Pencairan Insentif Imum Mukim Menunggu Hasil Fasilitasi Kemendagri

KABAR BIREUEN – Proses pencairan insentif para Imum Mukim masih menunggu hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri. Sebelumnya Pemerintah akan segera membayar insentif para Imum Mukim, namun ada temuan dari inspektorat. Karena itu, Gubernur Aceh menerbitkan Pergub yang saat ini sedang menunggu fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri.

“Ada temuan inspektorat, karena itu harus kita buat Pergub. Saat ini, kita sedang tunggu fasilitasi ranpergub dari kemendagri. Realisasi akan kita lakukan setelah hasil fasilitasi kemendagri keluar,” ujar Juru Bicara Pemerintah Aceh Muhammad MTA, Senin (6/9/2021).

Pria yang akrab disapa MTA itu menjelaskan, hasil temuan Inspektorat Aceh terdapat pertanggungjawaban BOP Mukim belum didukung dengan bukti pertanggungjawaban penggunaan BOP, sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan pasal 132 ayat 1 dan 2 serta pasal 184 ayat 1 dan 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri tahun 2006.

“Berkenaan dengan hal tersebut, pada tanggal 2 Juni 2020, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong untuk menetapkan Petunjuk Teknis yang salah satunya berisi tentang output Kinerja Imum Mukim setelah mendapatkan BOP tersebut,” kata MTA.

Muhammad MTA menambahkan, menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat tersebut, DPMG Aceh mengadakan pertemuan dengan Bappeda Aceh dan KOMPAK, pada tanggal 19 Januari 2021, untuk membahas BOP Camat sekaligus membahas pula BOP Mukim berkaitan dengan petunjuk teknisnya.

“Oleh karena pembayaran BOP Mukim belum memiliki payung hukum yang kuat, dalam pembahasan pertemuan tersebut diputuskan bahwa Petunjuk Teknis BOP Mukim harus dalam bentuk Peraturan Gubernur,” ujar Jubir Pemerintah Aceh itu.

MTA menambahkan, untuk menyusun Peraturan Gubernur tersebut, sesuai dengan ketentuan pasal 87 ayat (1) Pasal 88 dan Pasal 88B ayat 1 Permendagri N0. 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Otonomi Daerah melaksanakan Fasilitasi terhadap Rancangan Peraturan Gubernur sebelum ditetapkan.

Untuk diketahui bersama, pasal 79 Peraturan Menteri Dalam Negeri mengamanatkan bahwa dalam membentuk Produk Hukum Daerah, perlu dibentuk Tim Pembahasan Rancangan Produk Hukum dimaksud. Menindaklanjuti hal tersebut, pada tanggal 10 Februari 2021,berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 14.2/184/2021, dibentuklah Tim Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Penetapan Dana Alokasi Tambahan Bantuan Mukim Tahun Anggaran 2021.

Sebelum keluarnya Keputusan Gubernur tersebut, DPMG bersama instansi terkait telah mengadakan rapat Pembahasan BOP Camat sekaligus membahas BOP Mukim. Dalam rapat tersebut diketahui bahwa Mukim disamping menerima honor juga menerima BOP yang bersumber dari APBK.

“Oleh karena itu, untuk menghindari penerimaan BOP yang terkesan ganda tersebut, maka pada tanggal 27 Januari 2021, Draf Peraturan Gubernur yang sudah ada sebelumnya diubah, mengingat bahwa BOP yang bersumber dari APBA merupakan stimulus untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas para Mukim. Setelah pertemuan tersebut, setiap ada rapat pembahasan BOP Camat diikuti Dengan pembahasan BOP Mukim,” jelas MTA.

MTA menambahkan, hingga Maret 2021 pembahasan RanPergub terkait BOP Mukim bersama Tim dianggap Final. Selanjutnya, pada 9 April, RanPergub tersebut diteruskan ke Biro Hukum untuk proses lebih lanjut. Namun, pada 12 April, RanPergub tersebut dikembalikan ke DPMG untuk disempurnakan kembali oleh Tim terkait.

Selanjutnya, sambung MTA, pada tanggal 3 Mei 2021, RanPergub tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Biaya Opersional Mukim yang sudah disempurnakan oleh Tim Pembahas diteruskan kembali ke Biro Hukum, untuk kemudian disampaikan ke Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri untuk di fasilitasi.

Karena Ranpergub tersebut berkaitan dengan anggaran, maka pada tanggal 3 Agustus 2021, RanPergub kemudian disampaikan ke Dirjen Bina Keuangan Daerah dan telah mendapatkan saran dan masukan dengan mengubah Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pedoman Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh menjadi Rancangan Peraturan Gubernur Aceh tentang Pemberian Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kabupaten/Kota yang mengatur Pemberian Dana Tambahan Bantuan Operasional Mukim.

“Surat terkait dengan saran dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Gubernur Aceh dimaksud telah dikembalikan ke Direktorat Jenderal Otda untuk difasilitasi. Saat ini sedang menunggu Tanda tangan dari Dirjen Otda,” pungkas Muhammad MTA. (Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Kalahkan Peusangan 3-1, Samalanga ke Semifinal Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Sekira tiga belas ribu penonton memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat sore 9 Oktober 2026, guna...

Perkuat Jejaring Nasional, UNIKI Gandeng APTIKOM untuk Tingkatkan Mutu Pendidikan Digital

0
KABAR BIREUEN, Yogyakarta – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) melalui Fakultas Komputer dan Multimedia (FKOM) menjalin kerja sama dengan Asosiasi Pendidikan Tinggi Informatika dan...

Pemkab Aceh Singkil Kejar Serapan Transfer ke Daerah

0
Realisasi TKD Aceh Singkil mencapai 31,68 persen atau sekitar Rp6,78 miliar dari total alokasi Rp21,4 miliar. KABAR BIREUEN, Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil...

Cegah Kriminalitas di Area Parkir, Polsek Kota Juang Patroli Rutin

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Personel Kepolisian Polsek Kota Juang Polres Bireuen, melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM

0
Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM ‎ ‎KABAR BIREUEN, Tapaktuan — Janji Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah...

KABAR POPULER

Kalahkan Peusangan 3-1, Samalanga ke Semifinal Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Sekira tiga belas ribu penonton memadati Lapangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Cot Gapu, Kota Juang, Bireuen, Jumat sore 9 Oktober 2026, guna...

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Asal Aceh Tamiang Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang...

Cegah Kriminalitas di Area Parkir, Polsek Kota Juang Patroli Rutin

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Personel Kepolisian Polsek Kota Juang Polres Bireuen, melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Informatika Medis Jalani Asesmen Akreditasi, Rektor Umuslim Komit Tingkatkan Mutu Akademik Prodi Baru

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Rektor Universitas Almuslim (Umuslim), Dr. Marwan, M.Pd., menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik Program Studi Informatika Medis Fakultas...

Ditutup Wabup Razuardi, Festival Meurukon Jadi Ajang Pelestarian Warisan Seni dan Budaya di HUT...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Di tengah derasnya perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadikan Festival Meurukon sebagai salah satu cara menjaga warisan seni dan budaya...