuran uang asli. Kemudian, lembaran uang tersebut disimpan di kamar RAM dan sebagian dibawa RF untuk dibelanjakan.

Menurut Wendy, kasus uang palsu itu terungkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka pada Rabu, 16 April 2025. Penangkapan disertai penggeledahan di rumah RAM yang menjadi tempat pembuatan uang palsu tersebut.
Barang bukti yang disita dalam kasus ini yaitu:
- 23 lembar uang palsu pecahan Rp100.000
- 33 lembar pecahan Rp50.000
- 3 lembar pecahan Rp20.000
- 1 lembar pecahan Rp5.000
- 1 unit printer Epson L8050
- 1 unit laptop merek Dell
Wendy menyebut, seluruh lembaran uang palsu itu memiliki emisi dan nomor seri yang berbeda-beda. Tindakan ini dinilai membahayakan stabilitas sistem keuangan jika dibiarkan.
“Perbuatan ini sangat serius karena berkaitan langsung dengan kepercayaan masyarakat terhadap mata uang. Kami akan memproses kasus ini hingga tuntas,” tegas Wendy.
Atas perbuatannya, RAM dan RF dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (Suryadi)











