Nilai Moral tentang Perintah Menikah dan Larangan Prostitusi dalam Surah An-Nur Ayat 32–33

Oleh: MUHAMMAD RIZWAN SYAH

Mahasiswa S1 UIN Sultanah Nahrasiyah Lhokseumawe, Fakultas Ushuluddin Adab dan Dakwah, Jurusan Ilmu Alquran dan Tafsir

DALAM upaya membangun masyarakat yang bermartabat dan suci secara spiritual maupun sosial, Islam menawarkan prinsip-prinsip moral yang kuat dan relevan sepanjang masa. Salah satunya termaktub dalam Surah An-Nur ayat 32–33. Dua pesan utama yang ditekankan dalam ayat ini adalah perintah untuk menikah serta larangan tegas terhadap praktik prostitusi dan eksploitasi seksual.

Perintah untuk Menikah

Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nur: 32, “Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.”

Ayat ini secara eksplisit menyatakan bahwa pernikahan adalah perintah yang tidak hanya bertujuan untuk memenuhi kebutuhan biologis, tetapi juga sebagai bentuk ibadah dan tanggung jawab sosial. Menikah membangun institusi keluarga yang menjadi fondasi kokoh bagi masyarakat yang sehat dan harmonis.

Islam menganjurkan pernikahan bahkan kepada mereka yang secara ekonomi belum mapan, seraya menegaskan bahwa Allah akan membukakan jalan rezeki bagi mereka yang berniat menjaga diri melalui pernikahan. Ini merupakan optimisme spiritual yang memberikan harapan dan keberanian kepada generasi muda untuk membangun kehidupan yang bermartabat.

Larangan Prostitusi dan Eksploitasi Seksual

Lebih lanjut, QS. An-Nur: 33 menyatakan, “Dan janganlah kamu paksa hamba-hamba perempuanmu untuk melacur, sedang mereka menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. Barang siapa yang memaksa mereka, maka sesungguhnya Allah (akan) Maha Pengampun lagi Maha Penyayang (kepada mereka, yakni para budak perempuan itu).”

Ayat tersebut melarang keras praktik prostitusi, terutama dalam bentuk pemaksaan prostitusi, bahkan terhadap budak sekalipun. Larangan ini menunjukkan komitmen Islam dalam melindungi martabat manusia, bahkan ketika konteks ayat berbicara tentang budak yang secara sosial berada pada posisi lemah. Islam datang untuk menghapuskan praktik-praktik tak manusiawi yang merendahkan harga diri seseorang demi kepentingan materi.

Meskipun perbudakan telah lama dihapuskan, pesan moral ayat ini tetap relevan hingga kini. Ia menjadi landasan untuk menentang berbagai bentuk eksploitasi seksual modern, termasuk prostitusi, pornografi, human trafficking, dan kekerasan seksual berbasis komersial lainnya.

Penegasan Nilai-Nilai Kesucian dan Kehormatan

Kedua ayat tersebut menyiratkan pentingnya menjaga kesucian (ʿiffah) sebagai nilai utama dalam kehidupan pribadi maupun sosial. Menikah menjadi jalan yang diberkahi untuk menyalurkan naluri manusia dengan cara yang halal dan bermartabat. Sementara praktik prostitusi dianggap sebagai perbuatan keji yang merusak tatanan moral, spiritual, dan sosial.

Masyarakat yang membiarkan prostitusi tumbuh secara diam-diam atau terang-terangan, sesungguhnya sedang menyiapkan ruang bagi kehancuran nilai dan kehormatan manusia. Dalam perspektif Islam, upaya menjaga moral publik bukan hanya tanggung jawab individu, tetapi merupakan kewajiban kolektif.

Kesimpulan

Surah An-Nur ayat 32–33 memberikan arahan moral yang sangat jelas. Menikah adalah anjuran agama untuk menjaga kesucian dan membentuk keluarga yang sah. Eksploitasi seksual, termasuk prostitusi, adalah perbuatan keji yang dilarang keras.

Islam menempatkan kehormatan dan kesucian sebagai nilai tertinggi, dan memberi solusi nyata dalam bentuk pernikahan yang sah dan bertanggung jawab.

Sudah seharusnya kita selaku umat Islam, menjadikan nilai-nilai tersebut sebagai pijakan dalam merespons tantangan sosial saat ini. Mendorong pernikahan yang sehat dan menghapuskan eksploitasi seksual adalah bentuk nyata dari kontribusi kita dalam membangun masyarakat yang suci, bermartabat, dan diridhai Allah SWT. [*]

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Pemkab Aceh Singkil Kejar Serapan Transfer ke Daerah

0
Realisasi TKD Aceh Singkil mencapai 31,68 persen atau sekitar Rp6,78 miliar dari total alokasi Rp21,4 miliar. KABAR BIREUEN, Aceh Singkil — Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil...

Cegah Kriminalitas di Area Parkir, Polsek Kota Juang Patroli Rutin

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Personel Kepolisian Polsek Kota Juang Polres Bireuen, melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM

0
Tepati Janji, Kapolres Aceh Selatan Resmikan Rumah Rehab untuk Janda Eks Kombatan GAM ‎ ‎KABAR BIREUEN, Tapaktuan — Janji Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah...

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Asal Aceh Tamiang Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang...

Informatika Medis Jalani Asesmen Akreditasi, Rektor Umuslim Komit Tingkatkan Mutu Akademik Prodi Baru

0
KABAR BIREUEN, Peusangan — Rektor Universitas Almuslim (Umuslim), Dr. Marwan, M.Pd., menegaskan komitmennya untuk menjaga dan meningkatkan mutu akademik Program Studi Informatika Medis Fakultas...

KABAR POPULER

Kabar Duka, Polisi yang Bangun Empat Rumah untuk Fakir Miskin Itu Telah Berpulang ‎

0
‎KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Kabar duka datang dari keluarga besar Polri di Aceh. Aipda Jonni Rahmad, personel...

Satresnarkoba Polres Bireuen Ungkap Peredaran 6,1 Kg Sabu, Dua Tersangka Asal Aceh Tamiang Ditangkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bireuen berhasil mengungkap dugaan tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua orang...

Ditutup Wabup Razuardi, Festival Meurukon Jadi Ajang Pelestarian Warisan Seni dan Budaya di HUT...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Di tengah derasnya perkembangan zaman, Pemerintah Kabupaten Bireuen menjadikan Festival Meurukon sebagai salah satu cara menjaga warisan seni dan budaya...

Cegah Kriminalitas di Area Parkir, Polsek Kota Juang Patroli Rutin

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Personel Kepolisian Polsek Kota Juang Polres Bireuen, melaksanakan patroli rutin sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat...

Peduli Korban Kebakaran, Ketua PMI Bireuen Antar Bantuan dan Menguatkan Suryani

0
KABAR BIREUEN, Gandapura — Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah kembali ditunjukkan Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen. Ketua PMI Bireuen, Edi Saputra, Kamis...