KABAR BIREUEN, Bireuen – Maya Widar Wati, kakak kandung tersangka kasus asusila berinisial SL (21), telah melaporkan media Sotarduga News (sotarduganews.id) atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik. Laporan ini didasarkan pada pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 tentang pencemaran nama baik.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/313/XII/2024/SKPT/Polres Bireuen/Polda Aceh, yang dibuat pada 18 Desember 2024, pelapor merasa keberatan atas tindakan Sotarduga News yang menyebarkan foto-foto vulgar adiknya tanpa proses penyamaran atau diblur.
Foto-foto yang diunggah media beralamat di Jakarta tersebut terdiri dari dua gambar, yakni foto adik pelapor di dalam mobil yang hanya mengenakan (maaf) bra dan bikini. Satu lagi, foto SL sedang selfie di dalam mobil bersama seorang pria berinisial Mus.
Pria tersebut diduga menjabat sebagai General Manager (GM) pada sebuah perusahaan jasa konstruksi di Bireuen. Sedangkan SL, mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Lhokseumawe yang sedang melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL) bersama rekan-rekannya di perusahaan itu.
Maya menyampaikan keberatannya atas pemuatan foto vulgar tersebut pada media Sotarduga News, dalam konferensi pers dengan sejumlah wartawan liputan Kabupaten Bireuen di sebuah café setempat, Senin (30/12/2024) sore.
Saat itu, Maya didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners yang beralamat di Aceh Besar. Dia menyebutkan, tindakan penyebaran foto-foto pribadi SL, telah melukai harkat dan martabat keluarganya.
“Bayangkan, jika hal ini terjadi pada adik atau keluarga kalian. Apalagi, adik saya itu masih muda dan sedang kuliah. Masa depan dia hancur gara-gara penyebaran foto-foto pribadinya yang sangat tidak pantas dikonsumsi publik,” ujarnya geram dengan nada berlinang air mata.
Kerena itu, dia atas nama keluarganya, melaporkan tindakan tersebur kepada Polres Bireuen. Harapannya, pihak kepolisian menindak tegas pelaku penyebaran foto-foto tersebut sesuai aturan hukum yang berlaku.
Selain itu, Maya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarluaskan lagi foto-foto vulgar adiknya, terutama melalui media sosial seperti TikTok dan lain-lain. Sebab, foto-foto itu telah tersebar di masyarakat.
“Tolong, sekarang jangan lagi sebarkan foto-foto tersebut. Kalau masih ada juga menyebarkan atau membagi-bagikan ke berbagai media sosial, kami juga akan melaporkannya ke polisi,” tegas Maya.
Dia juga membantah pemberitaan sotarduganews.id yang menyebutkan, bahwa kedua pasangan ini sering melakukan perbuatan tidak senonoh di dalam mobil, dan selalu memosting pada saat melakukan adegan syrur. Menurut Maya, sesuai pengakuan SL, adiknya itu tidak memosting foto-foto pribadi tersebut di media sosial mana pun.
“Foto itu hanya ada di HP Pak Mus (tersangka). Namun, kami tidak tahu siapa yang menyebarkan foto-foto tersebut ke luar. Itu tugas polisi nanti yang akan menelusurinya,” ungkap Maya.
Kasus Asusila
Kasus asusila yang diduga dilakukan SL dan Mus, terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/275/XI/2024/SPKT/Polres Bireuen tertanggal 04 November 2024. Setelah melakukan pemeriksaan, kemudian penyidik Polres Bireuen menetapkan SL bersama Mus sebagai tersangka dan ditahan.
Belakangan, berita dan foto-foto vulgar yang dipermasalahkan itu dimuat di media online sotarduganews.id pada 14 Desember 2024, dengan judul “Heboh .. GM PT. Taka Bea Perkasa Bireun Tersandung Kasus Asusila”.
Dalam menghadapi kasus asusila tersebut, tersangka SL bersama Mus menunjuk Kantor Law Firm Yusi Muharnina, S.H., CPCLE & Partners, sebagai kuasa hukum mereka. Tim ini terdiri dari Yusi Muharnina, S.H., M.H., CPCLE., CPM, Muhammad Rizki Kadafi, S.H, CPM, Ziadurrahman S.H, dan Nailul Authar Hasri, S.H.
Mereka akan mendampingi kedua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana jarimah ikhtilat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Penanganan kasus tersebut, hingga kini masih dalam proses hukum di Polres Bireuen. Berkasnya sudah pernah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bireuen. Namun, setelah diperiksa, dikembalikan lagi karena masih belum lengkap.
Maya berharap, seluruh proses hukum yang menyangkut keluarganya, dapat berjalan secara adil dan transparan, baik itu terkait kasus pencemaran nama baik maupun dugaan tindak pidana asusila. (Suryadi)










