KABAR BIREUEN– Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Bireuen melimpahkan kasus dugaan khalwat dua pasangan mesum yang diamnkan tim gabungan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Bireuen saat Operasi Bersinar, Sabtu (15/7/2017) malam lalu ke penyidik Polres Bireuen.
Pelimpahan  penyidik Polres Bireuen atas dua pasangan khalwat tersebut disebabkan adanya dugaan kasus itu mengarah terhadap tindak pidana khalwat dan akan dieksekusi hukuman cambuk.
Hal itu dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Bireuen Fakhrurrazi SP melalui Kabid Wilayatul Hisbah, Chairullah Abed SE yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (20/7/2017) kemarin.
Chairullah Abed mengatakan, pelimpahan kasus tersebut ke pihak kepolisian karena di Bidang WH  Bireuen belum ada penyidik. Oleh sebab itu, dua pasangan khalwat nantinya setelah diperiksa di penyidik kepolisian, juga selanjutnya  kembali diperiksa Kejaksaan dan dsidangkan di Mahkamah Syariyah Bireuen.
Hasil pengembangan sementara di WH, katanya, dua pasangan itu mengarah kasus khalwat dan didukung  saksi-saksi.
“Dua pasangan tersebut kini menjalai pemeriksaan di Mapolres Bireuen, dari informasi yang kita peroleh, salah satu pelaku yaitu JS sudah dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).Sedangkan satu pasangan lagi masih dalam proses pemeriksaan di kepolisian,” ungkap mantan Komandan Satpol PP itu.
Sebagaimana diberitakan Kabar Bireuen sebelumnya, BNNK Bireuen bersama tim gabungan personel Polres, Kodim 0111/Bireuen, Sub Denpom dan petugas Satpol PP dan WH Bireuen mengamankan dua pasangan mesum saat Operasi Bersinar di kamar 201 dan 205 sebuah wisma di Bireuen, Sabtu (15/7/2017) malam.
Dua pasangan yang diamankan tersebut yaitu ES (27) dan KR (19), warga di Kecamatan Peusangan. Pasangan lainnya, JS (50), keuchik di sebuah gampong di Peudada dan R (34), warga Kecamatan Peudada. (Ihkwati)










