Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dinyatakan Sah dan Sesuai Prosedur

KABAR BIREUEN, Bireuen – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani (Pemohon) dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe, S.H.,M.H.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Rahmi Warni, S.H., dan dihadiri Tim JPU, Lainatussara, S.H dan Dwi Rizka Yunni, S.H, berlangsung dalam beberapa tahapan, termasuk pembuktian melalui surat, keterangan saksi, dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik dan jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar JPU Lainatussara, S.H, kepada wartawan usai sidang.

Disebutkannya, putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan.

Menurut JPU, perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS milik Ema Febriana. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kronologi kejadiannya, sepeda motor yang diparkir Ema Febriana di samping rumah ibunya di desa tersebut tiba-tiba hilang, diduga dibawa oleh tersangka Faisal Saputra. Malam harinya, tersangka membawa kendaraan itu ke rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani, untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu. Kendaraan tersebut berhasil dijual seharga Rp2,5 juta.

Tak terima dengan status tersangka, Faisal Saputra dan Muhardani, mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen. Mereka menggugat proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai prosedur yang ditempuh penyidik dan JPU tidak sah. Sebab, para tersangka mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus terhadap mereka, serta tidak dilakukan gelar perkara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...