KABAR BIREUEN , Peudada – Bupati Bireuen, H. Mukhlis, ST didampingi Wakil Bupati, Ir H. Razuardi, MT meninjau lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) Peudada Jaya Indah, di Gampong Cot Kruet, Kecamatan Peudada, Sabtu (26/4/2025).
Kehadiran Bupati dan Wakil Bupati Bireuen ke pedalaman Kecamatan Peudada itu, turut serta Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Kajari, H. Munawal Hadi, SH MH, Pj Sekda, Hanafiah, SP, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN)/ ATR Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh, MM dan sejumlah kepala dinas terkait.
Selain itu, juga hadir Camat Peudada, Erry Seprinaldi, SSTP, SSos, MSi, Mukim Pinto Batee, Jafar, Keuchik Gampong Cot Kruet, Bahani, Keuchik Gampong Alue Gandai, Adahari, Keuchik Gampong Pinto Rimba, Zulkifli dan Keuchik Gampong Jaba, Saifullah.
Sebelum memulai acara pertemuan dengan perwakilan masyarakat empat gampong dalam Kemukiman Pinto Batee, Bupati Mukhlis menyiapkan hidangan makan siang dengan menu gulai kambing yang diracik/ dimasak langsung di lokasi.
Usai makan siang, Bupati menggelar pertemuan singkat. Pada kesempatan itu, H. Mukhlis dan Kajari lebih banyak menerima informasi Mukim dan para keuchik.
Baik mukim maupun keuchik berharap, Bupati bersama Kajari dapat memperjuangkan lahan bekas HGU Peudada Jaya Indah yang telah berakhir tahun 2023 dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.
“Mohon bapak bupati memperjuangkan lahan bekas HGU dapat diberikan kepada masyarakat kami,” pinta Mukim Jafar.
Bupati Mukhlis berjanji akan mempelajari terlebih dahulu terkait lahan reforma agraria di Cot Kruet, Kecamatan Peudada.
“Kami akan pelajari terlebih dahulu terkait kawasan hutan lindung dan hutan produksi. Nanti akan kita cari solusi agar lahan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat secara legal agar tidak menimbulkan konflik atau permasalahan kemudian hari,” sebutnya.
Pada kesempatan sama, Kepala BPN/ATR Bireuen, Anny Setiawati, A.Ptnh, MM kepada wartawan menyebutkan, luas lahan reforma agraria di Cot Kruet 1.096 hektar. Dimana, 300 hektar telah menjadi kawasan hutan lindung, 700 hektar hutan produksi dan 96 hektar menjadi bank hutan.
“Kita berharap lahan reforma agraria ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat untuk pertumbuhan ekonomi. Tetapi ini merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan,” sebut Kepala BPN/ ATR Bireuen. (Rizanur)