
KABAR BIREUEN– Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bireuen menuntut terdakwa Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berasal dari narkotika, WI bin I, 10 tahun penjara.
Sidang tuntutan berlangsung di Pengadikan Negeri (PN) Bireuen pada Rabu, 29 Maret 2023 dengan terdakwa WI bin I, yang diduga telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada pasal 137 huruf a,b UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 UU RI Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.1.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi SH melalui Kepala Seksi Intelijen (Kadi Intel), Abdi Fikri SH MH menyebutkan, dalam tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana “pencucian uang ”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Dakwaan Kesatu Primair Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun danidana denda sebesar Rp 1 miliar, dan bilamana tidak dibayar maka akan diganti (subsidiair) dengan pidana kurungan selama satu tahun.
“Atas Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum tersebut terdakwa melalui kuasa hukum keberatan atas tuntutan tersebut dan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan,” sebutnya.
Dikatakan Abdi, sidang lanjutan perkara ini rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 12 April 2023 dengan agenda pledoi (pembacaan nota pembelaan).
Sebelumnya, terdakwa ditangkap oleh penyidik BNN RI pada 10 April 2022 di rumahnya yang terletak di Perumahan Pinang Baris Permai No. 15 Jl. TB. Simatupang Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal, Kotamadya Medan, Provinsi Sumatera Utara.
Berdasarkan keterangan saksi Sofyan yang menyatakan terdakwa adalah sebagai pemilik dan pengendali dari narkotika jenis sabu tersebut. (Ihkwati)