Pengacara Epong Reza: Dakwaan Jaksa Kabur, Tak jelas Masalah UU ITE Atau Sengketa Pers

KABAR BIREUEN-Menanggapi dakwaan yang dibacakan Jaksa penuntut Umum (JPU), Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MH pada persidangan perdana kasus yang menjerat M.Reza alias Epong Reza, Selasa (5/3/2019) di Pengadilan Negeri Bireuen, pengacara Epong Reza menyebutkan dakwaan tersebut kabur.

“Kita beraganggapan dan berasumsi dakwaan jaksa kabur. Karena persoalan itu tidak jelas, apakah masalah UU ITE atau sengketa pers. Pasalnya, JPU telah membuat peristiwa hukum berkenaan dengan pemberitaan yang ditulis oleh klien mereka, sebagai salah seorang wartawan,” sebut Muhammad Ari Syahputra didampingi rekannya H A Muthallib Ibr SE SH M.Si Mkn, kuasa hukum Epong Reza usai persidangan.

Dikatakannya, pihaknya heran dengan dakwaan tersebut, karena yang disebarkan itu produk media massa, jadi mengapa pemilik akun facebook yang dibidik. Harusnya pihak Redaksi Media yang dipersoalkan, karena memuat berita tersebut.

Menurut pengacara wartawan Media Realitas tersebut, kasus hukum yang menjerat wartawan media online di Bireuen tersebut dituding sebagai suatu bentuk kriminalisasi terhadap insan pers.

Pasalnya, kata dia, terdakwa yang hampir tiga bulan ditahan penyidik polisi beserta jaksa itu, merupakan sengketa pemberitaan dan seharusnya diproses sesuai jalur UU Pers.

“Kami menilai perkara ini sebagai bentuk kriminalisasi pers di Bireuen, karena kasus yang menjerat klien kami adalah sengketa pers, harusnya diselesaikan sesuai aturan UU Pokok Pers,” jelasnya.

Sementara itu, menurut H A Muthallib yang juga merupakan pimpinan redaksi Media Realitas, serta sekaligus berprofesi sebagai advokat tersebut, kasus itu bergulir hingga ke pengadilan, setelah Dirut PT Takabeya Grup Perkasa, H Mukhlis A.Md melaporkan klien mereka dan Media Realitas ke polisi pada Agustus 2018.

Hal itu, karena dianggap telah mencemarkan nama baik pengusaha sukses itu, dengan berita berjudul “Diduga Kebal Hukum, Adik Bupati Bireuen Terus Gunakan Minyak Subsidi Untuk Perusahaan Raksasa”.

“Anehnya, laporan H Mukhlis terhadap Media Realitas, kok malah hilang begitu saja. Namun penyidik hanya membidik pribadi wartawan ini,” ungkapnya.

Dalam persidangan tersebut, jaksa Muhammad Gempa Awaljon Putra SH. MHmendakwa Epong Reza telah melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik.

Dimana isi dakwaan kesatu, disebutkan , 25 Agustus 2018, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan atau mentrasmisikan atau membuatdapat diaksesnya Informasi Elektronik atau dokumen Elektonik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Terdakwa melihat adanya kendaraan dump truck yang diduga milik PT Takabeya Perkasa Group diduga melakukan penyalahgunaan minyak bersubsidi di SPBU Gampong Sawang, Peudada.

Lalu terdakwa membuat dan menulis berita di MediaRealitas.Com, dengan judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subsidi untuk Perusahaan Raksasa.

Dengan menggunakan HP merek Oppo putih mendistribusikan akun link berita tersebut menyebarkan melalui akun facebooknya Epong Reza, menulis judul Merasa kebal hukum adik Bupati Bireuen Diduga Terus Gunakan Minyak Subaidi untuk Perusahaan Raksasa dibagikan sebanyak 19 kali dan 55 komentar, 99 tanggapan.

“Saksi H Mukhlis A.Md Bin Cut Hasan adalah adik Bupati Bireuen saat ini, yang merupakan Direktur Utama Perusahaan tersebut tidak menggunakan minyak subsidi karena telah bekerjasama dengan PT Mulya Globalindo, untuk kebutuhan seluruh perusahaanya. Sehingga postingan melalui akun facebook tersebut telah membuat saksi H Mukhlis merasa sangat malu, terhina dan tercemar nama baiknnya, kemudian membuat laporan polisi pada 4 September 2018,” baca Muhammad Gempa.

Perbuatan terdakwa tersebut, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang UU ITE sebagiamana telah dirubah dengan UU Nomor 19 tahun 2016, Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Epong Reza ditahan polisi sejak 21 Desember 2018, kemudian dilanjutkan sebagai tahanan jaksa.

Sidang yang diketuai Zufida Hanum SH MH dan hakim anggota Mukhtar SH serta Mukhtaruddin SH itu akan dilanjutkan selasa, 12 Maret 2019 dengan agenda eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. (Ihkwati)

.

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Realisasi Anggaran Tambahan TKD Aceh 2026 Capai Rp621,96 Miliar, Publik Dapat Pantau Langsung Lewat...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Angka penyerapan dana Tambahan Transfer ke Daerah (TKD) Aceh Tahun Anggaran 2026 terus bergerak naik. Hingga Jumat malam (16/10/2026)...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Kapolres Bireuen Subuh Keliling di Masjid Baitul Izzah, Ajak Masyarakat Cegah Narkoba, Bullying dan...

0
KABAR BIREUEN,Peusangan- Kapolres Bireuen AKBP Yulhendri, S.H., S.I.K., S.Psi., M.I.K., bersama PJU dan personel menggelar subuh keliling di Masjid Baitul Izzah, Gampong Cot Bada Tunong,...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

KABAR POPULER

Tokoh Peusangan Raya Pertanyakan Isu Aset Wakaf Yayasan Almuslim Jadi Jaminan Uang Rp5 Miliar

0
KABAR BIREUEN, Peusangan - Para tokoh masyarakat Peusangan Raya, Kabupaten Bireuen mempertanyakan isu aset wakaf milik Yayasan Almuslim Peusangan dijadikan jaminan (agunan) bank untuk...

Harumkan Nama Aceh di Kancah Nasional, Dua Mahasiswa UNIKI Raih Juara III MTQMN UNP...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Dua mahasiswa Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) berhasil mengharumkan nama Aceh di tingkat nasional dengan meraih Juara III pada ajang...

Gampong Tanjong Mesjid Juara Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7 Cup 2026

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Tim Gampong Tanjong Mesjid, Kecamatan Peusangan, berhasil keluar sebagai juara pertama  turnamen sepak bola mini soccer Piala Kepemudaan Kemukiman GLP7...

Bupati Bireuen Kerahkan Ekskavator Normalisasi Irigasi Lueng Asan di Simpang Mamplam

0
KABAR BIREUEN, Simpang Mamplam– Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., meninjau kondisi irigasi Lueng Asan di Kemukiman Tiga, Kecamatan Simpang Mamplam, Kabupaten Bireuen, Jumat...

Dua Prodi di Umuslim Raih Hibah PP-PTS 2026, Perkuat Laboratorium Digital dan Robotik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Almuslim (Umuslim) kembali memperoleh dukungan pendanaan untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Dua program studinya, yakni Teknik Sipil dan Informatika,...