Jumat, 11 Juli 2025

Praperadilan Ditolak Hakim, Penetapan Tersangka Penggelapan Sepeda Motor Dinyatakan Sah dan Sesuai Prosedur

KABAR BIREUEN, Bireuen Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan penasihat hukum tersangka Faisal Saputra dan Muhardani (Pemohon) dalam kasus penggelapan sepeda motor.

Dalam putusan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bireuen pada Senin, 23 Juni 2025, hakim menolak seluruh permohonan yang diajukan pihak pemohon melalui penasihat hukum mereka, Biman Munthe, S.H.,M.H.

Sidang praperadilan yang dipimpin Hakim Rahmi Warni, S.H., dan dihadiri Tim JPU, Lainatussara, S.H dan Dwi Rizka Yunni, S.H, berlangsung dalam beberapa tahapan, termasuk pembuktian melalui surat, keterangan saksi, dan penyampaian kesimpulan dari kedua belah pihak.

Hakim tunggal akhirnya memutuskan menolak seluruh gugatan pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan, seluruh tindakan hukum yang dilakukan termohon telah sesuai dengan ketentuan hukum. Penetapan tersangka dinyatakan sah karena telah memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang cukup.

“Kemenangan dalam praperadilan ini menunjukkan bahwa seluruh langkah yang diambil oleh penyidik dan jaksa telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” ujar JPU Lainatussara, S.H, kepada wartawan usai sidang.

Disebutkannya, putusan ini sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Bireuen untuk menjunjung tinggi supremasi hukum dan bertindak profesional sesuai standar operasional prosedur serta peraturan perundang-undangan.

Menurut JPU, perkara ini bermula dari laporan dugaan penggelapan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 cc warna putih bernomor polisi BL 3971 ZAS milik Ema Febriana. Peristiwa terjadi pada Jumat, 9 Mei 2025, di Desa Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.

Kronologi kejadiannya, sepeda motor yang diparkir Ema Febriana di samping rumah ibunya di desa tersebut tiba-tiba hilang, diduga dibawa oleh tersangka Faisal Saputra. Malam harinya, tersangka membawa kendaraan itu ke rumah kosnya di Keude Aceh, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.

Dua hari kemudian, tersangka menyuruh rekannya, Muhardani, untuk menjual sepeda motor tanpa dokumen lengkap itu. Kendaraan tersebut berhasil dijual seharga Rp2,5 juta.

Tak terima dengan status tersangka, Faisal Saputra dan Muhardani, mengajukan praperadilan terhadap JPU Kejari Bireuen dan penyidik Polres Bireuen. Mereka menggugat proses penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penetapan tersangka yang dilakukan aparat penegak hukum. Permohonan tersebut diajukan pada 11 Juni 2025.

Dalam gugatannya, pihak pemohon menilai prosedur yang ditempuh penyidik dan JPU tidak sah. Sebab, para tersangka mengklaim tidak pernah diperiksa sebagai calon tersangka, tidak ada penyelidikan khusus terhadap mereka, serta tidak dilakukan gelar perkara. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan...

Hadapi Dinamika Sosial, Wabup Bireuen Dukung Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik di USK

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Wakil Bupati (Wabup) Bireuen, Ir. H. Razuardi, MT, menyambut positif hadirnya Program Magister Perdamaian dan Resolusi Konflik (MPRK) di Universitas...

KPI Aceh dan IAIN Takengon Gelar Literasi Media kepada Mahasiswa

0
KABAR BIREUEN, Takengon – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh bersama Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Takengon menggelar literasi media dengan tema "Meningkatkan kapasitas generasi...

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang...

Bersama Forkopimda, Bupati Bireuen Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

0
KABAR BIREUEN, Juli - Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST bersama Forkopimda melakukan penanaman simbolis program Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan Penanaman Jagung di...

KABAR POPULER

Ada Mobil Mewah, Ini Sejumlah Barang Bukti ‘Ratu Narkoba’ yang Diperiksa Jaksa dan Hakim

0
KABAR BIREUEN, Bireuen  – Barang bukti milik ‘ratu narkoba’, Nyonya N, diperiksa secara langsung oleh tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bireuen bersama Majelis...

Produksi Uang Palsu Gunakan Laptop dan Printer, Dua Tersangka Dilimpahkan ke Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus tindak pidana uang...

Bersama Forkopimda, Bupati Bireuen Tanam Jagung Serentak di Lahan Perhutanan Sosial

0
KABAR BIREUEN, Juli - Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST bersama Forkopimda melakukan penanaman simbolis program Penanaman Jagung Serentak Kuartal III dan Penanaman Jagung di...

Siap-siap! Berkas Perkara Studi Banding BKAD Peusangan Raya Telah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh Badan...

Janji Tak Kunjung Terpenuhi, HRD Kembali Minta Menhub Segera Realisasikan Pengembangan Bandara Malikussaleh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), H. Ruslan Daud, kembali meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk...