KABAR BIREUEN– Jajaran Reskrim Polres Bireuen berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor curian dari 11 pelaku cunramor.
Sepeda motor beserta 8 tersangka cunramor tersebut diperlihatkan kepada wartawan dalam konferensi pers di Mapolres Bireuen, Selasa (3/10/2017).
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE,SH didampingi Kasat reskrim Iptu Riski Adrian SIK menyebutkan, penangkapan 11 pelaku cunramor tersebut dilakukan dalam Operasi Sikat Rencong 2017, yang dimulai sejak 14 September- 3 Oktober 2017.
Dikataknnya, ada enam laporan polisi yang masuk terkait pencurian sepmor tersebut, yaitu Laporan Polisi Nomor: LP/159/IX/ 2017/Aceh/SPKT Bireuen, 7 September 2017.
Laporan Polisi Nomor: LP/ 152/VIII/017/ Aceh/SPKT Bireuen, 30 Agustus 2017, Laporan Polisi Nomor: LP/87/VI/ Aceh/SPKT Bireuen, 3 Juni 2017, Laporan Polisi Nomor: LP/255/IX/ 2017/ Aceh/SPKT Bireuen, 13 September 2017.
Laporan Polisi Nomor: LP/ 163/IX/ Aceh/SPKT Bireuen, 6 September 2017 dan Laporan Polisi Nomor: LP/54/VII/ Res Bireuen/Sektor Kota Juang, 9 Juli 2017.
“Dari 23 sepmor yang diamankan dari tangan pelaku, kebanyakan merupakan motor merek Honda,” sebut Riza Yulianto.
Adapun 23 sepeda motor yang diamankan sebagai barang bukti yaitu, satu unit Yamaha Vixion hitam, satu unit Honda Supra hitam, satu unit Honda Supra hitam les hijau, satu unit Honda Supra 125 hitam.
Satu unit Yamaha Rx King hitam, satu unit Honda Supra X 125 hitam, satu unit Honda Beat putih biru, satu unit Honda Supra Fit hitam, satu unit Honda Beat putih les merah, dan satu unit Honda Vario tidak ada body.
Selanjutnya, satu unit Honda Karisma hitam, satu unit Honda Supra body Jupiter, satu unit Suzuki Satria FU merah hitam, satu unit Honda Supra 125 hitam, satu unit Honda Supra Fit hitam.
Lalu satu unit Yamaha Mio Sporty putih, satu unit Honda Supra X 125 hitam les merah putih, satu unit Honda Vario hitam silver, satu unit Honda Vario hitam biru, satu unit Vario 150 Hitam Putih, satu unit Honda Beat putih, satu unit Honda Mio Sporty hijau dan satu unit Honda Supra 125 D hitam.
“Sepeda motor yang telah diamankan tersebut bisa saja dipinjam pakai oleh pemiliknya saat proses persidangan, namun itu tergantung pada pihak kejaksaan nantinya,” pungkas Kapolres Riza yulianto. (Ihkwati)









