KABAR BIREUEN, Bireuen – Lima kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, tidak dapat dihentikan lagi penyidikan, karena telah masuk dalam Case Management System (CMS).
Demikian diutarakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH MH kepada Kabar Bireuen, saat menghadiri Maulid Akbar di Kantor Pusat Pemerintah Kabupaten Bireuen, Sabtu (12/10/2024).
“Penanganan perkaranya sudah masuk dalam CMS Kejagung. Kami tidak bisa lagi menghentikan penyidikannya. Masyarakat juga bisa mengakses informasi perkembangan penanganan perkara setiap tahapan di Kejati,” jelas Munawal Hadi.
Munawal menegaskan, penanganan perkara korupsi di Kejari Bireuen tidak tebang pilih, khususnya dugaan tindak pidana korupsi PNPM.
Menurutnya, kalau harus menangani kasus PNPM di 17 kecamatan, kasus korupsi yang lain tidak akan tertangani.
“Setiap tahun kita hanya tersedia anggaran penanganan korupsi dua perkara. Kan tidak mungkin kasus PNPM semua yang diusut. Karena ada perkara korupsi lain juga harus diusut,” ujarnya.
Penanganan perkara korupsi, lanjutnya, berbeda dengan tindak pidana umum. Kalau perkara korupsi, sebelum penetapan tersangka harus dilakukan penghitungan kerugian negara.
“Ini yang lama, karena harus menunggu giliran audit dari Inspektorat Aceh,” kata Kajari.
Terkait perkara dugaan korupsi program PNPM di Kecamatan Gandapura, Kejari Bireuen telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
Sementara, kasus PNPM Kecamatan Jeunieb saat ini masih menunggu hasil audit. Kerugian negara sekitar Rp600 juta.
“Angka pastinya menunggu hasil audit Inspektorat Aceh,” pungkas mantan Kasi Intelijen Kejari Bireuen ini.
Lima dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani Kejari Bireuen tahun 2024, yaitu:
1. Dugaan tindak pidana korupsi pada program PNPM Gandapura yang telah menetapkan tersangka dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh.
2. Dugaan tindak pidana korupsi pada program PNPM Jeunieb yang saat ini masih menunggu hasil audit.
3. Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Dayah Baro, Kecamatan Jeunieb yang hasilnya akan segera diselesaikan oleh Inspektorat Bireuen.
4. Dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Karieng, Kecamatan Peudada.
5. Dugaan tindak pidana korupsi pada pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek).
(Rizanur)