Minggu, 26 April 2026

Pengacara Epong Reza: Dakwaan Jaksa Kabur, Tak jelas Masalah UU ITE Atau Sengketa Pers

KABAR BIREUEN-Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU), Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH pada persidangan perdana kasus yang menjerat M.Reza alias Epong Reza, Selasa (5/3/2019) di Pengadilan Negeri Bireuen, pengacara Epong Reza menyebutkan dakwaan tersebut kabur.

“Kita beraganggapan dan berasumsi dakwaan jaksa kabur. Karena persoalan itu tidak jelas, apakah masalah UU ITE atau sengketa pers. Pasalnya, JPU telah membuat peristiwa hukum berkenaan dengan pemberitaan yang ditulis oleh klien mereka, sebagai salah seorang wartawan,” sebut Muhammad Ari Syahputra didampingi rekannya H A Muthallib Ibr SE SH M.Si Mkn, kuasa hukum Epong Reza usai persidangan.

Dikatakannya, pihaknya heran dengan dakwaan tersebut, karena yang disebarkan itu produk media massa, jadi mengapa pemilik akun facebook yang dibidik. Harusnya pihak Redaksi Media yang dipersoalkan, karena memuat berita tersebut.

Menurut pengacara wartawan Media Realitas tersebut, kasus hukum yang menjerat wartawan media online di Bireuen tersebut dituding sebagai suatu bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.

Pasalnya, kata dia, terdakwa yang hampir tiga bulan ditahan penyidik polisi beserta jaksa itu, merupakan sengketa pemberitaan dan seharusnya diproses sesuai jalur UU Pers.

“Kami menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi pers di Bireuen, karena kasus yang menjerat klien kami adalah sengketa pers, harusnya diselesaikan sesuai aturan UU Pokok Pers,” jelasnya.

Sementara itu, menurut H A Muthallib yang juga merupakan pimpinan redaksi Media Realitas, serta sekaligus berprofesi sebagai advokat tersebut, kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, setelah Dirut PT Takabeya Grup Perkasa, H Mukhlis A.Md melaporkan klien mereka dan Media Realitas ke polisi pada Agustus 2018.

Hal itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengusaha sukses itu, dengan berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

“Anehnya, laporan H Mukhlis terhadap Media Realitas, kok malah hilang begitu saja. Namun penyidik hanya membidik pribadi wartawan ini,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MHmendakwa Epong Reza telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dimana isi dakwaan kesatu, disebutkan , 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018, kemudian dilanjutkan sebagai tahanan jaksa.

Sidang yang diketuai Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan selasa, 12 Maret 2019 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Ihkwati)

.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

85 Hektare Sawah Terdampak Bencana di Pulo Siron Telah Dipulihkan, Padi Gogo Ditanam Perdana

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Harapan baru bagi petani korban bencana di Kabupaten Bireuen mulai tumbuh dari Desa Pulo Siron, Kecamatan Kuta Blang. Setelah...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

KABAR POPULER

Polres Bireuen Ungkap Kasus Meninggalnya Dua Remaja Asal Simpang Mamplam, Dua Pelaku Jadi Tersangka

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satreskrim Polres Bireuen menetapkan dua remaja berinisial MN (18), warga Jangka, MY (17), warga Peusangan yang diduga sebagai pelaku utama peristiwa tragis...

Hamdan Sati Merapat ke PKB, Sinyal Kuat Perubahan Politik di Aceh Tamiang

0
KABAR BIREUEN, Aceh Tamiang — Bupati Aceh Tamiang periode 2012–2017, Hamdan Sati, resmi bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bergabungnya tokoh senior ini menjadi...

Kasus Meninggalnya Dua Pelajar di Bireuen Terungkap, HRD Apresiasi Gerak Cepat Polisi dan Bongkar...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Misteri meninggalnya dua pelajar di Kecamatan Simpang Mamplam akhirnya terkuak. Kasus yang semula diduga kecelakaan lalu lintas itu ternyata perbuatan...

14 Bulan Pimpin Bireuen, Ini Capaian Kinerja Bupati Mukhlis

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ir H Mukhlis ST - Ir Razuardi Ibrahim MT dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bireuen periode 2025-2030 oleh Gubernur...

Ismunandar Jabat Sekda Bireuen, Bupati Mukhlis Tunjuk Alfian Sebagai Plt Kadis Sosial 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bireuen, Bupati Bireuen, Ir H. Mukhlis, ST menunjuk Dr Alfian, MPd sebagai...