KABAR BIREUEN– Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen berhasil mendamaikan Perkara Penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice), Selasa (6/6/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didampingi Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penganiayaan berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) yaitu tersangka (K) dengan korban (N) di Ruang Rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen.
Adaun hasil yang dicapai dalam upaya proses perdamaian tersebut antara lain, tersangka dan korban menyetujui proses perdamaian yang difasilitasi penuntut umum dan sepakat untuk melaksanakan perdamaian pada Selasa, 6 Juni 2023 di Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
“Hasil kesepakatan perdamaian yang telah disepakati oleh tersangka dan korban yaitu tersangka sepakat untuk memberikan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta,” sebut Munawal.
Dalam hal tersangka tidak dapat melaksanakan kesepakatan perdamaian dalam jangka waktu 14 hari setelah pelimpahan tahap II, Penuntut Umum selaku Fasilitator menyatakan proses perdamaian tidak berhasil dilaksanakan dalam nota pendapat dan laporan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen untuk persiapan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta Tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021) dan selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.
Kronologis kejadian penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 8 Juni 2019 sekira pukul 17.00 WIB bertempat di rumah korban N tepatnya di Desa Paya Aboe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Saat itu korban dan suami korban yakni saksi MN selesai melaksanakan Shalat Ashar dengan posisi saksi MN berada di tempat tidur dan korban sedang mengaji.
Tersangka K meninju suami korban sambil mengatakan “Sudah lama aku tunggu, kalau aku pukul mati kamu”
“Lalu tersangka K menghampiri korban N dan memukul korban di bagian wajah, lalu menarik tangan korban dan menyuruh korban keluar,” katanya.
Kemudian korban berdiri lalu tersangka memukul wajah korban hingga korban terduduk di sudut kamar.
Setelah itu tersangka menarik suami korban dan menyuruh suami korban keluar dari rumah, kemudian saat ditarik tangan suami korban terjepit oleh pintu.
Lalu korban datang dan menolong suaminya, namun sampai di luar korban dipukul lagi oleh tersangka hanya saja tidak kena. Setelah itu tersangka langsung keluar dari rumah.
Tersangka K diduga melakukan penganiayaan disangka telah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang menyebutkan “Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah” (Ihkwati)










