KABAR BIREUEN, Bireuen – Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menjawab atau memberi tanggapan terhadap permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Surat bernomor 2302/B-KB.01.01./SD/J/2025 tanggal 17 Februari 2025 perihal jawaban atas surat Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri nomor 100.3.3.5/0515/BPD tanggal 3 Februari 2025.
Atas dasar surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Bireuen menyurati para camat di jajarannya untuk mempertegas status kepala desa (keuchik) dan perangkat desa yang merangkap jabatan dengan PPPK.
Surat nomor Peg.800/308 tanggal 16 April 2025 itu ditandatangani Bupati Bireuen, H Mukhlis ST. Pada poin (b) surat Bupati Bireuen, para camat diminta untuk mempedomani surat Badan Kepegawaian Negara dan menyampaikan kepada keuchik dan perangkat desa yang sudah lulus seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut.
“Mengingat yang bersangkutan setelah diangkat sebagai PPPK harus memenuhi target kinerja yang telah disepakati dalam perjanjian kerja serta akan melaksanakan tugas dan beban kerja sebagai PPPK sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dapat berbenturan dengan pelaksanaan tugas atau pekerjaan apabila merangkap sebagai kepala desa,” tegas Bupati Bireuen.
Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Bireuen, Mulyadi SH yang ditemui Kabar Bireuen di ruang kerjanya, Kamis (17/4/2025), mengaku belum memperoleh data jumlah keuchik dan perangkat gampong yang lulus maupun diangkat sebagai PPPK.
“Sampai saat ini kami belum ada data, berapa jumlah keuchik dan perangkat desa yang menjadi PPPK,” katanya seraya berjanji akan segera mendata.
Mulyadi mengimbau kepada keuchik dan perangkat desa yang sudah lulus maupun sudah diangkat sebagai PPPK untuk melaporkan ke BKPSDM, supaya tidak berbenturan dengan peraturan berlaku.
“Laporkan ke BKPSDM kalau sudah lulus PPPK, karena aturannya sudah jelas. Boleh pilih,” pungkasnya. (Rizanur)