KABAR BIREUEN –Tiga korban penganiayaan di Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Kabupaten Bireuen dan keluarganya, kecewa terhadap jaksa yang menuntut pelaku IM dengan tuntutan 10 bulan penjara.
Tuntutan terhadap terdakwa IM tersebut telah dibacakan Jaksa dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Rabu (22/2/2023) lalu.
Mereka menilai, tuntutan jaksa dari Kejaksaan Negeri Bireuen itu terlalu ringan.
Pasalnya korban penganiayaan berjumlah tiga orang, sedangkan tuntutan sangat ringan. Korban juga merasa curiga karena tuntutan pun sempat tertunda dua kali dengan alasan tuntutan belum siap.
Hal itu dikatakan ketiga korban dan keluarganya, didampingi pengacara mereka, Ishak SH kepada wartawan, Minggu (26/2/2023).
Para korban mengharapkan kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman yang wajar atau setimpal sesuai dengan perbuatan pelaku.
“Karena korban tiga orang, bukan satu orang, ketiganya juga perempuan yang kini kondisinya masih mengalami trauma, diantaranya matanya masih buram akibat kena colokan jari atau penganiayaan oleh pelaku,” ungkap Ishak.
Tiga korban penganiayaan di Desa Gampong Blang Pandrah tersebut adalah Nurlaila (55) dan dua anaknya, Putri Karuna Dewi (29), dan Haula Ludhfia (23). Sedangkan pelaku IM, juga warga Kecamatan Pandrah.
Peristiwa penganiayaan terhadap ketiga korban tersebut ini terjadi pada 25 September 2022 lalu, di depan Pos Jaga Desa Gampong Blang, Kecamatan Pandrah, Bireuen.
Salah seorang anak korban, Haulaludhfia, (23) kepada wartawan sangat mengharapkan kepada hakim yang memimpin sidang untuk memberikan hukuman yang setimpal.
“Karena yang dianiaya pelau ada tiga orang dan perempuan yang lemah. Saya berharap pelaku di vonis minimal 2 tahun,” harapnya.
Dia sangat kecewa karena sejak kecil sering dianiaya oleh pelaku IM.
Karena itu, Haulaludhfia berharap hakim memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku, minimal divonis 2 tahun penjara.
Sementara iti, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, SH, MH yang dikonfirmasi wartawan, Minggu (26/2/2023), terkait tuntutan ringan terhadap terdakwa mengatakan akan mengecek terlebih dahulu.
“Saya cek dulu perkara ini ke Kasi Pidum,” katanya.(Ihkwati)