KABAR BIREUEN – Kejaksaan Negeri Bireuen masih terus melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bireuen pada Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT.BPRS) Kota Juang Tahun 2019 dan 2021.
Sampai saat ini Jaksa Penyidik pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Bireuen telah memeriksa 31 orang saksi.
Kejari Bireuen kembali melakukan pemeriksaan terhadap satu orang saksi yaitu (IN) yang merupakan Kabid Aset Daerah BPKD Tahun 2020 sekaligus Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) Bireuen Tahun Anggaran 2020, Selasa (4/4/2023) di Ruang Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kantor Kejaksaan Negeri Bireuen.
Sebelumnya, pada Senin (3/4/2023) kemarin, juga telah diperiksa dua orang saksi yaitu (A) yang merupakan Kabid Perencanaan Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Bappeda sekaligus TAPK Kab. Bireuen TA 2019 dan 2020 dan (EN) sebagai Kasubbid Belanja Langsung & Belanja Tak Langsung.
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH MH melalui Kasi Intel, Abdi Fikri SH MH menyebutkan, sudah 31 orang saksi menjalani pemeriksaan dan penyidikan pada PT.BPRS yang dilakukan atas dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Tahun 2019 dengan kucuran dana sebesar Rp1 milyar dan 2021 Rp500 juta.
“Kita akan terus melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi guna mengumpulkan dan memperkuat alat bukti yang cukup serta melengkapi berkas perkara,” kata Abdi Fikri.
Sehingga, sebutnya, dapat membuat terang permasalahan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Penyertaan Modal pada PT. BPRS Kota Juang Tahun 2019 dan 2021 untuk segera dapat menetapkan tersangkanya. (Ihkwati)











