Sabtu, 2 Mei 2026

Pemkab Bireuen Minta Keuchik Kulu Kutablang Bongkar Bangunan Liar di DAS Krueng Peusangan

KABAR BIREUEN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) setempat meminta Keuchik Gampong Kulu Kecamatan Kutablang Kabupaten Bireuen supaya membongkar bangunan liar di Garis Sempadan Sungai Krueng Peusangan.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir kepada Kabar Bireuen melalui telepon selularnya, Selasa (16/5/2023).

Disebutkan Fadhli Amir, pihaknya sudah dua kali menyampaikan surat permintaan pembongkaran bangunan liar yang dibangun di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut kepada Keuchik (Kades) Gampong (Desa) Kulu Kecamatan Kutablang.

“Sudah dua kali kami surati untuk dibongkar. Dasarnya surat teguran dari Balai (Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Aceh) dan surat Bupati Bireuen, bahwa tidak boleh mendirikan bangunan apapun di Garis Sempadan Sungai,” ungkap Fadhli Amir.

Keberadaan bangunan yang dibangun di atas kontruksi perkuatan tebing Krueng Peusangan kawasan Kutablang, sebut Kadis PUPR, selain beresiko merusak kontruksi perkuatan tebing dan mengganggu fungsi sungai, juga dapat mengancam keselamatan warga/ pengunjung tempat tersebut.

“Lama-lama kalau dibiarkan akan merusak kontruksi perkuatan tebing sungai yang dibangun tahun lalu dengan APBN puluhan milyar,” katanya.

Sementara Keuchik Gampong (Kades) Kulu Kecamatan Kutablang, Duliah yang dihubungi melalui telepon selularnya membenarkan bangunan tempat wisata sungai/ kafe di Garis Sempadan Sungai atau DAS Krueng Peusangan milik BUMG/BUMDes Kulu.

“Benar. Itu (Kafe) milik Gampong (Desa) Kulu yang dibangun dengan dana BUMG (Badan Usaha Milik Gampong),” ungkap Keuchik Duliah.

Ditanya jumlah anggaran untuk mendirikan tempat wisata sungai atau Kafe di lokasi yang dilarang oleh Negara, sebut Duliah mencapai Rp100 juta lebih.

“Anggarannya sekitar Rp100 juta lebih,” katanya.

Menyangkut surat permintaan pembongkaran bangunan itu, Duliah mengaku pernah menerima surat, tetapi hanya sekali. Sedangkan surat kedua diterima oleh Ketua BUMG.

Ditanya sikapnya atas surat dari Pemkab Bireuen untuk membongkar Kafe itu.

“Ya kita lihat dulu. Kenapa disuruh bongkar setelah kita bangun. Kenapa tidak dilarang dari awal, jika memang ada masa pemeliharaan enam bulan tebing yang baru dibangun itu,” kata Duliah.

Sambung Keuchik Duliah, jika mau bongkar bangunan liar di atas saluran irigasi atau DAS, Pemerintah jangan tebang pilih.

“Semua bangunan liar harus dibongkar,” pungkasnya. (Rizanur)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...