KABAR BIREUEN,Bireuen-Bupati Bireuen H Mukhlis ST telah membentuk Tim Penyelamatan Aset Daerah berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor 100.3.3.2/322 Tahun 2025, untuk memperkuat tata kelola aset milik pemerintah daerah.
Pembentukan tim tersebut untuk menyikapi sejumlah persoalan penguasaan aset oleh pihak ketiga dan lemahnya dokumentasi aset.
Hal itu dikatakannya dalam konferensi pers dengan wartawan liputan Bireuen, Rabu (30/4/2025) malam di Gazebo Pendopo Bupati setempat.
Menurut Bupati Mukhlis, sejumlah aset berupa tanah, gedung, dan kendaraan dinas masih dikuasai pihak lain, bahkan ada yang keberadaannya tidak diketahui. Selain itu, sejumlah aset belum dilengkapi dokumen kepemilikan yang sah.
“Permasalahan aset ini perlu ditangani serius. Ini bagian dari upaya kita menjaga dan menyelamatkan harta milik daerah,” katanya.
Bupati Mukhlis menyebutkan, akibat mengalami refocusing, penghematan dan efisiensi anggaran, maka itu akan sangat terasa berat jika tidak ada sumber pemasukan lain.
“Kita sangat metasakan kehilangan Rp54 miliar DAK untuk kebutuhan infrastruktur di Dinas PUPR akibat recofusing anggaran” katanya.
Karena itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus ada peningkatan. Selama ini, sumber PAD banyak bermasalah, pajak dan restribusi galian C yang tidak sesuai, banyak terjadi kebocoran.
“Tahun 2027 Otsus akan berakhir, jika tidak dilanjutkan apa solusinya. Sebagai bupati ini menjadi beban berat untuk saya. Apa yang harus saya lakukan? Saya harus berpikir bagaimana mencari sumber-sumber untuk meningkatkan PAD kita,” ungkapnya.
Karena itu, katanya salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan penertiban terhadap aset daerah.
Dikatakan Mukhlis, Pemkab Bireuen telah membentuk tim yang akan bekerja maksimal menyangkut aset Bireuen itu.
“Tahun ini, kita targetkan seluruh aset tanah yang belum bersertifikat dapat diselesaikan secara bertahap,” sebut Mukhlis.
Pemkab Bireuen saat ini mencatat memiliki 1.439 bidang tanah. Dari jumlah tersebut, baru 513 bidang yang bersertifikat, sementara 926 lainnya belum tersertifikasi.
“Pendataan aset mulai dari Gandapura sampai Samalanga. Mudah-mudahan dapat selesai tahun 2025 ini,” harapnya.
Diungkapkannya, beberapa bidang tanah juga masih bermasalah secara hukum atau masih dikuasai oleh pihak ketiga
Pembentukan tim tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Penyelamatan Aset Daerah di Kantor Pusat Pemerintahan Kabupaten Bireuen, Rabu (30/4/2025), yang dipimpin langsung Bupati Mukhlis.
Tim yang dibentuk juga ditugaskan mengamankan aset hasil pemekaran dari Kabupaten Aceh Utara ke Bireuen, yang secara otomatis menjadi milik Pemkab Bireuen.
Penertiban ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Pasal 296 dalam peraturan tersebut mewajibkan pengamanan barang milik daerah, baik secara fisik, administratif, maupun hukum.
Hadir dalam konferensi pers tersebut, Wakil Bupati Bireuen, Ir H. Razuardi ST, Kajari Bireuen, Munawal Hadi SH MH, Kapolres Bireuen, AKBP Tuschad Cipta Herdani, Dandim 0111/ Bireuen, Letkol Inf Ade Munandar, S.I.Pem, Ketua Pengadilan Negeri, Teuku Almadyan, S.H., M.H.
Pj Sekda, Hanafiah, S.P.,CGCAE, Kepala BPN, Anny Setiawati, A.Ptnh, MM, Asisten I Setdakab, Mulyadi, SH MH, dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah Bireuen, Mawardi, S.STP, M.Si. (Ihkwati)









