Anggota Polres Aceh Selatan yang Terlibat Dugaan Perampokan Toko Emas Dijatuhkan Sanksi PTDH

KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Polda Aceh menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu MZ, anggota Polres Aceh Selatan, setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menyatakan yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela dalam sidang etik yang digelar di Ruang Sidang Bidpropam Polda Aceh, Selasa (28/7/2026).

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, SIK, mengatakan, putusan tersebut dibacakan pada Selasa (28/7/2026), setelah melalui rangkaian persidangan yang dimulai sejak Jumat (24/7/2026) dengan agenda pembacaan persangkaan, pemeriksaan saksi, pemeriksaan terduga pelanggar, dan pemeriksaan barang bukti. Persidangan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan pada Senin (27/7/2026).

Sidang Komisi Kode Etik Polri dipimpin Kabidpropam Polda Aceh Kombes Pol. Bulang Bayu Samudra, SIK. selaku Ketua Komisi, didampingi Kasubbidwabprof Bidpropam Polda Aceh AKBP Warosidi, SH, MH sebagai Wakil Ketua Komisi, dan Wakapolres Aceh Selatan Kompol M. Jafaruddin, SE, MAP sebagai anggota komisi. Bertindak sebagai penuntut adalah AKP Andri, SH, MH dan Ipda Khairurrazi, SE, sedangkan pendamping terduga pelanggar adalah Bripka Fadli Yansyah, MH dari Bidkum Polda Aceh, serta sekretaris sidang AKP Azhari, SH, MH.

Joko menjelaskan, Briptu MZ. disidangkan karena diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (perampokan) terhadap Toko Emas Amin Setia di Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu (18/7/2026), dengan menggunakan senjata api organik Polri. Berdasarkan hasil penyelidikan, pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, barang bukti, serta pengakuan tersangka, penyidik menetapkan Briptu MZ. sebagai tersangka. Saat ini proses penyidikan pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Aceh.

Dalam sidang etik, perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b dan huruf l serta Pasal 8 huruf c angka 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Atas dasar itu, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi etik berupa pernyataan bahwa pelanggar telah melakukan perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Terhadap putusan tersebut, Briptu MZ. menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding.

Menurut Joko, dalam pertimbangan putusan, komisi menilai perbuatan pelanggar dilakukan secara sengaja, sadar, dan terencana. Selain itu, tindakan tersebut telah mencoreng nama baik, kehormatan, dan martabat institusi Polri, menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap profesionalitas dan integritas Polri, serta menimbulkan kerugian materiil bagi korban dan keresahan di tengah masyarakat.

“Pemberian sanksi PTDH merupakan bentuk komitmen Polda Aceh dalam menegakkan disiplin dan Kode Etik Profesi Polri. Setiap anggota yang melakukan pelanggaran berat akan diproses secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku tanpa pandang bulu,” kata Joko.

Ia menegaskan, penegakan kode etik dan proses pidana berjalan secara paralel. Polda Aceh memastikan seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, akuntabel, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan dan hak-hak para pihak.

“Polda Aceh tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh anggota. Penegakan hukum yang tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri,” tutup Joko. (Red) 

 

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

BACA JUGA

KABAR TERBARU

Terima SK Kepengurusan, Edi Saputra Siap Besarkan PPP di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Banda Aceh – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Bireuen, Edi Saputra, S.H., M.M., menyatakan siap membesarkan partai...

AJI Bireuen Kecam Sikap Petugas BPTD Aceh yang Tolak Klarifikasi dan Memotret Kartu Pers...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang...

Aneka Perlombaan untuk Pelajar dan Masyarakat Warnai Perayaan HUT RI ke-81 di Makmur

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen, akan menyemarakkan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan menggelar berbagai perlombaan yang...

Semarakkan HUT RI ke-81, Kemenag Bireuen akan Gelar Liga Sepak Bola Mini ke-3 Jenjang...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Kementerian Agama (Kemenag) Bireuen akan menggelar Liga Sepak Bola Mini atau mini soccer ke-3 jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri dan...

Tidak Berpengaruh Mahalnya Harga Mahar, Pernikahan di KUA Makmur Justru Meningkat Drastis

0
KABAR BIREUEN, Makmur – Mahalnya harga mahar ternyata tidak menjadi penghalang bagi pasangan calon pengantin (catin) untuk melangsungkan pernikahan di Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireuen....

KABAR POPULER

Melalui Mekanisme Tender, Kementerian Pertanian Cetak Sawah Rakyat 140 Hektar di Bireuen

0
KABAR BIREUEN, Bireuen--Program Cetak Sawah Rakyat seluas 140 hektare di Kabupaten Bireuen dimulai pada akhir Juni dan akan selesai pada akhir Agustus 2026. Progam Cetak...

Semarakkan HUT RI ke-81, Kemenag Bireuen akan Gelar Liga Sepak Bola Mini ke-3 Jenjang...

0
KABAR BIREUEN, Kota Juang - Kementerian Agama (Kemenag) Bireuen akan menggelar Liga Sepak Bola Mini atau mini soccer ke-3 jenjang Madrasah Ibtidaiyah (MI) negeri dan...

Bupati Mukhlis Fasilitasi Ambulans Jemput Pekerja Asal Bireuen yang Sakit Dipulangkan dari Malaysia

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Respons cepat ditunjukkan Bupati Bireuen, Ir. H. Mukhlis, ST, dengan memfasilitasi ambulans untuk menjemput seorang warga Kabupaten Bireuen yang dipulangkan...

AJI Bireuen Kecam Sikap Petugas BPTD Aceh yang Tolak Klarifikasi dan Memotret Kartu Pers...

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bireuen, Anas, mengecam keras tindakan petugas Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah I Aceh yang...

Merasa Tak Dihargai, Wartawan Boikot Konferensi Pers di Mapolres Bireuen 

0
KABAR BIREUEN, Bireuen – Belasan wartawan media cetak, elektronik, dan online di Kabupaten Bireuen memboikot konferensi pers terkait kasus tertembaknya seorang anggota TNI Subdenpom...