Senin, 16 Juni 2025

Lima Tersangka Korupsi Dana Desa Dayah Baro Ditahan Kejari Bireuen, Ini Sejumlah Penyalahgunaan Anggarannya

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020, Jumat (15/11/2024).

Penetapan tersangka tersebut karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini terdiri dari RZ (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018), A (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020), T (Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018), F (Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019 hingga 2020), dan (R) Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015 hingga 2021.

Menurut Munawal, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  • Penyalahgunaan Anggaran BUMG: Sebagian besar anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018-2020 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Ketidaksesuaian Pekerjaan Konstruksi: Realisasi anggaran untuk pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan.
  • BIMTEK yang Tidak Sah: Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban.
  • Pembayaran Tidak Sesuai Pagu: Beberapa pembayaran yang tercatat dalam APBG 2018-2020 tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui.
  • Kemahalan Harga Pengadaan Barang: Terdapat mark-up harga dalam pengadaan barang.
Para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen dengan mobil tahanan Kejari Bireuen, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Munawal Hadi menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sebagai bukti komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara, apalagi itu dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar Munawal Hadi.

Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Bireuen memutuskan menahan kelima tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. (Suryadi)

 

KABAR TERBARU

Gandeng Gampong Geulanggang Baro, Umuslim Luncurkan Sekolah Keluarga

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Universitas Almuslim (Umuslim) Peusangan Bireuen melalui Program Pascasarjana dan Fakultas Teknik, meluncurkan Program Sekolah Keluarga di Gampong Geulanggang Baro, Kecamatan...

Bupati Mukhlis Kukuhkan Pengurus IMKB, Jadi Ajang Konsolidasi Masyarakat Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Pelantikan pengurus Ikatan Masyarakat Kabupaten Bireuen (IMKB) Banda Aceh periode 2025–2028 menjadi momentum penting dalam memperkuat solidaritas warga Bireuen...

Desak Mendagri Kembalikan Empat Pulau Milik Aceh, HRD: Ini Soal Marwah Kita!

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Anggota Komisi V DPR RI, H. Ruslan M. Daud (HRD), menyatakan, persoalan empat pulau di Aceh Singkil yang diklaim...

Piala Gatra U-13 Dimulai, SSB Garuda Mas Bugak Kalahkan Tuan Rumah 4-1

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang — Kompetisi Sepak Bola Usia 13 tahun memperebutkan Piala Bergilir SSB Gatra ke-I Tahun 2025 resmi bergulir. Delapan tim terbaik...

Lantik Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sabang, Gubernur Aceh Dorong Pengembangan Kawasan Pelabuhan...

0
KABAR BIREUEN, Sabang - Gubernur Aceh Muzakir Manaf atau Mualem resmi melantik H. Zulkifli H. Adam dan Drs. Suradji Junus sebagai Wali Kota dan...

KABAR POPULER

Bupati Mukhlis Percayakan Fadhlullah Sebagai Kepala ULP Bireuen, Sule Kembali Jadi Kabag Umum

0
KABAR BIREUEN, Bireuen—Bupati Bireuen H. Mukhlis S.T. melantikan dan mengambil sumpah/ Janji Jabatan Administrator dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat...

Kajari Bireuen Apresiasi Keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi S.H.,M.H mengapresiasi keberadaan Objek Wisata Bukit Cinta Santewan Indah yang merupakan desa destinasi...

O2SN SMP Tingkat Kabupaten Bireuen Berakhir, Ini Juaranya

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang SMP tingkat Kabupaten Bireuen Tahun 2025, yang dilaksanakan selama dua hari, 12-13 Juni...

Sempat Lepas dari Tuntutan Hukum, Mantan Kepala BPKD Bireuen Kembali Dipenjara Setelah Diputus Bersalah

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bireuen, Zamri, SE, resmi dijebloskan kembali ke Lapas Kelas IIA Banda...

Terkait Pengusutan Kasus di RSUD dr Fauziah, Kejari Tunggu Hasil Audit Menyeluruh

0
KABAR BIREUEN,  Bireuen- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH menyebutkan, pihaknya akan menunggu hasil audit menyeluruh terhadap permasalahan di RSUD dr Fauziah...