KABAR BIREUEN, Bireuen – Himpinan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Bireuen mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, untuk menyelesaikan sejumlah perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) di Kabupaten Bireuen yang sedang mereka tangani.
Ketua HMI MPO Cabang Bireuen, M. Azizul, menilai, lambatnya penyelesaian kasus korupsi tersebut, menimbulkan keraguan atas kinerja Kejari Bireuen dalam menangani berbagai perkara korupsi di Kabupaten Bireuen.
“Keraguan ini karena lambatnya proses penetapan tersangka, proses audit dan pengumpulan bukti pada beberapa kasus korupsi yang ditangani oleh Kejari Bireuen,” ujar Azizul kepada Kabar Bireuen, Rabu (16/10/2024).
Adapun perkara Tipikor yang sedang ditangani Kejari Bireuen, terdiri dari Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Kecamatan Gandapura yang menimbulkan kerugian Negara senilai Rp1,1 miliar dan PNPM Kecamatan Jeunieb yang merugikan negara senilai Rp3,4 miliar.
Berikutnya, dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb yang merugikan negara Rp550 juta, dugaan korupsi Dana Desa Karieng Kecamatan Peudada yang menelan kerugian negara senilai Rp4,1 miliar dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) aparatur desa dalam Kecamatan Peusangan.
“HMI Cabang Bireuen mendesak Kejari agar segera menuntaskan sejumlah kasus Tipikor tersebut,” tegas Azizul.

Menyangkut hal itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, telah menjelaskan kepada wartawan beberapa waktu lalu. Disebutkannya, penanganan kasus Tipikor tidak sama dengan pidana umum.
Dalam penanganan perkara Tipikor, katanya, membutuhkan pihak terkait lainnya yaitu Inspektorat Aceh, untuk menghitung kerugian negara. Sedangkan Inspektorat Aceh juga mengaudit banyak perkara Tipikor di seluruh Aceh.
“Itulah yang membuat lama penanganan perkara Tipikor. Kita harus bersabar dulu menunggu giliran, hingga ada kesempatan Inspektorat Aceh mengauditnya,” ungkap Munawal.
Selain itu, kata dia, jaksa yang menangani perkara Tipikor juga hanya dua orang di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bireuen. Sementara perkara Tipikor yang mereka tangani banyak.
BACA JUGA:Â Ini Lima Perkara Korupsi Ditangani Kejari Bireuen yang Tidak Dapat Dihentikan Penyidikan
Disebutkan Munawal, sebenarnya setiap Kejari hanya dibebankan menangani tiga perkara Tipikor dan dua penuntutan dalam setahun. Namun, yang ditangani Kejari Bireuen hingga kini sudah mencapai lima perkara dan satu penuntutan. Kemungkinan, ada tiga penuntutan dalam tahun 2024 ini.
“Persentase kinerja penanganan perkara Tipikor di Kejari Bireuen sampai saat ini, sudah mencapai 100,15 persen. Ini bisa bertambah lagi sampai akhir tahun,” ujar Munawal.
Menurut Munawal, Kejari Bireuen tidak berniat sama sekali memperlambat penanganan kasus Tipikor dan juga perkara lainnya. Kalau memang bisa, malah pihaknya lebih senang cepat selesai penanganan sebuah perkara ketimbang lambat.
“Tidak ada untungnya bagi kami memperlambat penanganan sebuah perkara, malah rugi karena telah memakan waktu lama. Jadi, semua pihak mohon bersabar. Insyaallah, semua kasus Tipikor yang sedang ditangani Kejari Bireuen akan kami tuntaskan tahun ini,” demikian disampaikan Munawal. (Suryadi)










