KABAR BIREUEN – Baitul Mal Bireuen dibentuk sebagai lembaga daerah non struktural yang diberi kewenangan mengelola zakat, infaq dan sadakah (ZIS) serta harta agama lainnya. Sebagai lembaga yang membantu kaum dhuafa, Baitul Bireuen telah mendapat kepercayaan publik.
Sekda Bireuen, Ir. H. Zulkifli, Sp, menyampaikan hal tersebut saat membaca sambutan tertulis Bupati Bireuen, H. Saifannur, S.Sos, pada acara Penyaluran ZIS Tahap III Tahun 2017 di Aula Lama Setdakab Bireuen, Kamis (28/12/2017).
Dia mengapresiasi kerja sama Baitul Kabupaten Bireuen dengan seluruh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) sebagai Amil Zakat, dalam mengentaskan kemiskinan kaum dhuafa di Kabupaten Bireuen.
Dikatakannya, ZIS hingga penghujung tahun 2017 sebesar Rp8.409.655.900, telah disalurkan dengan baik kepada para mustahik. Semoga mendapat berkah harta kepada muzakki yang telah meringankan beban ekonomi para mustahik dalam menjalani hidup yang lebih baik ke depan.
“Kita patut bersyukur hingga saat ini semakin banyak para muzakki di Kabupaten Bireuen yang mempercayai Baitul Mal sebagai Lembaga Amil Zakat, Infaq dan Sadakah,” ungkap Sekda.
Ke depan diharapkan amanah yang diemban ini, agar dapat dilaksanakan sebaik mungkin. Sehingga, masyarakat akan terus menunaikan kewajiban membayar ZIS pada Baitul Mal dalam membangun kepercayaan publik dan telah menjadi lembaga panutan masyarakat.
Baitul Mal sebagai lembaga non struktural yang bersifat independen, dibentuk Pemerintah Kabupaten Bireuen di bawah pengawasan ketat para ulama yang tergabung dalam Dewan Pengawas Baitul Mal.
Dalam konteks penerapan Syariat Islam di Aceh, kata Zulkifli, zakat merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diatur dalam Undang-Undang Pemerintah Aceh Nomor 11 tahun 2006.
Menindaklanjuti UUPA, Pemerintah Kabupaten Bireuen telah mengeluarkan Peraturan Bupati Bireuen Nomor 20 tahun 2013 tentang mekanisme pengelolaan ZIS dan harta agama lainnya.
“Kami berharap kepada para mustahik, agar dapat memanfaatkan sebaik mungkin dana yang disalurkan Pemerintah Kabupaten Bireuen ini melalui Baitul Mal,” sebut Sekda.
Sebelumnya, Kepala Badan Pelaksana Baitul Mal Bireuen DR Tgk Murtadha Yusuf, MA dalam laporannya mengatakan, Provinsi Aceh sebagai daerah otonomi khusus memiliki kewenangan dalam mengimplementasikan Syari’at Islam secara kaffah. Diantaranya, mengefektifkan pengelolaan zakat, sebagai salah satu sumber PAD.
“Implementasinya telah dituangkan dalam Qanun Aceh Nomor 10 tahun 2007 tentang Baitul Mal. Penyaluran zakat merupakan bagian dari keseriusan Pemerintah Kabupaten Bireuen dalam menggalang potensi zakat melalui Baitul Mal dalam membantu para mustahik dalam mengatasi kesulitan ekonomi,” jelas Tgk Murtadha Yusuf.
Menurutnya, dana yang disalurkan dari hasil pemotongan gaji PNS yang mencapai nisab di atas Rp3,8 juta, dikenakan zakat 2,5 persen dan gaji PNS di bawah Rp3,8 juta, dikenakan Infaq 1 persen. (Abu Iskandar)











