
Oleh: Ikrima Maulida
Akademisi Universitas Samudra
PENDIDIKAN adalah jantung pembangunan peradaban. Ia tidak hanya mengajarkan keterampilan membaca, menulis, dan berhitung, tetapi juga membentuk karakter, nilai, dan wawasan kebangsaan. Amanat mencerdaskan kehidupan bangsa termaktub jelas dalam Pembukaan UUD 1945 dan diperkuat oleh Pasal 31 yang menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara.
Pertanyaan penting kemudian muncul: siapa yang memikul tanggung jawab ini? Banyak pihak menganggap pendidikan sebagai urusan pemerintah pusat semata. Padahal, sistem pendidikan modern menuntut kerja sama lintas sektor dan lintas tingkat pemerintahan. Pendidikan berkualitas hanya lahir dari ekosistem sehat, di mana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan bergerak selaras.
Fondasi Regulasi dan Pembagian Peran
Kerangka hukum nasional telah menetapkan pembagian peran secara jelas. Pemerintah pusat berperan sebagai perancang kebijakan, menetapkan standar nasional, merumuskan kurikulum inti, mengatur akreditasi, dan memastikan pemerataan mutu melalui evaluasi nasional. Pemerintah daerah bertindak sebagai pengelola operasional: mengatur sekolah, membina pendidik, membangun infrastruktur, serta mengadaptasi kurikulum nasional dengan muatan lokal.
Pembagian ini merupakan bentuk desentralisasi terarah, memungkinkan setiap daerah menyesuaikan pendidikan dengan potensi dan tantangan lokal. Daerah pesisir, misalnya, dapat mengembangkan kurikulum kelautan, sedangkan daerah agraris fokus pada pertanian berkelanjutan. Namun, ketidakseimbangan koordinasi dapat memunculkan masalah: dominasi pusat mengurangi fleksibilitas daerah, sedangkan kebebasan berlebihan tanpa pengawasan mutu memperlebar kesenjangan antarwilayah.
Pendidikan sebagai Ekosistem Sosial
Pendidikan tidak berlangsung dalam ruang hampa. Ia berdenyut dalam ekosistem sosial yang melibatkan guru, sekolah, keluarga, masyarakat, dan dunia usaha (UNESCO, 2021). Jika satu aktor abai, keseimbangan ekosistem terganggu dan hasil pendidikan menurun.
Guru berada di garis terdepan sebagai penerjemah kebijakan ke ruang kelas. Ia bukan sekadar pengajar, melainkan pembimbing, motivator, dan teladan moral. Sekolah mengorkestrasi seluruh upaya tersebut, memadukan visi nasional dengan kebutuhan lokal. Keterlibatan keluarga juga sangat menentukan. Penelitian menunjukkan dukungan orang tua, baik melalui pembelajaran di rumah maupun komunikasi dengan sekolah, berdampak positif pada prestasi akademik (Firdausi et al., 2019; Hedyanti et al., 2016). Peran orang tua mencakup motivasi, pengawasan, dan fasilitasi, termasuk menciptakan lingkungan belajar kondusif (Lilawati, 2020; Rahmawati et al., 2014).
Masyarakat yang mendukung budaya literasi, menyediakan ruang belajar publik, atau menginisiasi gerakan perpustakaan desa turut memperkaya proses belajar (OECD, 2020). Dunia usaha juga memegang peran strategis. Laporan World Economic Forum (2023) mengungkap 44% keterampilan kerja akan berubah dalam lima tahun ke depan. Tanpa sinergi lintas sektor, lulusan berisiko tertinggal dari tuntutan zaman. Program Sembari (Sekolah Berbasis Riset dan Inovasi) dari BRIN menjadi contoh kolaborasi produktif antara sekolah, perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan sektor swasta (Kompas, 2023). Keterlibatan aktor-aktor ini bukan hanya kewajiban moral, melainkan investasi nyata bagi kemajuan bangsa.
Pendidikan sebagai Investasi Kolektif
Pendidikan kerap dianggap beban anggaran. Padahal, secara jangka panjang, ia adalah investasi strategis yang membentuk generasi berdaya saing, memperkuat stabilitas sosial, dan meningkatkan ketahanan nasional.
Penelitian LIPI menemukan peningkatan rata-rata lama sekolah berkontribusi signifikan pada penurunan kemiskinan di berbagai provinsi. Bappenas memperkirakan tambahan satu tahun lama sekolah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi daerah hingga 0,35% per tahun. Lulusan SMA ke atas juga memiliki peluang kerja lebih besar dan stabil, sementara pemerintah memproyeksikan kebutuhan 17 juta tenaga kerja terampil untuk menopang industri 4.0 pada 2030.
Kesadaran bahwa pendidikan adalah investasi kolektif inilah yang menjadi dasar kebijakan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti. Visi “Pendidikan Bermutu untuk Semua” menegaskan hak setiap anak Indonesia tanpa memandang kondisi fisik, ekonomi, atau geografis untuk memperoleh pendidikan berkualitas (Puslapdik Kemendikdasmen, 2024). Abdul Mu’ti mengedepankan konsep learning, bukan sekadar schooling: pembelajaran tidak selalu harus berlangsung di ruang kelas formal. Anak yang terhambat secara geografis atau ekonomi, pemerintah mengembangkan rumah belajar, pendidikan jarak jauh, homeschooling, serta kemitraan dengan PKBM dan relawan pendidikan (Tempo, 2024). Program wajib belajar 13 tahun kini dimulai sejak PAUD, memperpanjang masa belajar dan mencegah putus sekolah dini.
Pendidikan fokus diarahkan pada literasi, numerasi, dan sains-teknologi sejak usia dini dalam rangkan meningkatkan mutu pendidikan. Program pembelajaran matematika dari tingkat TK disiapkan sebagai fondasi numerasi dan sains, menanggapi rendahnya skor PISA Indonesia di literasi dan matematika (Tempo, 2024).
Pendidikan adalah urusan semua pihak. Ia hanya akan berhasil jika dijalankan melalui sinergi kebijakan yang visioner, peran lokal yang kuat, dan partisipasi aktif masyarakat. Menjadikan pendidikan sebagai investasi bersama berarti menempatkannya sebagai prioritas utama pembangunan bangsa. Amanat mencerdaskan kehidupan bangsa bukan sekadar cita-cita konstitusi, melainkan tanggung jawab kolektif untuk menyiapkan masa depan Indonesia yang berdaya saing dan berkeadaban. [*]











