Kamis, 18 Juni 2026

Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dinyatakan Sah dan Sesuai Prosedur

KABAR BIREUEN, Bireuen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani (Pemohon) dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe, S.H.,M.H.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Rahmi Warni, S.H., dan dihadiri Tim JPU, Lainatussara, S.H dan Dwi Rizka Yunni, S.H, berlangsung dalam beberapa tahapan, termasuk pembuktian melalui surat, keterangan saksi, dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik dan jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar JPU Lainatussara, S.H, kepada wartawan usai sidang.

Disebutkannya, putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan.

Menurut JPU, perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS milik Ema Febriana. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kronologi kejadiannya, sepeda motor yang diparkir Ema Febriana di samping rumah ibunya di desa tersebut tiba-tiba hilang, diduga dibawa oleh tersangka Faisal Saputra. Malam harinya, tersangka membawa kendaraan itu ke rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani, untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu. Kendaraan tersebut berhasil dijual seharga Rp2,5 juta.

Tak terima dengan status tersangka, Faisal Saputra dan Muhardani, mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen. Mereka menggugat proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai prosedur yang ditempuh penyidik dan JPU tidak sah. Sebab, para tersangka mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus terhadap mereka, serta tidak dilakukan gelar perkara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Bawa Aspirasi Masyarakat Simeulue ke Senayan, HRD Perjuangkan Pelabuhan Sibigo Masuk Prioritas Nasional 2027

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, H. Ruslan Daud (HRD), menyampaikan usulan pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Sibigo di Kecamatan...

Tembus Final MTQMN 2026, Mahasiswa UNIKI Siap Bersaing dengan Tiga Finalis Nasional

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Prestasi membanggakan kembali ditorehkan mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI). T. Ijlal Mudhaffar berhasil lolos ke babak final Musabaqah Tilawatil...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

KABAR POPULER

Bireuen Dapat Dana Hibah Rp30 Miliar dari Pemkab Asahan untuk Pemulihan Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menerima hibah antardaerah senilai Rp30 miliar dari dana Transfer ke Daerah (TKD) Pemerintah Kabupaten Asahan, Sumatera...

Laga Uji Coba Persiapan Hadapi Piala Soeratin U-13, PSSB Bireuen Libas SSB Bijeh Mata...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Tim sepak bola PSSB Bireuen U-13 memulai rangkaian persiapan menuju Piala Soeratin U-13 dengan hasil meyakinkan. Dalam laga uji coba...

Kasatgas PRR Tegaskan, Hibah Antardaerah Harus Tuntas Pekan Depan

0
KABAR BIREUEN, Jakarta– Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Satgas PRR) pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian memberikan tenggat hingga pekan depan kepada pemerintah...

Kunjungi Pemkab Asahan, Bupati Bireuen Sampaikan Terima Kasih atas Bantuan Rp30 Miliar untuk Pemulihan...

0
KABAR BIREUEN, Kisaran – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, bersama rombongan melakukan kunjungan resmi ke Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, Kamis (18/6/2026), guna menyampaikan...

Empat Dosen UNIKI Lolos Inspiring Lecturer Program 2026 Paragon, Buka Peluang Riset dan Inovasi...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Empat dosen Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen berhasil menorehkan prestasi membanggakan dengan lolos seleksi Inspiring Lecturer Program (ILP) 2026,...