KABAR BIREUEN, Bireuen — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas seorang tokoh agama berinisial MJ (60) dalam perkara pidana halangan sah kawin atau poligami, Selasa (1/7/2025).
MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena diduga menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MJ dengan pidana penjara tiga bulan pada 24 Juni 2025.
Namun, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N, SH., MG, didampingi hakim anggota Rangga Lukita Desnata, SH., MH dan Rahmi Warni, SH., memutuskan MJ tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.
“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muhammad Ari Syahputra, SH., MH, penasihat hukum terdakwa dari LBH Keadilan Tanah Rencong, kepada Kabar Bireuen, Rabu (2/7/2025) malam.
Ari menilai, dakwaan jaksa tidak berdasar karena perkawinan yang dilakukan kliennya adalah nikah siri yang sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara negara.

“Pasal 279 KUHP tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini karena perkawinan terdahulu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga secara hukum negara tidak sah. Maka, tidak ada dasar hukum untuk mengatakan MJ menghalangi perkawinan sah,” jelasnya.
Meski telah diputus bebas, MJ belum juga dikeluarkan dari Rutan Bireuen. Hal ini menuai protes dari tim kuasa hukum.
“Kami bersyukur klien kami dibebaskan dari segala dakwaan. Tapi kami juga sangat kecewa karena hingga kini Kejaksaan Negeri Bireuen belum melaksanakan eksekusi pembebasan terhadap MJ. Ini jelas melanggar hak asasi dan merugikan klien kami yang sudah dinyatakan bebas demi hukum oleh pengadilan,” ujar Ari tegas.
Putusan bebas terhadap MJ tercatat dalam perkara No. 70/Pid.B/2025/PN.Bir. Namun hingga Rabu (2/7/2025), pihak kejaksaan belum melaksanakan perintah pembebasan, yang seharusnya dilakukan segera setelah amar putusan dibacakan di persidangan.
Upaya Hukum Kasasi dan Pembebasan Terdakwa Sesuai SOP
Kepala Kehaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Kamis (3/7/2025), menyatakan, terkait putusan bebas tersebut, penuntut umum telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung di dalam ruang sidang pada Selasa, 01 Juli 2025. Penuntut Umum juga telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada Rabu, 02 Juli 2025.

Sementara terkait pernyataan dari pengacara terdakwa yang mempermasalahkan kliennya itu belum dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dijelaskan Munawal, untuk mengeluarkan terdakwa yang dinyatakan bebas dari Lapas, diperlukan administrasi Relaas Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Bireuen. Penuntut Umum baru menerima Relaas Petikan Putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap terdakwa pada Rabu, 02 Juli 2025.
Menurut Munawal, selain Relaas Petikan Putusan, administrasi lainnya yang diperlukan pihak Lapas adalah Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim terhadap putusan tersebut dan telah dibuat oleh Penuntut Umum.
“Pagi ini terdakwa sedang dikeluarkan dari tahanan dan menunggu administrasi pengeluaran oleh pihak Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mesti dijalankan,” demikian penjelasan Munawal Hadi. (Suryadi)