KABAR BIREUEN,Bireuen-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen diharapkan menerbitkan Qanun Disabilitas. Selain itu, pemberdayaan disabilitas harus sesuai dengan kebutuhan dan ragam disabilitas.
Rekomendasi, masukan serta saran itu disampaikan elemen masyarakat sipil dalam forum rembuk, Senin (24/3/2025) di Oproom kantor Pusat Pemerintahan Bireuen.
Forum rembuk, sinergi gerakan sipil dan Pemerintah Daerah, wujudkan pembangunan Bireuen yang berkelanjutan dan Inklusif tersebut digelar Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Bireuen.
Saran dan masukan dari kelompok masyarakat seperti akademisi, aktivis, pegiat seni, tokoh agama, warga, IRT, media, pemuda, perempuan, dan penyandang disabilitas itu disampaikan langsung kepada Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuadi MT didampingi Asisten I Setdakab, Mulyadi SH, MM Asisten II, Dailami S.Hut, M.Lingk dan Asisten III, Azhari S.Sos.
Forum rembuk tersebut dipimpin Koordinator GeRAK Bireuen, Murni M Nasir.
“Masukan yang kita sampaikan memperkuat ekonomi rumah tangga, khususnya bagi perempuan dan penyandang disabilitas, melalui program pemberdayaan dan pelatihan,” kata seorang disabilitas.
Selain menyangkut disabilitas, juga disarankan Pemkab melakukan evaluasi dan penyesuaian terhadap Qanun Perlindungan Anak dan Perempuan agar sesuai dengan perkembangan kebutuhan masyarakat dan perlindungan hukum yang lebih baik.
Saran lainnya, disampaikan Yusmadi dari Wetland terkait inventarisasi kawasan hutan produksi agar tidak dimanfaatkan untuk perkebunan terbuka.
Melakukan evaluasi terhadap alih fungsi lahan, khususnya di area pertanian.
Memperluas Kawasan hutan adat bersetifikat, menolak praktik ekonomi ekstraktif yang merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Melakukan upaya penyelamatan rawa dan lahan lindung sesuai dengan Qanun RTRW Kabupaten Bireuen Tahun 2012-2032.
Menghentikan alih fungsi lahan yang dapat merusak ekosistem dan keseimbangan lingkungan.
Menertibkan aktivitas galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana alam
Rekomendasi lainnya, mendorong pelaksanaan Musrenbang khusus untuk Perempuan dan Anak di tingkat gampong.

Mengoptimalkan infrastruktur serta aset Pemkab yang terbengkalai dan tidak produktif.
Yulidar, Ketua Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) menyampaikan, agar meningkatkan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam fasilitas umum, menjamin keamanan dan kenyamanan ruang terbuka hijau (RTH) atau public space.
Salah seorang penggiat seni yang hadir mengharapkan lemberdayaan seniman dan melibatkan mereka dalam pembangunan daerah.
“Menyediakan lokasi atau ruang seni (taman budaya) untuk tempat berekspresi bagi seniman dan pemuda,” katanya.
Mengadakan event tahunan untuk seniman sebagai ruang berekspresi.
Rekomendasi ini disusun berdasarkan masukan yang diharapkan dapat menjadi dasar perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang lebih inklusif, berkelanjutan, dan memperhatikan kepentingan semua elemen masyarakat di Kabupaten Bireuen.
“Diharapkan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bireuen periode 2025 2030 dapat memperhatikan dan melaksanakan rekomendasi ini sebagai dasar perencanaan pembangunan yang lebih baik,” harap Murni.
Wakil Bupati Bireuen, Razuardi menyebutkan, hak publik untuk menyampaikan masukan, saran serta kritik kepada pemerintah.
“Rekomendasi, saran, masukan tersebut bisa menjadi pertimbangan dalam mengambil kebijakan,” sebutnya.
Mengenai aset Pemkab yang terlantar dan tidak dimanfaatkan, Razuardi mengakui hal itu.
“Kita sedang melakukan pendataan aset Pemkab tersebut dan akan diupayakan pemanfaatannya semaksimal mungkin,” katanya.
Sementara itu, Asisten 1 Setdakab Bireuen, Mulyadi menyebutkan Rancangan Qanun Disabilitas sudah dimasukkan dalam program legislasi 2025, dan sudah disampaikan ke DPRK Bireuen.
“Kita berharap ini menjadi prioritas Banleg untuk dibahas. Masih ada sisa sebilan bulan lagi, semoga bisa dituntaskan tahun 2025,” ungkapnya.
Terkait perlindungan perempuan dan anak, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan Dan Anak (P2TP2A) sudah berproses tapi masih ada kelemahan.
Karena itu, pihaknya mendorong untuk memaksimal tim perlindungan perempuan dan anak itu dalam bekerja melindungi korban pelecehan perempuan dan anak, dengan terus melakukan pendampingan.
Diakuinya, memang masih ada kelemahan yang perlu ada perbaikan. (Ihkwati)