Selasa, 9 Desember 2025

Lima Tersangka Korupsi Dana Desa Dayah Baro Ditahan Kejari Bireuen, Ini Sejumlah Penyalahgunaan Anggarannya

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020, Jumat (15/11/2024).

Penetapan tersangka tersebut karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini terdiri dari RZ (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018), A (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020), T (Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018), F (Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019 hingga 2020), dan (R) Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015 hingga 2021.

Menurut Munawal, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  • Penyalahgunaan Anggaran BUMG: Sebagian besar anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018-2020 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Ketidaksesuaian Pekerjaan Konstruksi: Realisasi anggaran untuk pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan.
  • BIMTEK yang Tidak Sah: Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban.
  • Pembayaran Tidak Sesuai Pagu: Beberapa pembayaran yang tercatat dalam APBG 2018-2020 tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui.
  • Kemahalan Harga Pengadaan Barang: Terdapat mark-up harga dalam pengadaan barang.
Para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen dengan mobil tahanan Kejari Bireuen, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Munawal Hadi menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sebagai bukti komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara, apalagi itu dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar Munawal Hadi.

Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Bireuen memutuskan menahan kelima tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Tempuh Jalur Ekstrem Demi Pengungsi, Mustafa A Glanggang Salurkan Bantuan ke Kuala Ceurape dan...

0
KABAR BIREUEN, Jangka — Di tengah akses terputus dan medan yang ekstrem, mantan Bupati Bireuen, Drs H Mustafa A Glanggang, menunjukkan kepeduliannya dengan menempuh...

HRD Bersama Pejabat Kementerian PU Terobos Akses Terputus, Bawa Bantuan dan Percepat Perbaikan Infrastruktur

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKB, H Ruslan Daud (HRD), bersama Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum (PU),...

Banjir Bandang Luluhlantakkan Sekolah di Makmur, Data Siswa Terendam dan Pagar Roboh 

0
KABAR BIREUEN, Makmur  – Banjir bandang yang melanda Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, mengakibatkan belasan lembaga pendidikan terendam air. Sejumlah fasilitas sekolah rusak parah, mulai...

PWI Lhokseumawe dan JMSI Salurkan Bantuan untuk Wartawan Terdampak Banjir

0
KABAR BIREUEN, Lhokseumawe – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lhokseumawe dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Lhokseumawe–Aceh Utara menyalurkan bantuan logistik kepada para anggota yang...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

KABAR POPULER

Dua Warga Makmur Meninggal Tertimbun Longsor dan Terseret Banjir

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Dua warga di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia akibat banjir dan longsor yang melanda wilayah setempat, Rabu (26/11/2025). Kedua korban...

Pulihkan Akses Utama Medan–Banda Aceh, Kementerian PU Bangun Jembatan Bailey Kuta Blang

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Akses utama Medan–Banda Aceh yang terputus akibat banjir pekan lalu, dipastikan akan normal kembali. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) RI segera...

Ditinjau HRD Bersama Pejabat Kementerian PU, Jembatan Bailey Kuta Blang Ditargetkan Rampung dalam Beberapa...

0
KABAR BIREUEN, Kuta Blang – Pembangunan jembatan bailey di Kuta Blang, lintas nasional Medan–Banda Aceh, dikebut selama 24 jam penuh dan ditargetkan bisa dilintasi...

Difasilitasi PMI, YIB dan Partner Berbagi Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Yayasan Indonesia Bershalawat (YIB) menjalin kolaborasi dengan Partner Berbagi menyalurkan bantuan kemanusiaan kepada korban banjir di sejumlah lokasi di Kabupaten...

Ikatan Alumni UI dan MDMC Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) bersama Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) menyerahkan bantuan untuk korban banjir dan longsor di...