Sabtu, 2 Mei 2026

Kejari Bireuen Kembali Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice, Kali Ini Damaikan Kasus Penelantaran

KABAR BIREUEN-Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H didamping Kasi Pidum Dedi Maryadi,S.H.,M.H serta Jaksa Fasilitator melakukan upaya penghentian penuntutan perkara penelantaran.

Penghentian penuntutan perkara penelantaran berdasarkan keadilan restorative (Restorative Justice) atas nama tersangka (M) dengan korban (F), berlangsung di ruang rapat Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Jumat 12 Mei 2023.

Penuntut Umum selaku Fasilitator membuka proses perdamaian setelah menjelaskan maksud dan tujuan serta tahapan Pelaksanaan Proses Perdamaian (Sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 24 Tahun 2021).

Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dengan menandatangani kesepakatan perdamaian.

Dikatakan Munawal, tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, telah meminta maaf kepada Korban dan menyesali perbuatannya

Korban/orang tua/wali/pendamping korban sepakat untuk melakukan perdamaian dengan tersangka.Tokoh Masyarakat berharap kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Setelah dilakukan proses perdamaian, para pihak sepakat perdamaian dilakukan dengan syarat menyerahkan uang sejumlah Rp24.000.000, dari tersangka untuk biaya Pengganti nafkah selama 11 bulan korban tidak diberi nafkah,” sebutnya.

Dan menggunakan uang sebesar Rp 24 juta tersebut sesuai dengan kebutuhan dan peruntukannya.

Adapun Kronologis kejadian penelantaran tersebut sebagai berikut,  pada Jumat, 24 Juni 2022 sekira pukul 16.30 WIB  di rumah orang tua korban FM tepatnya di Desa Gampong Mulia, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

Korban FM menelpon tersangka M  menanyakan keberadaannya, karena tersangka sudah 4 hari tidak pulang ke rumah orang tua korban FM.

Namun baru saja korban FM mengucapkan salam, tersangka M langsung menanyakan keberadaan ibu kandung korban FM yaitu saksi N dan tersangka menyuruh memberikan handphone kepada saksi.

Dan setelah Korban FM berikan handphone kepada saksi N, tersangka menyuruh saksi untuk berbicara dengannya tanpa didengar oleh korban FM.

Namun dikarenakan saksi N tidak enak hati mendengar perkataan dari tersangka, maka saksi membesarkan volume handphone dan korban FM ikut mendengarkan pembicaraan antara saksi  dengan tersangka.

Pada saat itu tersangka mengatakan tidak akan pulang ke rumah orang tua korban FM selamanya dengan alasan korban FM tidak melayani tersangka dengan baik serta korban FM tidak dapat memuaskannya saat melakukan hubungan suami istri.

Setelah mengatakan hal tersebut tersangka  langsung menutup telepon dan menonaktifkan handphonenya sehingga korban FM tidak dapat berkomunikasi kembali untuk menanyakan perkataan dari tersangka.

Setelah hari itu tersangka tidak pernah lagi menelepon korban FM dan tidak pernah pulang kerumah korban FM.

Bahkan setelah hari itu, korban FM tidak pernah lagi dinafkahi baik secara lahir maupun bathin oleh tersangka.

Semenjak tersangka M tidak pulang ke rumah orang tua korban FM dan tidak memberikan nafkah baik lahir maupun bathin kepada korban FM.

Selanjutnya yang memberikan uang untuk kebutuhan hidup korban FM adalah orang tua korban FM yaitu saksi N.

Tersangka M adalah suami sah dari korban FM sesuai dengan Kutipan Akta Nikah korban FM dengan tersangka M yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Peudada dengan Nomor : 0062/014/V/2022 tanggal 17 Mei 2022.

Semenjak tersangka  meninggalkan korban FM, sejak 24 Juni 2022 sampai dengan  Mei 2023 (11 bulan), tersangka tidak lagi memberikan kehidupan, perawatan dan pemeliharaan terhadap korban sebagai istri sahnya.

Akibat perbuatannya tersebut tersangka disangka telah melanggar Pasal  49 Huruf (a) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (Herman Suesilo)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...