Sabtu, 2 Mei 2026

Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dinyatakan Sah dan Sesuai Prosedur

KABAR BIREUEN, Bireuen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani (Pemohon) dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe, S.H.,M.H.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Rahmi Warni, S.H., dan dihadiri Tim JPU, Lainatussara, S.H dan Dwi Rizka Yunni, S.H, berlangsung dalam beberapa tahapan, termasuk pembuktian melalui surat, keterangan saksi, dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik dan jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar JPU Lainatussara, S.H, kepada wartawan usai sidang.

Disebutkannya, putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan.

Menurut JPU, perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS milik Ema Febriana. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kronologi kejadiannya, sepeda motor yang diparkir Ema Febriana di samping rumah ibunya di desa tersebut tiba-tiba hilang, diduga dibawa oleh tersangka Faisal Saputra. Malam harinya, tersangka membawa kendaraan itu ke rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani, untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu. Kendaraan tersebut berhasil dijual seharga Rp2,5 juta.

Tak terima dengan status tersangka, Faisal Saputra dan Muhardani, mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen. Mereka menggugat proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai prosedur yang ditempuh penyidik dan JPU tidak sah. Sebab, para tersangka mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus terhadap mereka, serta tidak dilakukan gelar perkara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Antisipasi Korban Berjatuhan, Jalan Rusak Leubu-Ulee Gle Makmur Mulai Diperbaiki

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Ruas jalan utama di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, yang selama ini dikenal rawan kecelakaan akibat kerusakan parah dan berlubang, akhirnya...