Kamis, 21 Mei 2026

Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dinyatakan Sah dan Sesuai Prosedur

KABAR BIREUEN, Bireuen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani (Pemohon) dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe, S.H.,M.H.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Rahmi Warni, S.H., dan dihadiri Tim JPU, Lainatussara, S.H dan Dwi Rizka Yunni, S.H, berlangsung dalam beberapa tahapan, termasuk pembuktian melalui surat, keterangan saksi, dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik dan jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar JPU Lainatussara, S.H, kepada wartawan usai sidang.

Disebutkannya, putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan.

Menurut JPU, perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS milik Ema Febriana. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kronologi kejadiannya, sepeda motor yang diparkir Ema Febriana di samping rumah ibunya di desa tersebut tiba-tiba hilang, diduga dibawa oleh tersangka Faisal Saputra. Malam harinya, tersangka membawa kendaraan itu ke rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani, untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu. Kendaraan tersebut berhasil dijual seharga Rp2,5 juta.

Tak terima dengan status tersangka, Faisal Saputra dan Muhardani, mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen. Mereka menggugat proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai prosedur yang ditempuh penyidik dan JPU tidak sah. Sebab, para tersangka mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus terhadap mereka, serta tidak dilakukan gelar perkara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pelatihan Ekonomi Hijau, HMI MPO Bireuen Dorong Pemulihan Ekosistem Pascabencana

0
KABAR BIREUEN, Bireuen— Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) MPO Cabang Bireuen menggelar Pelatihan Ekonomi Hijau dan Pemulihan Ekosistem bertema “Strategi Rehabilitasi Lahan Basah Pascabencana bagi...

Pemkab Bireuen Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Terbakar Rumah dan Angin Kencang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Sosial setempat bergerak cepat menyalurkan bantuan masa panik kepada warga terdampak musibah korban rumah...

Buka FLS3N SMP, Kadisdikbud Bireuen: Jadikan Ajang Ini Panggung yang Sportif

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Guna membentuk dan memperkuat karakter peserta didik melalui pengembangan potensi, bakat, serta kreativitas siswa di bidang seni dan sastra, Dinas Pendidikan dan...

Pemerintah Aceh Perkuat Layanan Dasar Pascabencana, Daerah Diminta Benahi Data SPM

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe - Pemerintah Aceh memperkuat upaya pemenuhan layanan dasar bagi masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi dengan menggelar Lokakarya dan Bimbingan Teknis Pendataan dan...

Bank Aceh Syariah Gandeng PosSaku : Kolaborasi Digital yang Siap Naikkan Level UMKM Aceh

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Transformasi digital UMKM di Aceh kembali mendapat dorongan baru. PT Bank Aceh Syariah(BAS)  resmi menjalin kerja sama strategis dengan...

KABAR POPULER

FLS3N SD Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) Jenjang Sekolah Dasar (SD) Tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2026, berakhir sukses FLS3N yang digelar...

Ilham Sakubat Tolak Berdamai dengan Anderson, Proses Hukum Tetap Berlanjut

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial (medsos) yang menjerat Zarkasyi alias Anderson terus bergulir di Polres...

Lima Jabatan Tinggi Pratama dan 15 Administrator di Pemkab Bireuen Kosong, Ini Penyebabnya

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Lima jabatan tinggi pratama (eselon II) dan 15 jabatan administrator (eselon III) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen saat ini...

Wakil Bupati Bireuen Buka Forum Konsultasi Publik Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen-Pemerintah Kabupaten Bireuen melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bireuen, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP). Kegiatan dalam rangka penyelenggaraan...

Sekda Aceh Apresiasi Universitas Almuslim, Tegaskan Mahasiswa Berorganisasi Tetap Bisa Berprestasi

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, S.IP, MPA, menghadiri sekaligus memberikan apresiasi tinggi kepada Universitas Almuslim atas konsistensinya dalam...