Dilimpahkan Polda Aceh ke Kejari Bireuen, Komplotan Pencuri Perangkat Tower Telkomsel Terancam 9 Tahun Penjara

KABAR BIREUEN, Bireuen — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen menerima pelimpahan empat tersangka dan barang bukti kasus pencurian perangkat tower Telkomsel dari Polda Aceh, Kamis, 26 Juni 2025. Penyerahan tahap II ini dilakukan di Ruang Tahap II Kejari Bireuen dan menandai langkah lanjutan dalam proses hukum terhadap para pelaku kejahatan yang merugikan fasilitas komunikasi publik tersebut.

Empat tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MRA, CA, F, dan A. Mereka terlibat dalam aksi pencurian dua unit perangkat baseband dari tower Telkomsel yang berlokasi di Desa Blang Bladeh, Kecamatan Jeumpa, Kabupaten Bireuen.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Bireuen, Wendy Yuhfrizal, SH, dalam keterangannya kepada wartawan menyampaikan, para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan secara resmi oleh penyidik Polda Aceh kepada pihaknya untuk proses hukum selanjutnya.

“Setelah penyerahan tahap II ini, keempat tersangka langsung kami tahan di Lapas Kelas II/B Bireuen untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Wendy.

Diungkapkannya, kejahatan tersebut bermula pada Kamis, 26 Desember 2024. Saat itu, tersangka MRA mengajak CA untuk mencuri perangkat tower Telkomsel di wilayah Bireuen. Mereka berangkat dari Kota Langsa sekitar pukul 22.00 WIB menuju rumah tersangka F di Desa Meunasah Nibong, Kecamatan Meurah Mulia, Kabupaten Aceh Utara.

Keesokan harinya, Jumat 27 Desember 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, MRA dan CA melakukan survei ke beberapa tower Telkomsel di Bireuen. Setibanya di lokasi tower Desa Blang Bladeh yang tampak sepi, MRA langsung masuk ke area tower dan mengambil dua unit perangkat baseband. Sementara itu, CA berjaga di sekitar lokasi.

Setelah berhasil mencuri, mereka membawa perangkat tersebut ke rumah tersangka F. Esok harinya, Sabtu 28 Desember 2024, MRA menghubungi tersangka A untuk menjual barang curian. Kemudian, A menghubungi seseorang bernama Rendi Saputra, yang sepakat membeli baseband tersebut seharga Rp3 juta. Selanjutnya, A meminta agar perangkat itu dikemas dan dikirimkan ke seseorang bernama Hamzah di Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti yang turut diserahkan kepada Kejari Bireuen meliputi satu unit baseband 6630 merek Ericsson dan satu unit ponsel Samsung J7 Prime.

Menurut Wendy, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, 4, dan 5 KUHP jo Pasal 56 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan turut serta, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

“Perkara ini akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. Kami pastikan proses hukumnya berjalan sesuai ketentuan,” sebut Wendy. (Suryadi)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Polda Aceh Gagalkan Peredaran Narkotika Jenis Etomidate dan Ekstasi dalam Jumlah Fantastis, Oknum Keuchik...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh — Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Aceh berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis etomidate dan ekstasi dalam jumlah fantastis. Dalam operasi tersebut,...

Ikut Semarakkan Sukan Warna di Thailand, Mahasiswi UNIKI Saksikan Perpaduan Olahraga dan Budaya

0
KABAR BIREUEN, Thailand – Mahasiswi Program Studi Pendidikan Jasmani Fakultas Keguruan dan Ilmu Kependidikan (FKIP) Universitas Islam Kebangsaan Indonesia (UNIKI) Bireuen, Chintya Ayu, terlibat...

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

0
KABAR BIREUEN, Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) kembali menegaskan komitmennya dalam mendorong pembangunan berkelanjutan salah satunya dari sisi aspek sosial...

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Dipecat, Ipda FJ Didemosi atas Insiden Tewasnya...

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh—Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate di Kabupaten Bireuen...

Puluhan Siswa SMP di Bireuen Ikuti Sosialisasi dan Advokasi Penyuluhan serta Penerangan Hukum

0
KABAR BIREUEN, Jeumpa- Puluhan peserta didik UPTD SMPN 1 Jeumpa dan UPTD SMPN 1 Jeunieb, Kabupaten Bireuen mengikuti  sosialisasi dan advokasi kebijakan di bidang pendidikan...

KABAR POPULER

Dukung PSSB ke Piala Soeratin U-13 Aceh, Bupati Bireuen Janji Benahi Stadion Paya Kareung

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, S.T., menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh perjuangan PSSB Bireuen yang akan berlaga pada Piala Soeratin...

Kelompok Tani Bireuen Bantah Program CSB, Oplah, dan Irpom Tak Bermanfaat

0
KABAR BIREUEN, Bireuen– Tani Merdeka Indonesia (TMI) Kabupaten Bireuen turun tangan mengkoordinasikan pertemuan antara kelompok tani penerima manfaat, para keuchik, dan pihak media, Minggu...

Polemik Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Puluhan Warga Matang Sagoe Datangi Kejari Bireuen

0
KABAR BIREUEN,Bireuen–Puluhan perwakilan masyarakat bersama sejumlah tokoh Gampong Matang Sagoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen pada Senin, 10 Agustus 2026. Kedatangan...

Kapolda Aceh: Pemasok Cartridge Mengandung Etomidate di Bireuen Masuk DPO

0
KABAR BIREUEN, ‎Banda Aceh - Kapolda Aceh, Irjen Pol. Ruddi Setiawan, mengungkap pemasok cartridge atau vape getar yang mengandung etomidate dalam kasus narkotika di...

Pelatih PASI Bireuen Juara Master Lilawangsa Run 2026, Jadi Motivasi Menuju PORA XV Aceh...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Pelatih Persatuan Atletik Seluruh Indonesia (PASI) Kabupaten Bireuen, Marjoni, menunjukkan performa apik dengan meraih juara pertama kategori master pada ajang...