KABAR BIREUEUN, Bireuen– Bupati Bireuen H Mukhlis ST menghadiri acara pemberian remisi umum dan pengurangan masa pidana umum serta pemberian remisi dasawarsa dan pengurangan masa pidana dasawarsa peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2025, Minggu (17/8/2025) di halaman Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II/B Bireuen.
Pada kesempatan itu, Bupati Bireuen membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Jenderal Pol. (Purn) Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H.
Dikatakannya, peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia memiliki makna “Dimiliki Bersama, Dirayakan Bersama”, yang mengangkat kebanggaan kolektif sebagai energi penggerak bagi bangsa yang berdaulat, sejahtera, dan maju bersama.
Euforia peringatan hari kemerdekaan ini tentunya menjadi milik seluruh lapisan masyarakat Indonesia, tidak terkecuali terhadap para warga binaan.
Oleh karena itu, pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan penghargaan berupa remisi bagi narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan yang telah menunjukkan dedikasi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.
Serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada narapidana dan anak binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya.
Tujuan pembinaan adalah untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian narapidana dan anak binaan yang sejalan dengan filsafat pembinaan yaitu dengan bekal mental, spiritual dan keterampilan yang mereka miliki.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, taat hukum, tidak mengulangi tindak pidana kembali, menjadi individu yang dapat diterima kembali oleh masyarakat, dapat aktif berperan dalam pembangunan, dan dapat hidup secara wajar sebagai warga yang baik dan bertanggung jawab,” pesannya.
Selain itu, ditegaskan kembali kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba, pungutan liar, atau tindak pidana lainnya di dalam Lapas/Rutan/LPKA.
“Jangan cederai prestasi yang sudah kita capai selama ini. Tidak ada toleransi bagi praktik-praktik penyimpangan semacam itu,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II/B Bireuen, Didik Niryanto, A.Md.I.P., S.A.P dalam laporannya mengatakan, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program-progam pembinaan.

Serta telah memenuhi syarat yang ditentukan, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang No.22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Keputusan Presiden nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Menteri Hukum dan Ham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti ‘ Mengunjungi Keluarga,Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.
“Pemberian remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk dapat cepat bebas, tetapi merupakan instrumen dan wahana normatif untuk meningkatkan kualitas pembinaan, mendorong motivasi diri.
Sehingga WBP mempunyai kesempatan, kesiapan berdaya adaptasi tinggi dalam proses Reintegrasi Sosial melakukan internalisasi dan implementasi nilainilai pembinaan yang diperoleh sebagai modal untuk kembali di lingkungan masyarakat secara tepat dan nyata.
Pada Tahun 2025 Warga Binaan Pemasyarakatan Kelas IIB Bireuen yang mendapatkan 2 remisi yaitu :
1. Remisi umum yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana/anak yang memenuhi syarat tertentu dan di berikan pada saat hari peringatan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia yaitu tanggal 17 Agustus 2025 sejumlah 241 narapidana termasuk 3 orang narapidana langsung bebas.
2. Remisi dasawarsa yaitu pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana setiap 10 tahun sekali, yaitu pada tahun berakhiran angka 5, dengan besaran pengurangan 1/12 dari masa pidana, maksimal 3 bulan sejumlah 270 orang, termasuk 2 orang langsung bebas.
Didik Niryanto menyebutkan, petugas Lapas Bireuen sejumlah 64 orang, yaitu 26 orang di bagian Administrasi dan 29 orang sebagai petugas penjagaan, untuk sekarang kami sudah menerima CPNS sejumlah 9 orang dan satu orang petugas kesehatan.
“Petugas penjagaan terdiri dari 4 regu dengan jumlah petugas satu regu 7 orang , namun WBP kita sampai hari ini sejumlah 370 orang sangat jauh perbandingannya, untuk itu perlu kita apresiasikan kinerja petugas kita,” sebutnya.
Jumlah penghuni Lapas Bireuen sebanyak 382 orang, terdiri dari 373 dewasa, satu anak dan delapan perempuan.
Dalam kesempatan itu, Bupati Mukhlis didampingi Kalapas Didik Niryanto, menyerahkan bingkisan kepada napi yang mendapat remisi dan langsung bebas.
Hadir pada acara tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Ir Razuardi MT, Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Munawal Hadi SH, MH, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, S.I.K., MMed Kom, Dandim 0111/ Bireuen, Letkol Arh, Luthfi Novriadi, SE S.Sos M.Han M.Sc dan unsur Forkopimda Bireuen lainnya, dan pejabat di lingkungan Pemerintahan Bireuen. (Ihkwati)










