KABAR BIREUEN, Bireuen-Banyak usulan masyarakat Bireuen, khususnya jalan, jembatan serta batu pemecah ombak yang diterima Anggota DPR RI komisi V, H Ruslan M Daud selama ini.
Namun, usulan itu tak bisa serta merta bisa langsung diusulkan kepada pemerintah pusat untuk dibangun dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tanpa adanya perencanaan DED atau Detail Engineering Design.
Karena itu, dia meminta agar Pemerintah Kabupten (Pemkab) Bireuen melalui dinas terkait untuk membuat DED.
Hal itu dikatakannya dalam silaturahmi dengan wartawan di kediamannya, Meuligoe Residence, Cot Gapu Bireuen, Minggu (19/10/2025).
Dikatakannya, dia siap membantu memperjuangkan usulan itu demi masyarakat Bireuen.
Namun, saat ini belum bisa dialokasikan anggaran dari APBN karena terkendala belum adanya DED yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.

“Kalau memang Pemkab Bireuen butuh dana APBN, bisa saya bantu asal DEDnya ada. Kewajiban membuat DED itu pemerintah daerah, tugas saya membantu mengusulkan dan memperjuangkan setelah ada DED,” sebut HRD.
Kalau ada jalan atau jembatan yang biasanya kewenangan kabipatrn arau provinsi aekaranf dapat dibaiayi dengan APBN setelah adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Anggaran dialihkan untuk program-program yang lebih efektif dan bermanfaat, contohnya untuk Ketahanan pangan: Inpres Nomor 6 Tahun 2025 menekankan penguatan ketahanan pangan nasional dengan memaksimalkan penyerapan gabah/beras petani.
Inpres Nomor 11 Tahun 2025 untuk konektivitas jalan daerah guna mendukung pangan. Inpres Nomor 2 Tahun 2025 juga fokus pada irigasi untuk mendukung swasembada pangan.
“Tapi anggaran APBN untuk membangun jalan dan jembatan tersebut tetap harus mengacu pada perencanaan DED yang dibuat oleh pemerintah daerah. Tanpa itu tidak bisa,” kata Bupati Bireuen periode 2012-2017.
DED merupakan rancang bangun rinci, yaitu dokumen teknis terperinci yang berisi gambar teknik, spesifikasi teknis, volume, dan biaya untuk suatu proyek konstruksi, seperti gedung, jembatan, atau jalan.
DED berfungsi sebagai panduan utama bagi kontraktor dalam melaksanakan proyek agar sesuai dengan rancangan awal. (Ihkwati)












