Senin, 29 Juni 2026

Kejari Bireuen Kembali Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice, Kali Ini Damaikan Kasus Penelantaran

KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didamping Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penelantaran.

Penghentian penuntutan perkara penelantaran berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (M) dengan korban (F), berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat 12 Mei 2023.

Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).

Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Dikatakan Munawal, tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, telah meminta maaf kepada Korban dan menyesali perbuatannya

Korban/orang tua/wali/pendamping korban sepakat untuk melakukan perdamaian dengan tersangka.Tokoh Masyarakat berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp24.000.000, dari tersangka untuk biaya Pengganti nafkah selama 11 bulan korban tidak diberi nafkah,” sebutnya.

Dan menggunakan uang sebesar Rp 24 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Adapun Kronologis kejadian penelantaran tersebut sebagai berikut,  pada Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB  di rumah orang tua korban FM tepatnya di Desa Gampong Mulia, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Korban FM menelpon tersangka M  menanyakan keberadaannya, karena tersangka sudah 4 hari tidak pulang ke rumah orang tua korban FM.

Namun baru saja korban FM mengucapkan salam, tersangka M langsung menanyakan keberadaan ibu kandung korban FM yaitu saksi N dan tersangka menyuruh memberikan handphone kepada saksi.

Dan setelah Korban FM berikan handphone kepada saksi N, tersangka menyuruh saksi untuk berbicara dengannya tanpa didengar oleh korban FM.

Namun dikarenakan saksi N tidak enak hati mendengar perkataan dari tersangka, maka saksi membesarkan volume handphone dan korban FM ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi  dengan tersangka.

Pada saat itu tersangka mengatakan tidak akan pulang ke rumah orang tua korban FM selamanya dengan alasan korban FM tidak melayani tersangka dengan baik serta korban FM tidak dapat memuaskannya saat melakukan hubungan suami istri.

Setelah mengatakan hal tersebut tersangka  langsung menutup telepon dan menonaktifkan handphonenya sehingga korban FM tidak dapat berkomunikasi kembali untuk menanyakan perkataan dari tersangka.

Setelah hari itu tersangka tidak pernah lagi menelepon korban FM dan tidak pernah pulang kerumah korban FM.

Bahkan setelah hari itu, korban FM tidak pernah lagi dinafkahi baik secara lahir maupun bathin oleh tersangka.

Semenjak tersangka M tidak pulang ke rumah orang tua korban FM dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada korban FM.

Selanjutnya yang memberikan uang untuk kebutuhan hidup korban FM adalah orang tua korban FM yaitu saksi N.

Tersangka M adalah suami sah dari korban FM sesuai dengan Kutipan Akta Nikah korban FM dengan tersangka M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Peudada dengan Nomor : 0062/014/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Semenjak tersangka  meninggalkan korban FM, sejak 24 Juni 2022 sampai dengan  Mei 2023 (11 bulan), tersangka tidak lagi memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan terhadap korban sebagai istri sahnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal  49 Huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

BSI Apresiasi Penempatan Saldo Anggaran Lebih, Perkuat Pembiayaan Produktif untuk Dorong Ekonomi Rakyat

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) mengapresiasi kebijakan Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dalam penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sekda Aceh dan PLN Pusat Bahas Prospek Pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Aceh

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menghadiri pertemuan yang membahas prospek pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Aceh bersama...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

KABAR POPULER

Tenggelam Saat Mencari Tiram di Tambak Gampong Alue Kuta, Bocah Enam Tahun Meninggal Dunia

0
KABAR BIREUEN, Jangka–Seorang anak laki-laki berusia enam tahun, Muhammad Altaf, warga Gampong Alue Kuta, Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireuen, meninggal dunia setelah tenggelam tambak ikan...

Lantik 173 Pejabat, Bupati Bireuen Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan, Kalau Ketahuan Dicopot

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Bupati Bireuen, Ir. Mukhlis, S.T., melantik dan mengambil sumpah/janji jabatan 173 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen, Jumat (26/6/2026) sore di...

Tingkatkan Kesehatan Masyarakat, BPMA – PT Aceh Energy dan Pemkab Bireuen Gelar Khitan Ceria...

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa - Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dan PT Aceh Energy bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melaksanakan program kesehatan reproduksi berupa...

Sudah Dua Bulan Diproses, Polres Bireuen Belum Tetapkan Status Hukum Kasus Dugaan Penghinaan Wartawan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Zulfikar Muhammad, kuasa hukum M. Ilham bin Sakubat, wartawan wilayah liputan Bireuen, mendesak Polres Bireuen segera memberikan kepastian hukum atas...

UNIKI dan Forum PLKP Jalin Kemitraan Strategis, Buka Peluang Magang dan Sertifikasi Kompetensi bagi...

0
KABAR BIREUEN, Peusangan – Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Forum Pengelola Lembaga Kursus dan Pelatihan (Forum PLKP) melalui...