KABAR BIREUEN– Unit Reskrim Polsek Kota Juang menangkap seorang tersangka penyalahgunaan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman ganja, Rabu pagi (25/4/2018) sekira pukul 07.00 WIB di Dusun Meunasah Timu, Desa Kuala Raja, Kecamatan Kuala, Bireuen.
Polisi mengamankan tersangka berinisial Muk Bin M Yusuf (44), wiraswasta bersama barang bukti 13 gulungan besar narkotika jenis ganja kurang lebih 20 kilogram yang dimasukkan dalam karung beras.
Kapolres Bireuen AKBP Riza Yulianto SE, SH kepada wartawan, Rabu (25/4/2018) menyebutkan, tersangka selama ini diduga menjual, mengedar dan menyediakan Narkotika Golongan I bentuk tanaman jenis ganja.
“Barang bukti narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja tersebut ditemukan di dalam kamar rumah tersangka, yang selama ini melakukan kegiatan praktik jual beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja di Desa Kuala Raja dan sudah sangat meresahkan,” ungkap Riza.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Kota Juang untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Ihkwati)











