
KABAR BIREUEN-Dua pelaku pelanggar hukum jinayah jarimah maisir (judi) menjalani uqubat cambuk yang dilaksanakan Kejaksan Negeri (Kejari) Bireuen, Rabu (21/9/2022) di halaman Masjid Agung Sultan Jeumpa, Kabupaten Bireuen
Dua terhukum cambuk tersebut adalah Hen dan Bas, masing-masing menjalani hukuman cambuk sebanyak 33 kali dan 8 kali.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 25 April 2021 lalu, sekira pukul 01.30 WIB di salah satu desa di Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen terkait jarimah maisir (judi online Game Higgs Domino).
Dalam persidangan berdasarkan Putusan Mahkamah Syar’iyah Nomor: 3/JN/2022/MS.BIR tanggal 13 September 2022, terhukum Hen terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan jarimah maisir, sebagaimana diatur dan diacam dalam Pasal 20 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah dengan putusan menghukum terdakwa oleh karenanya dengan ugubat ta’zir cambuk sebanyak 35 kali, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan. Terdakwa sudah ditahan selama 40 hari yang mana ugubat Ta’zar cambuk terhadap terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali sehinga terdakwa dicambuk sebanyak 33 kali.
Sementara, berdasarkan Putusan Nomor: 4/JN/2022/MS.BIR tanggal 13 September 2022 terhukam Bas dihukum ugubat ta’zir cambuk sebanyak 10 kali dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dimana sudah ditahan selama 40 hari yang mana ugubat Ta’zir cambuk terhadap terdakwa dikurangi sebanyak 2 kali sehingga dicambuk 8 kali.
Pj Bupati Bireuen, Aulia Sofyan P.hD dalam sambutan singkatnya pada pelaksanaan uqubat cambuk tersebut, mengharapkan agar pelaku bisa mengambil hikmah dari hukuman cambuk yang dijalaninya saat ini, sehingga tidak mengulangi lagi perbuatannya.
“Bagi yang hadir menyaksikan pelaksaan cambuk, semoga menjadi pelajaran untuk tidak melakukan hal sepertri itum,” harapnya.
Sementara itu, Kajari Bireuen, Mohammad Farid Rumdana SH, MH menyebutkan, masifnya perbuatan yang melanggar qanun, yaitu judi maisir.
“Saya harap tidak ada lagi kasus maisir, khususnya di Bireuen yang dikenal sebagai kota santri. Kita semuanya, termasuk masyarakat harus bersama-sama dan mendukung agar tidak terjadi lagi,” pesannya.
Pelaksanaan cambuk ini, katanya, sudah melalui proses, hingga sampai persidangan dan putusan oleh Mahkamah Syariyah Bireuen.
Pelaksanaan cambuk sudah mempertimbangkan semuanya, termasuk screening kepada pelaku.
Kepala Satpol PP dan WH Bireuen, Chairullah SE, dalam laporannya mengatakan, pelaksaaan uqubat cambuk tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan.
Dia berharap hal itu menjadi ibrah agar jangan mengikuti perbuatan yang melanggar hukum Allah dan aturan negara yang berlaku.
Pada kesempatan itu juga disampikan bimbingan rohani, Tgk Saifuddin Muhammad SH MH, yang antara lain mengingatkan semuanya agar jangan mempergunakan harta untuk perjudian. Judi merupakan warisan jahiliyah, dalam Alquran sangat jelas disebutkan mengharamkan judi.
“Saat ini, Aceh dikepung 5 bahaya besar, yaitu narkoba, judi, permurtadan, pergaulan bebas dan penyebaran aliran-aliran sesat,” kata Imum Syiek Masjid Agung Sultan Jeumpa itu.
Dia berpesan apa yang terjadi pada pelaku jarimah maisir agar jadi pelajaran bagi pelaku, dan penyesalan sehingga tak mengulangi lagi. (Ihkwati)