Lima Tersangka Korupsi Dana Desa Dayah Baro Ditahan Kejari Bireuen, Ini Sejumlah Penyalahgunaan Anggarannya

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020, Jumat (15/11/2024).

Penetapan tersangka tersebut karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini terdiri dari RZ (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018), A (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020), T (Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018), F (Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019 hingga 2020), dan (R) Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015 hingga 2021.

Menurut Munawal, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  • Penyalahgunaan Anggaran BUMG: Sebagian besar anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018-2020 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Ketidaksesuaian Pekerjaan Konstruksi: Realisasi anggaran untuk pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan.
  • BIMTEK yang Tidak Sah: Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban.
  • Pembayaran Tidak Sesuai Pagu: Beberapa pembayaran yang tercatat dalam APBG 2018-2020 tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui.
  • Kemahalan Harga Pengadaan Barang: Terdapat mark-up harga dalam pengadaan barang.
Para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen dengan mobil tahanan Kejari Bireuen, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Munawal Hadi menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sebagai bukti komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara, apalagi itu dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar Munawal Hadi.

Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Bireuen memutuskan menahan kelima tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh – PT Bank Aceh Syariah dan PT TASPEN (Persero) memperkuat kerja sama dalam pengelolaan dan pengembangan layanan dana pensiun bagi...

Hasil Monev Semester I, KUA Peusangan Selatan Raih Nilai Tertinggi di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - KUA Peusangan Selatan, Kabupaten Bireuen terpilih dengan nilai terbaik pertama hasil monitoring dan evaluasi (monev) semester I 2026 dengan nilai...

Drama Laksamana Keumalahayati MTsN 10 Bireuen Hipnotis Warga Makmur

0
KABAR BIREUEN,Makmur - Penampilan drama Laksamana Keumalahayati dari MTsN 10 Bireuen pada malam kesenian memperingati HUT RI ke-81 di halaman kantor camat membuat penonton...

Polres Bireuen Sukses Amankan Pawai Karnaval HUT ke-81 RI di Pusat Kota Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Polres Bireuen bersinergi dengan instansi terkait sukseskan jalannya pawai karnaval dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, yang berlangsung...

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

KABAR POPULER

Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya, Ini Juara Karnaval HUT ke-81 RI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -Pemerintah Kabupaten Bireuen (Pemkab) melalui Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen mengelar Malam Apresiasi Festival Pawai Budaya dalam rangka menyemarakan...

Bupati Bireuen Bubarkan Paskibraka 2026

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen menggelar malam resepsi dan pembubaran Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Bireuen 2026 dalam rangka Hari Ulang...

Drama Laksamana Keumalahayati MTsN 10 Bireuen Hipnotis Warga Makmur

0
KABAR BIREUEN,Makmur - Penampilan drama Laksamana Keumalahayati dari MTsN 10 Bireuen pada malam kesenian memperingati HUT RI ke-81 di halaman kantor camat membuat penonton...

Dilepas Bupati Mukhlis, Pawai Budaya HUT ke-81 RI di Bireuen Meriah

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen setempat menggelar Festival Pawai Budaya. Kegiatan dalam rangka memperingati Hari...

Rumah Warga Mata Ie Ludes Terbakar, Ketua PMI Bireuen Langsung Salurkan Bantuan Masa Panik

0
KABAR BIREUEN, Peusangan Selatan - Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., turun langsung mengantarkan bantuan masa panik kepada warga...