KABAR BIREUEN, Peusangan-Pelapor dugaan maladministrasi perubahan status Puskesmas Peusangan menjadi RSUD Peusangan Raya, Rahmat Setiawan, menyayangkan sikap Ombudsman RI Perwakilan Aceh.
Dia juga akan membuat laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait dugaan maladministrasi tersebut.
Hal itu menananggapi keputusan Ombudsman RI Perwakilan Aceh sebagaiman surat Nomor T/240/LM.13-01/0071.2025/VII/2025 30 Juli 2025 yang di alamamatkan kepada dia sebagai pelapor, perihal Pemberitahuan Penutupan dan pihak terkait atas penutupan laporan dugaan maladministrasi dalam proses perubahan status Puskesmas Peusangan menjadi RSUD Tipe D.
“Kami menyampaikan terima kasih atas atensi yang telah diberikan, serta menghargai seluruh proses yang telah ditempuh secara administratif,” sebut Rahmat Setiawan dalam rilisnya kepada Kabar Bireuen, Kamis (31/7/2025)
Rahmat menyayangkan jika laporan ini ditutup tanpa adanya penelusuran lebih lanjut terhadap potensi pelanggaran administrasi, seharusnya sikap ombusmand selain penutupan laporan juga meberi saran perbaikan rekomendasi kepada intasi terlapor
“Kami menegaskan, laporan ini bukan ditujukan untuk menghambat peningkatan layanan kesehatan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan publik dijalankan sesuai asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas pria yang akrab disapa TRD itu
Namun demikian, dia menilai, penutupan laporan tersebut belum menyentuh inti permasalahan yang disampaikan, khususnya terkait dugaan penyimpangan prosedur, ketidaksesuaian regulasi, serta potensi kerugian keuangan daerah dalam proses transformasi kelembagaan dan pengelolaan anggaran yang menyertai perubahan status tersebut
Sebagai bentuk komitmen terhadap pengawasan publik dan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel, dia menyebutkan langkah selanjutnya yang akan ditempuh.
TRD akan amenyampaikan laporan resmi kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
“Tujuan dari pelaporan ini adalah untuk meminta audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran, proses peralihan status kelembagaan, dan seluruh dokumen pendukung yang digunakan dalam proses perubahan status dari Puskesmas ke RSUD Tipe D di Peusangan,” ungkapnya.
Dia percaya, audit dari BPK akan memberikan penilaian objektif, menyeluruh, dan berbasis data, sehingga dapat menjawab pertanyaan publik terkait transparansi, efisiensi anggaran, serta kepatuhan terhadap regulasi dalam proses perubahan status tersebut.
“Saya secara pribadi mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Bireuen yang sangat serius menyelesaikan masalah RSUD Peusangan Raya harus secepatnya beroperasi,” ucapnya.
Dan juga terima kasih kepada masyarakat Peusangan khususnya yang telah membatu terus mengikuti proses ini secara konstruktif dan terbuka, serta berharap agar semua pihak mendukung upaya bersama menuju perbaikan tata kelola pelayanan publik. (Red)











