Sabtu, 2 Mei 2026

GeRAK Aceh Gelar Workshop Peran Media Menangkal Hoax dan Misdisinformasi Jelang Pemilu 2024

KABAR BIREUEN-Lembaga Swadaya Madyarakat (LSM) GeRAK Aceh menggelar Workshop Peran Media Menangkal Hoax, Mis-disinformasi Jelang Pemilu 2024, Senin (10/4/2023) sore, di salah satu cafe di Bireuen.

Workshop tersebut diselenggarakan oleh LSM GeRAK Aceh, didukung oleh The Asia Foundation (TAF) dan DFAT.

Narasumber dalam workshop yaitu,  Iwan Bahagia dari Google News Inisiatif dan Komisioner KIP Aceh Tengah.

Dalam materinya, Iwan Bahagia menyebutkan, Aceh, Jawa Barat dan Sumatera Barat, menjadi tiga daerah yang penyebaran hoax cukup tinggi.

“Itu karena masyarakat di daerah tersebut mudah terpengaruh hoax dengan gorengan agama yang dibungkus politik,” sebut Iwan.

Dia berharap media menjadi bagian dari verifikator, melancak kebenaran informasi dengan melakukan verifikasi.

Cara mencegah penyebaran hoax, yaitu, mengembangkan rasa penasaran setiap saat, jangan langsung menyebarkan suatu berita tanpa mengecek kebenarannya.

“Saring dulu sebelum sharing. Salah satu caranya ke situs “Cek Fakta,” katanya.

Berhati-hati dengan judul berita yang provokatif. Seringkali, berita hoax mempunyai judul yang mengandung sensasi, seperti menghasut.

“Konfirmasi keaslian alamat situs yang beredar. Ketika mendapatkan berita dari sebuah artikel, coba perhatikan tautannya serta perbanyak literasi dan diskusi dengan tim anti hoax,” pesannya.

Apabila ada kabar disertai gambar yang keaslian atau kesesuaian konteksnya diragukan, ada cara yang bisa dilakukan untuk setidaknya menelusuri dari mana asal mula gambar tersebut, yakni dengan teknik reverse image search.

Sementara pemateri selanjutnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Bireuen, Abdi Fikri SH MH menyampaikan mengenai ancaman hukuman bagi penyebar hoax.

Pelaku penyebaran hoaks juga dapat dipidana dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Perihal berita bohong atau hoaks diatur dalam Pasal 14 dan Pasal 15.

Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang hoaks adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.

“Mengacu pada Pasal 28 Ayat 1 dan Pasal 45A Ayat 1, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dapat dipidana,” katanya.

Project Officer GeRAK, Murni M Nasir pada kesempatan itu mengharapkan nantinya jadi tim penangkal hoax, lebih cepat sharing daripada saring.

Media sangat berperan dalam menangkal hoax, jadi garda pertama dalam menangkal hoax untuk menjaga ketahanan demokrasi.

Dikatakannya, dampak yang ditimbulkan adanya berita hoax akan sangat luar biasa. Antara lain berupa dampak sosial, ekonomi, politik, keamanan dan yang lebih besar adalah bisa mengancam keutuhan negara.

Penyebaran berita hoax sering terjadi di media sosial dan mempengaruhi pola pikir masyarakat.

“Semoga ke depan kita bisa saling berkolaborasi, agar nantinya bisa melakukan edukasi ke masyarakat,” harap Murni.

Peserta workshop dari PWI Bireuen, AJI Bireuen, Jurnalis Muda dan Komunitas Daweut Apui/ Jurnalis Warga Bireuen. (Ihkwati).

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Dirjen LIP Apresiasi Anggota DPR TA Khalid Atas Percepatan Rehab Lahan Pertanian Paska Bencana

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Direktur Jenderal Lahan Dan Irigasi Pertanian (LIP) Kementerian Pertanian RI Dr Ir Hermanto MP mengapresiasi Anggota Komisi IV DPR...

Gen Z Melek Investasi, BSI Hadirkan Cicil Emas lewat BYOND

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh - Tren kepemilikan emas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk berinvestasi dengan aman dan mudah dijangkau. Menjawab keinginan dan kebutuhan...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Pastikan Percepatan Pembangunan, Bupati Bireuen Tinjau Progres Empat Proyek Infrastruktur APBN

0
KABAR BIREUEN, Bireuen — Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST, turun langsung ke lapangan meninjau progres empat proyek infrastruktur vital yang dibiayai APBN, Rabu (29/4/2026). Peninjauan...

KABAR POPULER

Sisa Uang Pengganti dari Terpidana Muslem Syamaun, Kajari Bireuen: Tunggu Jadwal Pelelangan KPKNL

0
KABAR BIREUEN,Bireuen- Terkait perkembangan Tindak Lanjut Uang Pengganti (UP) Terpidana Muslem Syamaun S.Sos dalam kasus penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)...

Jelang May Day 2026, Polda Aceh Simulasikan Pengamanan dan Pelayanan Humanis

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menggelar simulasi Sistem Pengaman Kota (Sispamkota) sebagai bentuk kesiapan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat pada peringatan Hari...

Momentum PID 2026, Pemkab Bireuen Beri Penghargaan kepada 50 Anak Berstatus Imunisasi Dasar Lengkap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen -  Sebanyak 50 anak dengan status Imunisasi Dasar Lengkap (IDL) bersama lima penanggung jawab program imunisasi menerima piagam penghargaan dari Pemerintah...

Rp22,1 Miliar Jadup untuk Korban Banjir di Bireuen Mulai Dicairkan

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen mulai menyalurkan bantuan jatah hidup (jadup) bagi korban banjir dan tanah longsor dengan total anggaran mencapai...

Dedikasinya untuk Pendidikan, Dokter Athaillah A Latief Dianugerahi Penghargaan Sahabat PWI

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Atas dedikasi dan kontribusinya yang konsisten dalam memajukan dunia pendidikan di Kabupaten Bireuen, dr. Athaillah A. Latief, Sp.OG, dianugerahi penghargaan...