KABAR BIREUEN– Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bireuen melalui Ismail Adam menyampaikan penjelasan Badan Legislasi terhadap Rancangan Qanun Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP),  Inisiatif DPRK  pada Rapat Paripurna I Masa persidangan II Tahun Sidang 2022/2023, Senin (10/4/2023).

“TJSLP menjadi salah satu alternatif pemerintah sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat, memberikan implikasi positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat, meringankan beban pembiayaan, memperkuat investasi dunia usaha serta semakin kuatnya jaringan kemitraan antara masyarakat, pemerintah dengan dunia usaha,” jelas politisi PKS tersebut.

Dikatakannya, pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan menunjukkan komitmen perusahaan untuk memperoleh dan mendapatkan kepercayaan sosial dari multi stakeholder.

Kepercayaan masyarakat yang diperoleh melalui pemenuhan tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan memberikan dampak atas kelancaran, keamanan dan keberlanjutan operasional perusahaan.

Selain itu, sebutnya, dampak langsung yang akan diperoleh dari pemenuhan tanggung jawab sosial dan lingkungan ini adalah meningkatkan kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat dan ikut serta berpartisipasi dalam program pemerintah.

“Diakui ataupun tidak, peningkatan kesejahteraan sosial tidak mungkin tercapai bila hanya mengandalkan anggaran dan pemerintah daerah sebagai aktor utama,” katanya.

Diperlukan peran serta dari berbagai pihak untuk mewujudkan kesejahteraan sosial masyarakat, salah satunya melalui kemitraan dengan berbagai perusahaan.

Dalam melakukan kegiatan, perusahaan diharapkan memberikan kontribusi dan berpartisipasi aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang terjadi ditengah masyarakat.

Pada dasarnya konstribusi dan tanggung jawab perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat tidak hanya dalam bentuk tanggung jawab ekonomi semata, akan tetapi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau disebut juga Corporate social responsibility (CSR).

TJSLP telah menjadi kebutuhan bersama antara pemerintah, masyarakat dan dunia usaha yang berlandaskan prinsip-prinsip saling menguntungkan.

Pada dasarnya konsep TJSLP sangat ditekankan adanya komitmen yang berkesinambungan dari kalangan pelaku bisnis untuk berprilaku secara etis dan memberi kontribusi bagi lingkungan sekitar.

Berdasarkan penjelasan di atas maka pembentukan Rancangan qanun yang mengamanatkan tentang Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan di Bireuen sebagai instrumen hukum bagi perusahaan yang menjalankan kegiatan bisnisnya di Bireuen.

“Ini menjadi sangat penting untuk segara dibahas serta ditetapkan oleh eksekutif dan legislatif guna pembangunan serta peningkatan perekonomian serta pembangunan di Kabupaten Bireuen,” pungkasnya. 

Sementara itu, Wakil Ketua DPRK Bireuen, Suhaimi Hamid, S.Sos menyebutkan, TJSL merupakan tanggungjawab perusahaan terhadap masyarakat disekitar perusahaan.

Selain itu juga perbaikan lingkungan dimana ada dampak lingkungan yang terjadi akibat dari apa yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.

Kini, sebut aktivis lingkungan itu, TJSL sudah dirumuskan dalam draft Qanun TJSL Kabupaten Bireuen yang dalam waktu dekat ini akan dibahas bersama dengan Pemkab Bireuen dan juga menerima masukan dari seluruh element masyarakat dalam konsultasi publik.

“Rancangan Qanun inisiatif DPRK Bireuen ini adalah buah pikir bersama mitra kerja Yayasan AGC dalam berbagai diskusi-diskusi yang dilakukan.Semoga banyak masukan yang kami terima dari masyarakat, agar semakin berkualitas Qanun yang disahkan nantinya,” harap Abu Suhai.(Ihkwati).