KABAR BIREUEN Dewan Pers dalam sidang lanjutan terkait Pengaduan cq. Gugatan Partai Demokrat terhadap Media Indonesia, Rabu (21/2/2018), Majelis Dewan Pers telah mengeluarkan keputusan terhadap sengketa tersebut.

Adapun terkait produk jurnalistik berita berjudul, “Pemenang Tender Ditolak, SBY Bertindak”, yang pengadu persoalkan, Dewan Pers menilai berita teradu Media Indonesia telah melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena “tidak berimbang, tidak uji informasi dan mengandung opini yang menghakimi”.

Teradu Media Indonesia wajib memuat Hak Jawab dari pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakt luas selambat-lambatnya 3×24 jam, sejak menerima konsep hak Jawab dari pengadu dan ditautkan ke berita yang diadukan.

Jika Teradu Media Indonesia tidak melayani Hak Jawab dan ketentuan lain yang telah diputuskan di atas, maka teradu Media Indonesia dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 500 juta rupiah sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU Pers No. 40 tahun 1999.

Keputusan ini telah disetujui oleh teradu Media Indonesia dengan ditandatanganinya keputusan cq. Dokumen Risalah penyelesaian perkara oleh Gaudensius Suhardi selaku Deputi Direktur Pemberitaan Media Indonesia (mewakili pihak Teradu Media Indonesia).

“Saya Jansen Sitindaon atas nama pengadu dan seluruh kader Partai Demokrat se-Indonesia ini, mengucapkan terima kasih kepada Dewan Pers atas proses persidangannya yang cepat dan responsif ini. Sehingga polemik dan sengketa ini dapat cepat dan segera diselesaikan,” sebutnya.

Seperti yang disampaikan oleh Gaudensius Suhaedi dalam persidangan sebelum pengambilan keputusan tadi, “Media Indonesia adalah sahabat Demokrat, mungkin karena kita kurang saling kenal saja”.

“Saya selaku Pengadu dengan ucapan yang sama sepakat dengan ucapan Gaudensius ini, bahwa semua media termasuk Media Indonesia adalah sahabat kami Demokrat. Pengaduan ini sebagaimana telah disampaikan sejak awal adalah bagian dari tindakan sayang kami untuk mengingatkan teman kami para rekan-rekan media. Karena teman yang baik adalah teman yang berani mengingatkan kalau teman tersebut salah, agar ke depan semakin lebih baik lagi,” jelasnya.

Karena itu, dia mengajak mari kita kembali saling bergandengan tangan demi iklim pers kita yang semakin sehat, verifikatif dan tidak menghakimi. Hidup Pers Indonesia! (REL)