KABAR BIREUEN – Sur, terdakwa pembunuhan Mansurdin, toke Leumo (juragan lembu) asal Desa Paya Cut,  Kecamatan Juli, Kabupaten Bireuen, dituntut 20 tahun penjara dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bireuen, Selesa (23/5/2017).

Jaksa Penuntut Umum Edwardo SH,MH menyebutkan,  Sur terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana melanggar pasal 340 KHUP. Karena itu terdakwa dituntut 20 tahun penjara.

Pasal 340 KUHP berbunyi “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

Dalam dakwaan kesatu primer, yang dibacakan pada persidangan 27 Maret 2017, JPU mendakwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal  340 KUHPidana.

dalam persidangan sebelumnya, terungkap terdakwa Sur memang sebulan sebelum pembunuhan itu, sudah berencana mengbisi korban. Dan dia juga sempat mengutarakannya kepada selingkuhannya, Jum (istri korban) mengenai rencana tersebut.

Sebelumnya, sidang tuntutan tersebut dua kali ditunda dari jadwal yang telah ditetapkan karena jPU belum siap dengan tuntutannya.

Persidangan dengan agenda tuntutan tersebut diketuai, Maulana Rifai, SM, M.Hum itu, dihadiri pensehat hukum terdakwa Anwar MD SH.

Sidang lanjutan kasus pembunuhan tersebut dijadwalkan digelar pada Selasa (30/5/2017) dengan agenda mendengarkan pledoi (pembelaan) dari peneasehat hukum terdakwa.

Sur duduk di kursi terdakwa setelah menghabisi nyawa mantan majikannya, Mansurdin, pada Senin 7 Nopember 2016 sekitar pukul 21.30 Wib di kandang sapi milik korban di Desa Paya Cut, Kecamatan Juli, Bireuen

Terdakwa msebelumnya menjalin hubungan asmara (selingkuh) dengan istri korban ,Jum. Motif pembunuhan, karena terdakwa sangat mencintai Jum dan ingin menikahinya. (Ihkwati)