Sabtu, 2 Mei 2026

Lima Tersangka Korupsi Dana Desa Dayah Baro Ditahan Kejari Bireuen, Ini Sejumlah Penyalahgunaan Anggarannya

KABAR BIREUEN, Bireuen – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Tim Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus), menetapkan lima tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Gampong (ADG) di Gampong Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb, tahun anggaran 2018 hingga 2020, Jumat (15/11/2024).

Penetapan tersangka tersebut karena telah ditemukan adanya dua alat bukti dan berdasarkan hasil audit Tim Auditor dari Inspektorat Kabupaten Bireuen, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp620.055.547.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, dalam keterangannya kepada wartawan, menyebutkan, kelima tersangka yang terlibat dalam perkara ini terdiri dari RZ (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2018), A (Pj. Keuchik Gampong Dayah Baro tahun 2019 hingga 2020), T (Direktur BUMG Baro Peumakmoe tahun 2018), F (Direktur BUMG Bumdabarindo tahun 2019 hingga 2020), dan (R) Bendahara Gampong Dayah Baro periode 2015 hingga 2021.

Menurut Munawal, kasus ini mencuat setelah ditemukan sejumlah penyalahgunaan anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan antara lain:

  • Penyalahgunaan Anggaran BUMG: Sebagian besar anggaran penyertaan modal BUMG tahun 2018-2020 disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.
  • Ketidaksesuaian Pekerjaan Konstruksi: Realisasi anggaran untuk pekerjaan konstruksi tidak sesuai dengan kondisi fisik pekerjaan.
  • BIMTEK yang Tidak Sah: Kegiatan peningkatan kapasitas aparatur gampong (BIMTEK) yang tidak sesuai ketentuan dan tanpa pertanggungjawaban.
  • Pembayaran Tidak Sesuai Pagu: Beberapa pembayaran yang tercatat dalam APBG 2018-2020 tidak sesuai dengan pagu anggaran yang telah disetujui.
  • Kemahalan Harga Pengadaan Barang: Terdapat mark-up harga dalam pengadaan barang.
Para tersangka dibawa ke Lapas Kelas II B Bireuen dengan mobil tahanan Kejari Bireuen, Jumat (15/11/2024). (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Berdasarkan bukti-bukti yang ditemukan dan audit oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen, kelima tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Munawal Hadi menegaskan, penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi ini akan terus dilakukan tanpa pandang bulu. Ini sebagai bukti komitmen Kejari Bireuen dalam memberantas korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

“Kami tidak akan ragu menindak siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran negara, apalagi itu dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan pembangunan desa,” ujar Munawal Hadi.

Dalam rangka proses penyidikan lebih lanjut, Tim Penyidik Kejari Bireuen memutuskan menahan kelima tersangka di Lapas Kelas II B Bireuen, guna kepentingan penyidikan dan penuntutan. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...