Dinyatakan Tidak Bersalah, Majelis Hakim Vonis Bebas Terdakwa Perkara Pidana Poligami

KABAR BIREUEN, Bireuen — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bireuen memvonis bebas seorang tokoh agama berinisial MJ (60) dalam perkara pidana halangan sah kawin atau poligami, Selasa (1/7/2025).

MJ sebelumnya didakwa melanggar Pasal 279 ayat (1) KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan karena diduga menikah lagi secara siri tanpa sepengetahuan istri pertamanya. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut MJ dengan pidana penjara tiga bulan pada 24 Juni 2025.

Namun, Majelis Hakim yang dipimpin R. Eka P Cahyo N, SH., MG, didampingi hakim anggota Rangga Lukita Desnata, SH., MH dan Rahmi Warni, SH., memutuskan MJ tidak bersalah dan membebaskannya dari semua dakwaan.

“Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa MJ tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif pertama maupun kedua. Karena itu, terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan dan diperintahkan segera dikeluarkan dari tahanan,” ungkap Muhammad Ari Syahputra, SH., MH, penasihat hukum terdakwa dari LBH Keadilan Tanah Rencong, kepada Kabar Bireuen, Rabu (2/7/2025) malam.

Ari menilai, dakwaan jaksa tidak berdasar karena perkawinan yang dilakukan kliennya adalah nikah siri yang sah menurut agama, tetapi belum tercatat secara negara.

Muhammad Ari Syahputra, SH., MH, penasihat hukum terdakwa MJ dari LBH Keadilan Tanah Rencong. (Foto: Dok. Pribadi)

“Pasal 279 KUHP tidak dapat diberlakukan dalam kasus ini karena perkawinan terdahulu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama, sehingga secara hukum negara tidak sah. Maka, tidak ada dasar hukum untuk mengatakan MJ menghalangi perkawinan sah,” jelasnya.

Meski telah diputus bebas, MJ belum juga dikeluarkan dari Rutan Bireuen. Hal ini menuai protes dari tim kuasa hukum.

“Kami bersyukur klien kami dibebaskan dari segala dakwaan. Tapi kami juga sangat kecewa karena hingga kini Kejaksaan Negeri Bireuen belum melaksanakan eksekusi pembebasan terhadap MJ. Ini jelas melanggar hak asasi dan merugikan klien kami yang sudah dinyatakan bebas demi hukum oleh pengadilan,” ujar Ari tegas.

Putusan bebas terhadap MJ tercatat dalam perkara No. 70/Pid.B/2025/PN.Bir. Namun hingga Rabu (2/7/2025), pihak kejaksaan belum melaksanakan perintah pembebasan, yang seharusnya dilakukan segera setelah amar putusan dibacakan di persidangan.

Upaya Hukum Kasasi dan Pembebasan Terdakwa Sesuai SOP

Kepala Kehaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH, yang dikonfirmasi Kabar Bireuen, Kamis (3/7/2025), menyatakan, terkait putusan bebas tersebut, penuntut umum telah menyatakan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung di dalam ruang sidang pada Selasa, 01 Juli 2025. Penuntut Umum juga telah menandatangani Akta Permohonan Kasasi pada Rabu, 02 Juli 2025.

Kajari Bireuen, Munawal Hadi, SH., MH. (Foto: Humas Kejari Bireuen)

Sementara terkait pernyataan dari pengacara terdakwa yang mempermasalahkan kliennya itu belum dikeluarkan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), dijelaskan Munawal, untuk mengeluarkan terdakwa yang dinyatakan bebas dari Lapas, diperlukan administrasi Relaas Petikan Putusan dari Pengadilan Negeri Bireuen. Penuntut Umum baru menerima Relaas Petikan Putusan tersebut dari Pengadilan Negeri Bireuen terhadap terdakwa pada Rabu, 02 Juli 2025.

Menurut Munawal, selain Relaas Petikan Putusan, administrasi lainnya yang diperlukan pihak Lapas adalah Berita Acara Pelaksanaan Penetapan Hakim terhadap putusan tersebut dan telah dibuat oleh Penuntut Umum.

“Pagi ini terdakwa sedang dikeluarkan dari tahanan dan menunggu administrasi pengeluaran oleh pihak Lapas Kelas IIB Bireuen. Semua ada SOP (Standar Operasional Prosedur) yang mesti dijalankan,” demikian penjelasan Munawal Hadi. (Suryadi)

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Rakerwil ke-II PW APRI Aceh Berakhir, Ini Hasil Rekomendasinya

0
KABAR BIREUEN, Aceh Besar - Rakerwil ke-II PW APRI Aceh yang berakhir pada Minggu (4/10/2026) di Hotel Madinatul Zahra, Lampeunurut, Aceh Besar, menghasilkan sejumlah...

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Pendaftaran Ketua PWI Aceh Periode 2026-2031 Dibuka, Bakal Calon Wajib Kantongi Dukungan Minimal 32...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Pendaftaran bakal calon (balon) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dan Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Aceh periode...

Kolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa, Disdikbud Gelar Lomba Mewarnai dan Melukis Meriahkan HUT ke-27...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bireuen berkolaborasi dengan Sanggar Meuligoe Jeumpa menyelenggarakan Lomba Mewarnai dan...

Puluhan Anak PAUD Antusias Ikuti Lomba Mewarnai HUT ke-27 Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Puluhan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Bireuen sangat antusias mengikuti lomba mewarnai dalam rangkaian kegiatan memperingati HUT ke-27...

KABAR POPULER

Menang 2-1 atas Jeumpa, Samalanga Melaju ke Perempat Final Piala Bupati Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Tim sepak bola Kecamatan Samalanga lolos ke perempat final atau delapan besar Kejuaran Sepak Bola Antar Kecamatan Piala Bupati Bireuen 2026,...

Ratusan Pengunjung Saksikan Malam Pentas Seni Meriahkan HUT ke-27 Bireuen di Halaman Pendopo

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Ratusan pengunjung memadati halaman Pendopo Bireuen untuk menyaksikan malam pentas seni, yang menjadi puncak hiburan rakyat dan pelestarian budaya lokal. Mereka...

Billboard Ilegal Depan RS Jeumpa Hospital Bireuen yang Tertabrak Truk Kontainer Bahayakan Pelintas

0
KABAR BIREUEN, Bireuen - Satu unit bangunan billboard di Jalan Nasional Medan-Banda Aceh, depan RS Jeumpa Hospital, Desa Geulanggang Baro, Kecamatan Kota Juang, Bireuen,...

Bupati Mukhlis Ikut Meriahkan Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap

0
KABAR BIREUEN, Bireuen- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bireuen melalui Tim Penggerak PKK Kabupaten Bireuen, mengelar Lomba Masak Nasi Goreng Ayah Siaga Bireuen Sigap, di Halaman...

Wakil Bupati Bireuen Buka Pameran UMKM dan Kuliner

0
KABAR BIREUEN, Bireuen–Wakil Bupati Bireuen Ir. H. Razuardi MT, didampingi Ketua TP PKK Bireuen, Sadriah Mukhlis dan Ketua BMKT Kabupaten Bireuen, Hiryani Razuardi, memotong...